Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Ketum Jokowi Mania Sebut Pihak yang Terlibat Ekspor Pasir Laut Penghianat Bangsa, Singgung Jokowi?

  Ketua Umum Jokowi Mania, Immanuel Ebenezer menyoal izin ekspor pasir laut. Pria yang karib disapa Noel itu menolak kebijakan tersebut.

Tidak sampai di situ, ia bahkan menyebut pihak yang terlibat dalam ekspor pasir laut adalah penghianat bangsa. Spekulasi pun mencuat, apakah Noel menyinggung Jokowi?

Pegiat Media Sosial John Sitorus melihatnya demikian. Menurutnya Khon juga menyinggung Jokowi.

“Bahkan Ketum Jokowi Mania pun ngatain Jokowi sebagai penghianat bangsa,” ungkapnya dikutip fajar.co.id dari unggahannya di X, Kamis (26/9/2024).

Jhon menyebut merupakan pihak dimaksud Noel. Mengingat Jokowi yang mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) untuk ekspor pasir laut.

“Ekspor Pasir laut ini ada setelah PP No. 26 tahun 2023 diterbitkan Jokowi dan diturunkan kedalam Permendag No. 20 dan 21 tahun 2024 oleh Zulkifli Hasan,” ujarnya.

Karenanya, kata Jhon, selain Jokowi, Ketua Umum PAN sekaligus Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan juga penghianat.

“Ini artinya, dari penjelasan Noel maka Zulkifli Hasan juga penghianat,” ucapnya.

“Ayo bang Noel…semangat jadi manusia Idealis,” tambahnya.

Noel, sendiri merupakan dikenal sebagai pendukung setia Jokowi. Namun menurutnya, ekspor pasir laut sama halnya dengan menjual kedaulatan Indonesia.

"Hentikan ekspor pasir laut. Jika menyewakan saja dianggap melanggar kedaulatan, apalagi mengekspornya, itu sama saja menjual Tanah Air," kata Noel kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (23/9).

Ia pun mendesak pemerintah segera membatalkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi Laut, yang menjadi dasar kebijakan ini. Noel bahkan mengingatkan kembali masalah sengketa Pulau Sipadan dan Ligitan yang pernah terjadi akibat kebijakan ekspor pasir pada masa lalu.

"Pulau Sipadan dan Ligitan luasnya hanya 17,8 hektare, sedangkan konsesi yang diberikan melalui PP 26/2023 mencapai 131.157 hektare. Artinya, ini setara dengan lebih dari 7.000 kali luas Sipadan-Ligitan. Jadi, tidak bisa dianggap enteng. Sedimentasi itu hanya teori, faktanya kita punya pengalaman buruk soal ini," tandas Noel seperti dikutip dari fajar

Anthony Budiawan : 20 Tahun Dilarang, Jokowi Kembali Ekspor Pasir Laut, Dapat Dipidana Pasal 3 UU No 31/1999

Setelah 20 tahun lebih, keran ekspor pasir laut akhirnya dibuka kembali oleh Jokowi. Publik patut mencurigai, kebijakan buka keran ekspor pasir laut ini berlatar belakang rente ekonomi, yang menguntungkan segelintir oligarki dengan merusak ekosistem laut.

Pengerukan pasir laut untuk ekspor dengan alasan mengendalikan dan membersihkan 

sedimentasi di laut tidak dapat diterima sama sekali. 

Alasan ini jelas hanya akal-akalan Jokowi dan para antek oligarkinya, demi meraup untung miliaran dolar, tanpa peduli kerusakan ekosistem dan lingkungan hidup laut.

Alasannya, pertama, di penghujung pemerintahannya, Jokowi seharusnya tidak boleh mengambil kebijakan strategis dan kontroversial seperti ekspor pasir laut yang menguntungkan pihak lain atau korporasi, dan secara nyata merusak lingkungan hidup.

Dalam hal ini, Jokowi diduga secara terang-terangan telah menyalahgunakan kewenangannya dengan tujuan menguntungkan pihak lain atau korporasi.

Untuk itu, (kalau terbukti) Jokowi dapat dipidana, seperti bunyi Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi:

Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).

Kenapa Jokowi nekat menjadi beking para oligarki di penghujung kekuasaannya, yang seharusnya sudah masuk tahap demisioner karena sudah ada presiden terpilih yang akan dilantik pada 20 Oktober yang akan datang?

Kenekatan Jokowi menjelang lengser, patut diduga, Jokowi juga menerima manfaat ekonomi dari kebijakannya yang sangat kontroversial tersebut, yang merusak ekosistem laut dan menguntungkan para oligarki.

Selain kebijakan ekspor pasir laut, Jokowi sebelumnya juga memberi status PSN (Proyek Strategis Nasional) untuk PIK-2 dan BSD, yang membuat penduduk setempat dapat diusir secara paksa. Secara komersial, proyek PSN PIK-2 dan BSD akan memberi keuntungan ratusan triliun rupiah kepada oligarki pengembang kedua kawasan PSN tersebut.qw

Kedua, kalau alasannya adalah untuk pembersihan sedimentasi laut, maka Jokowi seharusnya menugaskan BUMN atau pemerintah daerah yang berwenang di sepanjang jalur pembersihan sedimentasi laut tersebut untuk melakukan pembersihan sedimentasi di maksud.

Bukan sebaliknya, Jokowi malah memberi payung hukum pengelolaan sedimentasi laut dan izin ekspor pasir laut kepada swasta, dengan keuntungan jutaan sampai milaran dolar.

Oleh karena itu, alasan pembersihan sedimentasi laut yang diserahkan kepada swasta ini secara telanjang mata merupakan alasan mengada-ada, dan merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang yang menguntungkan pihak lain, dan merugikan keuangan negara.

Kebijakan ini seyogyanya mendapat perlawanan keras dari masyarakat, dengan melaporkan Jokowi kepada KPK atas dugaan telah melakukan pelanggaran Pasal 3 UU Tipikor di maksud di atas.***

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Repelita.com | All Right Reserved