-Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron masih menerima penghasilan Rp90 juta per bulan meskipun dipotong 20 persen berdasarkan sanksi sedang dari Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Majelis Etik Dewas KPK menjatuhkan sanksi sedang kepada Ghufron karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik berupa menyalahgunakan pengaruh untuk memutasi pegawai Kementerian Pertanian (Kementan).
Ghufron pun diberikan saksi sedang berupa teguran tertulis. Majelis Etik meminta agar Ghufron tidak mengulangi perbuatannya, dan agar Ghufron selaku pimpinan KPK senantiasa menjaga sikap dan perilaku dengan mentaati dan melaksanakan kode etik dan kode perilaku KPK.
Kemudian, Majelis Etik juga melakukan pemotongan penghasilan Ghufron yang diterima setiap bulan di KPK sebesar 20 persen selama 6 bulan.
Merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 82/2015 tentang perubahan kedua atas PP nomor 19/2006 tentang Hak Keuangan, Kedudukan Protokol, dan Perlindungan Keamanan Pimpinan KPK, posisi Ghufron sebagai Wakil Ketua mendapatkan penghasilan sebesar Rp112.591.250.
Penghasilan itu terdiri dari gaji pokok sebesar Rp4,62 juta, tunjangan jabatan sebesar Rp20,475 juta, tunjangan kehormatan sebesar Rp2,134 juta, tunjangan perumahan sebesar Rp34,9 juta, tunjangan transportasi sebesar Rp27,33 juta, tunjangan asuransi kesehatan dan jiwa sebesar Rp16,325 juta, dan tunjangan hari tua sebesar Rp6.807.250.
Untuk itu, jika dipotong sebesar 20 persen setiap bulannya, maka penghasilan Ghufron dipotong sebesar Rp22.518.250. Sehingga penghasilan Ghufron yang diterima setelah pemotongan 20 persen adalah sebesar Rp90.073.000 (Rp90 juta) seperti dikutip dari rmol
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengaku pasrah, jika putusan etik Dewas mempengaruhi proses seleksi calon pimpinan (Capim). Sebab, Ghufron saat ini sudah masuk ke dalam 40 besar seleksi Capim KPK.
Hal ini setelah Dewas KPK menjatuhkan sanksi sedang berupa teguran tertulis terhadap Nurul Ghufron. Selain itu, Ghufron juga dijatuhkan hukuman berupa potongan penghasilan sebesar 20 persen selama enam bulan.
"Saya pasrahkan kepada Pansel saja, saya tidak dalam kewenangan untuk menjawab. Biar Pansel secara otoritasnya mempertimbangkan sendiri," kata Ghufron usai menjalani sidang putusan pembacaan etik Dewas KPK di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Jumat (6/9/2024).
Ghufron menyerahkan sepenuhnya proses seleksi Capim KPK terhadap Pansel. Menurutnya, Pansel Capim KPK tentu menerima banyak informasi dalam menentukan pimpinan KPK ke depan.
Dewas KPK mengaku sudah memberikan catatan etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron kepada Pansel Capim KPK. Ghufron merupakan salah satu dari 40 peserta yang lolos seleksi tes tertulis capim KPK periode 2024-2029.
"Kami sudah memberikan informasi kepada Pansel tentang calon-calon yang mau jadi pimpinan KPK. Sudah kami sampaikan, kami sampaikan apa adanya, catatan etika apa adanya," ujar ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Pangabean di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Jumat (6/9/2024).***