Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Batal Panggil Kaesang terkait Jet Pribadi, KPK Dianggap Gagal Pertahankan Jati Diri

Pakar komunikasi politik Benny Susetyo menyoroti peran dan integritas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di saat kepercayaan publik terhadap lembaga antirasuah tersebut mulai tergoyahkan.

Menurut Benny, kontroversi terbaru yang melibatkan Kaesang Pangarep dan penggunaan fasilitas jet pribadi yang diduga sebagai bentuk gratifikasi bukan hanya memicu sorotan tajam dari masyarakat, tetapi juga mengungkap ketegangan mendasar terkait kredibilitas dan keseriusan KPK dalam menjalankan fungsinya.

Benny menilai pernyataan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata yang seolah-olah menunggu 'itikad baik' Kaesang untuk hadir dan memberikan keterangan mencerminkan sikap yang ambigu dan rentan ditafsirkan sebagai bentuk ketidakseriusan.

"Ini memperlihatkan adanya kegagalan KPK dalam mempertahankan jati diri awalnya sebagai lembaga yang tegas dan tidak pandang bulu dalam menegakkan hukum," kata Benny Susestyo dalam keterangannya, Rabu (4/9).

Dia mengatakan ketika KPK terlihat lebih memilih untuk menunggu penjelasan dari Kaesang secara pribadi, alih-alih menjalankan mekanisme hukum dengan tegas, hal ini tidak hanya memperlemah kredibilitas lembaga, tetapi juga mencerminkan adanya defisit integritas dalam penerapan etika publik.

Benny mengingatkan KPK sebagai lembaga antikorupsi memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga keadilan di Indonesia.

Namun, menurut dia, dalam beberapa tahun terakhir, kredibilitas KPK kerap dipertanyakan.

"Publik melalui berbagai platform, termasuk media sosial X (sebelumnya dikenal sebagai Twitter), mempertanyakan apakah KPK masih mampu bertindak dengan adil dan tanpa pandang bulu," ungkap Romo Benny yang akrab disapa.

Baca Juga: Pernyataan Ketua KPK soal Kaesang dan Bobby terkait Jet Pribadi Tegas, Begini Kalimatnya

Benny lantas mengutip pandangan Michael Foucault tentang relasi kuasa menjadi relevan yang menekankan kekuasaan harus digunakan untuk mengawasi dan menyelidiki setiap dugaan pelanggaran hukum, terutama yang melibatkan tokoh-tokoh berpengaruh.

"Dalam hal ini, peran KPK seharusnya adalah bertindak proaktif dalam menyelidiki dugaan gratifikasi dan memastikan bahwa hukum diterapkan dengan adil, terlepas dari siapa yang terlibat. Namun, publik merasakan adanya standar ganda dalam komunikasi publik KPK," terangnya.

Ketika menyangkut orang-orang berpengaruh atau memiliki posisi strategis, kata Benny, KPK terlihat ragu untuk bertindak tegas.

Hal ini ni menimbulkan pertanyaan apakah KPK masih memiliki taring untuk menegakkan nilai-nilai keadilan dan moralitas publik.

"Padahal, sejak awal, KPK dibentuk dengan tujuan untuk menegakkan keadilan dan memberantas korupsi di Indonesia. Namun, jika lembaga ini tidak dapat mempertahankan integritas dan ketegasannya, kepercayaan publik akan terus menurun," tegas Benny.

Benny kembali mengingatkan untuk mencapai keadilan, harus ada fungsi silang antara lembaga negara sehingga tidak ada satu kekuasaan yang mendominasi.

"Jika hukum hanya tajam ke bawah namun tumpul ke atas, maka keadilan tidak akan tercapai," tambahnya.

Prinsip kesamaan di hadapan hukum adalah prinsip fundamental yang harus menjadi landasan bagi KPK dalam menjalankan tugasnya.

Benny menyebut lembaga ini memiliki otoritas besar untuk menegakkan keadilan dan menjaga moralitas publik.

Namun, jika KPK tidak mampu melaksanakan tanggung jawab tersebut dengan konsisten dan tegas, wibawa hukum akan runtuh, dan kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum akan hancur.

"Krisis hukum yang melanda saat ini merupakan sinyal serius bahwa negara ini sedang menjauh dari cita-cita awalnya sebagai negara hukum dan lebih condong menjadi negara yang dikendalikan oleh kekuasaan atau kepentingan politik tertentu," tegas Benny kembali.

Benny berharap KPK sebagai garda terdepan dalam pemberantasan korupsi harus kembali pada spirit dan jati dirinya sebagai lembaga yang menegakkan hukum secara adil dan tidak diskriminatif.

Tidak ada ruang bagi kompromi atau perlakuan istimewa dalam penegakan hukum—semua orang, tanpa kecuali, harus diperlakukan setara di hadapan hukum.

"Jika KPK gagal menegakkan prinsip ini, lembaga tersebut tidak hanya kehilangan legitimasi, tetapi juga berkontribusi pada makin tergerusnya kepercayaan publik terhadap institusi hukum," ujarnya.

Kembali kepada jati diri awalnya, kata Benny, KPK harus menunjukkan ketegasan dan keberanian untuk menindak tanpa pandang bulu dengan memastikan hukum ditegakkan secara adil dan merata.

"Hanya dengan cara ini, integritas lembaga dapat dipulihkan, dan kepercayaan publik dapat dipertahankan," imbuhnya.

Dia menegaskan keadilan yang tegak tanpa pengecualian adalah kunci untuk memastikan bahwa Indonesia tetap berjalan di jalur yang benar sebagai negara hukum, bukan negara yang tunduk pada kekuasaan atau kartel politik.

Karena itu, lanjut Benny, langkah pertama yang harus diambil KPK adalah menunjukkan ketegasan dalam menangani kasus-kasus korupsi tanpa pandang bulu, termasuk yang melibatkan individu dengan kekuasaan atau pengaruh.

Menurut Benny, KPK harus berani menegakkan hukum secara adil tanpa memberikan keistimewaan kepada siapa pun.

"Komitmen ini harus diwujudkan melalui tindakan konkret, bukan hanya retorika, agar publik percaya bahwa hukum benar-benar ditegakkan tanpa diskriminasi," pesannya.

Kedua, KPK perlu memperbaiki komunikasi publiknya dengan harus menyampaikan pesan yang jelas dan konsisten tentang komitmen mereka untuk menegakkan keadilan tanpa pengecualian.

Transparansi dalam proses penyelidikan adalah kunci untuk membangun kembali kepercayaan publik.

"KPK harus memberikan informasi yang akurat dan terbuka mengenai langkah-langkah yang mereka ambil sehingga masyarakat dapat melihat bahwa lembaga ini bekerja dengan integritas dan tanpa intervensi," terangnya.

Selanjutnya, penguatan pengawasan dan penyelidikan adalah langkah krusial. KPK harus proaktif dalam mengusut setiap dugaan korupsi atau gratifikasi, memastikan bahwa semua bukti diperiksa secara cermat dan teliti.

Benny mengatakan KPK tidak boleh membiarkan adanya celah bagi intervensi dari pihak mana pun yang dapat mengaburkan proses hukum.

"Integritas penyelidikan harus dijaga ketat agar hasilnya tidak diragukan," tegasnya.

Keempat, lanjut Benny, kolaborasi dengan lembaga penegak hukum lain perlu ditingkatkan.

"KPK harus bekerja sama secara efektif dengan kepolisian, kejaksaan, dan institusi lainnya untuk memberantas korupsi secara menyeluruh," jelasnya.

Selain itu, KPK harus merangkul masyarakat sipil dan media sebagai mitra strategis dalam upaya memperkuat pemberantasan korupsi.

Dukungan dari berbagai pihak ini sangat penting untuk menciptakan tekanan sosial yang positif dalam penegakan hukum.

Terakhir, KPK harus kembali berpegang teguh pada prinsip-prinsip dasar penegakan hukum dan keadilan.

KPK harus tetap teguh dalam menjalankan tugasnya, tidak terpengaruh oleh tekanan politik atau kekuasaan, dan selalu bertindak sesuai dengan hukum dan etika.

"Dengan menjaga integritas ini, KPK akan mampu mengembalikan kepercayaan publik dan memastikan bahwa keadilan ditegakkan secara merata di seluruh negeri," ujar Benny.

Menurut Benny, KPK berada di persimpangan kritis dalam sejarah penegakan hukum di Indonesia.

Tantangan yang dihadapi oleh lembaga ini bukan hanya datang dari luar, tetapi juga dari dalam, di mana integritas dan komitmen terhadap prinsip-prinsip dasar hukum terus diuji.

Benny menilai jika KPK gagal menunjukkan keberanian untuk bertindak tanpa pandang bulu dan mempertahankan ketegasan dalam menjalankan tugasnya, tidak hanya akan kehilangan kepercayaan publik, tetapi juga akan merusak fondasi negara hukum yang seharusnya menjadi pilar utama dalam menjaga keadilan dan kesetaraan di Indonesia.

Ketidakmampuan untuk mengatasi tantangan ini akan memperlemah wibawa hukum dan membuka ruang bagi kekuatan politik dan ekonomi untuk mendikte jalannya keadilan.

"Ini adalah ancaman serius yang dapat mengikis nilai-nilai demokrasi dan etika publik, menggiring Indonesia ke arah sistem di mana hukum tunduk pada kekuasaan dan uang, bukan pada kebenaran dan keadilan," ungkapnya.

KPK harus sadar keberhasilannya bukan diukur dari seberapa banyak kasus yang ditangani, tetapi dari seberapa adil dan transparan proses tersebut dilakukan, serta seberapa kuat mereka mampu menjaga prinsip kesamaan di hadapan hukum.

Hanya dengan kembali kepada jati diri awal sebagai lembaga yang tegas, adil, dan tidak memihak, KPK dapat mengembalikan wibawa hukum di negeri ini.

Dengan demikian, reformasi internal dan revitalisasi komitmen moral dalam tubuh KPK menjadi agenda yang tidak bisa ditunda.

Kegagalan untuk melakukannya bukan hanya akan menjadi bencana bagi KPK sebagai institusi, tetapi juga bagi seluruh bangsa yang mendambakan keadilan dan kepastian hukum.

"Dalam konteks ini, KPK harus menjadi contoh dari keberanian moral yang tidak bisa ditawar-tawar, serta menjadi benteng terakhir dalam menjaga supremasi hukum di Indonesia," pungkas Benny seperti dikutip dari jpnn

Batal Panggil Kaesang, KPK Bantah Ada Tekanan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tidak ada tekanan dari siapapun terkait batalnya pemanggilan Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep soal dugaan gratifikasi penggunaan pesawat jet pribadi.

Jurubicara KPK, Tessa Mahardika mengatakan, KPK saat ini berfokus untuk menindaklanjuti laporan yang telah dilayangkan Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman, dan dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun tersebut.

Namun Direktorat Gratifikasi batal mengundang Kaesang untuk diklarifikasi, karena sudah fokus ditindaklanjuti melalui Direktorat Penerimaan Layanan Pengaduan Masyarakat (PLPM) PLPM KPK.

"Iya sama sekali tidak ada tekanan ya rekan-rekan sekalian, bahwa KPK berharap saudara K ini melakukan klarifikasi sendiri itu dari awal sudah disampaikan oleh pimpinan atau Pak AM dalam hal ini," kata Tessa kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu sore (4/9).

Tessa menegaskan, hingga saat ini, KPK juga masih membuka kesempatan kepada adik kandung Wakil Presiden terpilih periode 2024-2029 Gibran Rakabuming Raka itu untuk memberikan klarifikasi di hadapan publik.

"Jadi bukan berarti menggebu-gebu atau tidak menggebu-gebu. KPK bekerja berdasarkan kerangka hukum, berdasarkan kewenangan, berdasarkan UU,” jelasnya.

“Pada saat ini penanganan perkara ini sudah dilakukan di Direktorat PLPM, tentunya itu tetap bisa ditindaklanjuti.

Bukan berarti stop, kawan-kawan. Tetap bisa ditindaklanjuti. Jadi tahapannya sudah tahapan di atas tahapan yang bisa dilakukan oleh Direktorat Gratifikasi,"***

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

MGID Repelita.com :
Copyright © 2023 - Repelita.com | All Right Reserved