Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

[BREAKING NEWS] Kabar Terbaru, Jokowi Tawarkan 493 Bidang Tanah IKN ke Investor

 


Kabar Terbaru, Jokowi Tawarkan 493 Bidang Tanah IKN ke Investor

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menawarkan sebanyak 493 bidang tanah seluas 2 hingga 4 hektare (ha) di Ibu Kota Nusantara (IKN) kepada para investor. Lahan yang telah dipersiapkan oleh Otoritas IKN ini jadwalnya akan dirilis pada pekan depan.

Dalam seremoni peresmian Hotel Nusantara Swissotel dan Groundbreaking Nusantara Mall Duty Free di IKN, Jumat (13/9), Jokowi kembali menegaskan, dirinya memberikan peluang sebanyak-banyaknya kepada investasi swasta.

"Tadi pagi saya dilapori oleh bapak Kepala (Otorita) IKN dan pak Wakil Kepala (Otorita) IKN, sudah disiapkan 493 bidang seluas 2-3-4 ha yang akan kita launching untuk bisa investasi masuk lagi," ujar Jokowi.

Jokowi pun mempersilakan investor dari berbagai sektor untuk menanamkan modalnya di IKN. Di samping itu, Jokowi juga sudah mempunyai investor kepercayaan yakni Konsorsium Nusantara pimpinan Sugianto Kusuma alias Aguan.

"Terserah mau mix used, mau kantor, tergantung plot. Misalnya plot di sini untuk perdagangan, untuk hotel ya hotel, untuk kantor ya kantor," kata Jokowi.

"Minggu depan akan kami buka lagi, sehingga investasi baru bisa masuk. Kalau nanti yang 493 ini ada yang enggak sanggup, saya serahkan ke konsorsium lagi," sambungnya.

Hari Kedua Berkantor di IKN
Adapun pada hari keduanya berkantor di IKN, 13 September 2024, Jokowi turut melakukan peresmian Hotel Nusantara Swissotel dan groundbreaking Nusantara Mall Duty Free.

Pada kesempatan itu, Jokowi memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Konsorsium Nusantara pimpinan Sugianto Kusuma alias Aguan. Lantaran Swissotel Nusantara bisa dikerjakan hanya dalam waktu 9 bulan.

"Saat itu waktu konsorsium yang dikomandani Aguan menyampaikan kepada saya, pak, ini nanti sebelum Agustus selesai. Maaf pak, saya enggak percaya saat itu," ujar Jokowi.

"Tetapi setelah melihat sekarang seperti ini, benar pak Ali tadi, kalau yang lain ndak sanggup, berikan kepada saya, itu benar. Karena sudah terbukti 9 bulan bisa menyelesaikan hotel bintang 5, 191 kamar. Bukan pekerjaan yang mudah, tapi Indonesia bisa mengerjakan ini," sambungnya.

Selain Hotel Nusantara, Jokowi juga menandai dimulainya pembangunan Mal Nusantara Duty Free. Jokowi percaya, kehadiran hotel dan mal ini nantinya bakal memunculkan keramaian di IKN.

"Kalau ini selesai dan segera selesai, ini juga akan memunculkan keramaian di Ibu Kota Nusantara. Rumah sakit selesai, sekolah selesai, malnya ada, infrastruktur jalan juga sudah memadai. Saya kira akan muncul keramaian," ungkapnya seperti dikutip dari merdeka

Jokowi Teken Perpres IKN: Investor Dapat Izin HGU 190 Tahun dan HGB 160 Tahun, Begini Ketentuannya

Jokowi telah menandatangani Perpres No.75 Tahun 2024 tentang percepatan pembangunan IKN.

Jokowi Teken Perpres IKN: Investor Dapat Izin HGU 190 Tahun dan HGB 160 Tahun, Begini Ketentuannya
Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2024 yang mengatur langkah-langkah penting terkait dengan Percepatan Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN).

Salah satu poin utama dalam peraturan tersebut adalah mengenai pemberian izin Hak Guna Usaha (HGU) kepada para investor yang terlibat dalam proyek IKN.

Termaktub dalam pasal 9 ayat (1) Perpres tersebut, Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) memberikan jaminan jangka waktu hak atas tanah melalui dua siklus.

Siklus pertama berlangsung selama 95 tahun dan dapat diperpanjang dengan siklus kedua yang juga berdurasi 95 tahun.

Hal ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum yang jelas kepada para pelaku usaha yang berinvestasi di IKN.

"Hak guna usaha untuk jangka waktu paling lama 95 tahun melalui satu siklus pertama dan dapat dilakukan pemberian kembali untuk satu siklus kedua dengan jangka waktu paling lama 95 tahun berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi,"
tulis Pasal 9 Ayat 2, dikutip Jumat (12/7).

Selain itu, Perpres ini juga mengatur mengenai Hak Guna Bangunan (HGB) agar investor dapat memperoleh izin untuk menggunakan bangunan selama 80 tahun dalam siklus pertama.

Selain itu HGB tersebut bisa diperpanjang lagi untuk siklus kedua dengan waktu yang sama.

Kriteria dan evaluasi yang ketat akan diterapkan untuk memastikan pemberian HGU dan HGB ini dilakukan sesuai dengan perencanaan tata ruang dan dengan mempertimbangkan pemanfaatan tanah yang optimal.

OIKN nantinya akan melakukan evaluasi setiap 5 tahun setelah pemberian HGU pertama untuk memastikan tanahnya masih diusahakan dan dimanfaatkan dengan baik sesuai dengan keadaan, sifat, dan tujuan pemberian hak.

Kemudian, pemegang hak masih memenuhi syarat sebagai
pemegang hak, syarat pemberian hak dipenuhi oleh pemegang hak, pemanfaatan tanahnya masih sesuai dengan rencana tata ruang dan tanah tidak terindikasi telantar.

Lebih lanjut, kementerian yang berwenang dalam urusan agraria akan bertanggung jawab atas pemberian HGU berdasarkan permohonan dari OIKN.***


Baca Juga

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Repelita.com | All Right Reserved