Anggota DPR RI Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Daniel Johan mengingatkan Mahkamah Agung atau MA untuk bersikap independen dalam memutus peninjauan kembali (PK) yang diajukan terpidana kasus korupsi izin usaha pertambangan (IUP) Mardani H Maming.
Dia menegaskan, penegakan hukum harus terbebas dari segala bentuk pengaruh politik dan kekuasaan.
“Hakim MA wajib independen, pegangannya hanya Undang-Undang (UU) dan sumpah jabatan,” kata Daniel Johan, dikutip RM.id (Jawa Pos Group), Kamis (5/9).
Daniel menilai, hukum dan keadilan di Indonesia bisa rusak apabila para majelis Hakim MA tidak independen dan dapat diintervensi.
“Bisa rusak hukum dan keadilan kalau tidak,” tegas Ketua DPP PKB ini.
Sementara itu, Akademisi bidang Hukum Universitas Esa Unggul Andri Rahmat Isnaini mengingatkan Majelis Hakim MA untuk berpijak kepada keadilan dan terbebas dari segala pengaruh politik dan intervensi kekuasaan yang ada dalam memutus PK Mardani H Maming.
“Hakim sejatinya merupakan corong penegakan hukum sehingga hakim seharusnya berpijak pada keadilan yang hakiki terbebas dari segala pengaruh apa pun, termasuk pengaruh politik dan intervensi kekuasaan,” kata dia.
Andri menegaskan, keberpihakan dan keberpijakan para hakim dari segala bentuk pengaruh politik dan intervensi kekuasaan termaktub dalam konstitusi dan undang-undang (UU) kekuasaan kehakiman.
“Sebagaimana hal itu diamanatkan dalam konstitusi dan undang-undang kekuasaan kehakiman,” ungkap dia.
Andri mengakui, politik dan kekuasaan kerap kali digunakan terpidana kasus korupsi untuk mendorong atau memuluskan proses hukum termasuk pengurangan hukuman.
Terpisah, Wakil Ketua MA Suharto menepis adanya anggapan intetvensi dalam proses PK Mardani H Maming. Suharto menegaskan, Hakim merdeka dan mandiri terbebas dari segala intervensi yang ada. “Lho hakim itu merdeka dan mandiri," kata dia, Selasa, (27/8).