Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

[ANALISIS] Apakah KPK Bisa Usut Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi Kaesang?

 Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep bersama sang istri Erina Gudono tengah menjadi sorotan publik karena bergaya hidup mewah salah satunya mereka diduga menggunakan jet pribadi untuk pergi ke Amerika Serikat (AS).

Kaesang diduga kuat tak menyewa jet pribadi untuk mengantar istrinya yang ingin sekolah dan melahirkan di negeri Paman Sam. Pasangan suami istri itu disinyalir mendapat pinjaman jet itu dari seorang pengusaha asal Singapura.

Kaesang yang sudah berada di Indonesia belum mau menjelaskan soal penggunaan jet pribadi itu. Putra bungsu Presiden Joko Widodo itu menutup rapat mulutnya ketika ditanya masalah jet.

Kaesang sejatinya memiliki dua kesempatan untuk memberikan pernyataan terkait polemik tersebut di DPP PSI, Rabu (4/9) kemarin, yakni saat tiba di DPP PSI untuk rapat membahas Pilkada serentak 2024 dan ketika pergi meninggalkan markas PSI itu usai rapat.

Namun, Kaesang tak memberikan pernyataan apapun terkait kontroversi yang tengah menjadi sorotan publik itu.

Dugaan gratifikasi ini telah dilaporkan oleh Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman dan Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubaidilah Badrunke KPK. Kini, laporan itu sudah masuk tahap penelaahan.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan dalam proses itu akan dilihat kelengkapan dokumen pendukung yang diberikan oleh pihak pelapor. Apabila telah terpenuhi akan dilakukan penyelidikan.

"Sampai dengan saat ini dari Direktorat Penerimaan Layanan Pengaduan Masyarakat menginfokan bahwa proses pelaporan untuk pelapor atas nama saudara Boyamin dan satu lagi dari UNJ sudah masuk di tahap penelaahan," kata Tessa saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Rabu (4/9).

Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengatakan laporan yang dibuat oleh Boyamin dan Ubaidilah itu bisa menjadi pintu masuk bagi KPK dalam mengusut dugaan gratifikasi Kaesang.

Dari laporan itu, kata Fickar, juga bisa menjadi dasar bagi lembaga antirasuah untuk memanggil dan meminta keterangan Kaesang atas dugaan gratifikasi penggunaan jet pribadi.

"Saya kira KPK bisa masuk dari laporan masyarakat ini untuk mengundang Kaesang sebagai putra Presiden Jokowi, meminta penjelasan soal penggunaan pesawat itu," kata Fickar, Rabu (4/9) malam.

Fickar menyebut permintaan keterangan terhadap Kaesang ini perlu dilakukan. Sebab, meskipun benar penggunaan jet pribadi itu terkait dengan urusan bisnis, namun dampak yang ditimbulkan terbilang begitu besar.

Menurutnya, pemanggilan Kaesang nantinya juga akan terungkap apakah ada kaitan antara penggunaan jet pribadi dengan proyek-proyek yang sedang dikerjakan oleh negara.

"Bahwa ada kaitan atau tidak dengan statusnya sebagai putra Presiden dengan proyek-proyek negara yang dikerjakan oleh sang pemberi fasilitas pesawat tersebut, saya kira inti masalahnya di situ, Jika ada ini jelas bisa dikualifikasi dan diindikadikan korupsi," ujarnya.

Dugaan Perdagangan Pengaruh Kaesang via Jet Pribadi

Terpisah, Ketua Indonesia Memanggil (IM57+) Institute M. Praswad Nugraha menjelaskan Kaesang bisa masuk konstruksi dalam Pasal 12B UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kaesang merupakan anak Presiden Jokowi. Kemudian ia juga adik kandung dari mantan Wali Kota Solo yang juga Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka. Selain itu Kaesang adalah kerabat Wali Kota Medan Bobby Nasution.

Baca Juga

Menurut Praswad, jika merujuk pada konstruksi Pasal 12B, Kaesang dikategorikan berperan sebagai perantara.

"Jadi status Kaesang dalam konstruksi pasal 12 B UU 31 tahun 1999 jo UU 20 tahun 2021 menjadi perantara penerimaan gratifikasi," ujarnya.

Praswad menyebut Kaesang memang bukan penyelenggara negara, tetapi yang bersangkutan adalah anak Presiden dan juga adik kandung Gibran.

Gibran saat menjabat Wali Kota Solo pernah membuat Memorandum of Understanding (MoU) antara Pemkot Solo dengan sebuah perusahaan e-commerce. Pemilik perusahaan ini yang diduga meminjamkan jet pribadinya untuk Kaesang dan Erina ke AS.

Praswad menyebut MoU itu bisa menjadi petunjuk bagi KPK untuk mendalami dugaan gratifikasi ini. Diketahui, MoU tersebut telah diserahkan oleh Boyamin ke KPK saat membuat laporan terkait dugaan gratifikasi Kaesang.

"Karena dari dokumen tersebut bisa ditelusuri apakah ada conflict of interest atau tidak pemberian fasilitas jet pribadi yang dinikmati Kaesang bersama istrinya di Amerika," ucap Praswad.

Trading Influence

Di lain sisi, Ketua KPK Nawawi Pomolango sempat menyebut istilah trading influence atau perdagangan pengaruh dalam kasus penggunaan jet pribadi oleh Kaesang ini.

Nawawi menyebut KPK akan memastikan apakah kemudahan fasilitas yang didapat Kaesang tidak ada hubungannya dengan jabatan yang disandang sanak keluarga.

"Kita mengenal instrumen hukum seperti trading influence, perdagangan pengaruh. Apakah memang kemudahan yang diperoleh oleh yang bersangkutan itu tidak terkait dengan jabatan yang barangkali disandang oleh sanak kerabatnya," kata Nawawi usai menghadiri rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (3/9).

Praswad menyebut trading influence atau perdagangan pengaruh ini bukan hal yang baru bagi KPK. Kata dia, kasus korupsi yang menjerat Muhammad Romahurmuziy atau Romi terkait dengan perdagangan pengaruh.

Diketahui, pada 2019 Romi tersandung kasus korupsi suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama. Berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA), Romi divonis dengan pidana satu tahun penjara. Vonis ini menguatkan putusan pengadilan tingkat banding.

Baca Juga

Sementara di pengadilan tingkat pertama, dia divonis dengan pidana dua tahun penjara. Romy sudah bebas dari penjara pada 29 April 2020.

"Kalau enggak salah kasus Ketua PPP Romahurmuzzy soal suap jual beli jabatan, itu trading of influence," ucap Praswad.

Praswad menyatakan tak ada satu pun alasan hukum yang bisa dijadikan sebagai dalih untuk tak mengusut dugaan gratifikasi Kaesang tersebut.

"Jika KPK tidak mengusut kasus ini, satu-satunya penyebabnya adalah faktor selain hukum. Bisa karena intervensi politik, atau memang independensi KPK sudah hilang karena perubahan UU 19 tahun 2019," katanya seperti dikutip dari CNN Indonesia

KPK Dinilai Tak Punya Taji Usut Dugaan Gratifikasi Kaesang, Pukat UGM: Dampak Revisi UU KPK

Peneliti Pusat Kajian Korupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM), Zaenur Rohman menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak memiliki taji atau keberanian mengusut tuntas dugaan gratifikasi yang diduga diterima putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep.

Zaenur menganggap hal itu akibat revisi Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.

Tak cuma itu, dia juga mengungkapkan tidak adanya taji dari lembaga antirasuah untuk mengusut kasus ini semakin terlihat dari komposisi pimpinan yang dianggapnya kerap tersandung masalah.

"Ya tentu ini buah dari kombinasi revisi Undang-Undang KPK juga konfigurasi pimpinan KPK yang saat ini masih menjabat."

"Bahkan ini waktu give away dari Mahkamah Konstitusi kepada pimpinan KPK saat ini menjabat," katanya dalam program Overview Tribunnews, Rabu (4/9/2024).

Zaenur mengatakan revisi UU KPK yang menjadikan lembaga antirasuah berada di bawah lembaga eksekutif menjadi wujud bagaimana pelemahan terhadap KPK.

Sehingga, karena Kaesang adalah anak Jokowi, maka dia menilai KPK semakin takut untuk mengusut kasus dugaan gratifikasi yang viral ini.

Bobroknya KPK, sambung Zaenur, juga terlihat dari campur tangan eksekutif lewat banyaknya pejabat di lembaga antirasuah yang memiliki ikatan dengan lembaga eksekutif.

"Saya sebut saja secara terbuka, di Direktorat Penindakan, itu isinya didominasi oleh kepolisian dan Kejaksaan. Yang organik merupakan penyidik independen menduduki posisi yang tidak terlalu penting," ujarnya.

Zaenur menilai campur tangan pemerintah dalam operasional KPK sudah menjadi penanda bahwa lembaga antirasuah tidak memiliki independensi seperti sebelum revisi UU KPK berlaku.

Kembali lagi terkait kasus dugaan gratifikasi Kaesang, Zaenur mengungkapkan KPK tidak bakal berani untuk mengusut tuntas karena Ketua Umum PSI tersebut merupakan anak Jokowi.

Hal tersebut, kata Zaenur, semakin kentara saat Ketua KPK, Nawawi Pomolango yang tidak berani menyebut Kaesang sebagai anak Jokowi ketika menjelaskan terkait langkah lembaganya untuk mengusut kasus dugaan gratifikasi tersebut.

"Jadi memang inilah akibat penundukan KPK oleh kekuasaan dalam revisi UU KPK. Selama KPK-nya masih model begini yaitu berada di bawah ketiak eksekutif, juga secara operasional di bawah kendali kepolisian dan kejaksaan, maka selama itu pula KPK tidak akan bisa independen," pungkasnya.

KPK Cuma Gimik Usut Dugaan Gratifikasi Kaesang

Pada kesempatan yang sama, pakar hukum tata negara dari Universitas Andalas (Unand), Feri Amsari juga menganggap bahwa KPK hanya gimik atau tidak serius dalam pengusutan dugaan gratifikasi jet pribadi Kaesang.

Feri menganggap tindakan KPK dalam penanganan kasus ini hanya demi meredam kemarahan publik saja karena telah viral.

Dia menilai gimik tersebut tidak hanya dilakukan KPK tetapi juga oleh pihak lain.

"Bagi saya, drama ini mau dituntaskan karena publik sedang mempertanyakan dan ini viral. Tidak cuma hanya pemberian ini siapa, kepentingannya apa."

"Bahkan hal-hal kecil pun dalam peristiwa pesawat jet ini dibicarakan publik kemana-mana. Nah ini yang mau dihentikan (oleh KPK) daya marah publik terkait viralnya kasus ini dengan membangun gimik-gimik seperti ini," katanya.

Dengan analisanya itu, Feri pun menilai KPK tidak akan tuntas dalam mengusut dugaan gratifikasi Kaesang.

Selain gimik, dia menganggap deretan pimpinan KPK yang tersandung masalah turut menjadi faktor kasus ini tidak tuntas.

Sehingga, Feri mengatakan hanya pimpinan KPK yang memiliki integritas yang bisa menyelesaikan kasus semacam ini.

"Saya tidak melihat ada indikasi (KPK menyelesaikan) itu. Tidak ke arah itu. KPK yang saat ini, bagi saya, terlalu banyak kepentingan di baliknya dan komisionernya banyak masalah."

"Dan menghadapi lingkaran utama Istana adalah bukan perkara yang mudah. Butuh integritas dan kapasitas untuk menyelesaikan kasus semacam ini," katanya.

Seperti diketahui, Kaesang dilaporkan ke KPK atas dugaan gratifikasi penggunaan fasilitas jet pribadi.

Kabar Kaesang diduga menerima gratifikasi bermula ketika istrinya, Erina Gudono, memamerkan foto jendela pesawat yang diduga jet pribadi di media sosial.

Erina mengunggah pemandangan dari kaca pesawat pada pada 17 Agustus silam di akun Instagram pribadinya.

Di sisi lain beredar juga video Kaesang dan Erina turun dari pesawat Gulfstream dengan nomor registrasi N588SE.***

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

MGID Repelita.com :
Copyright © 2023 - Repelita.com | All Right Reserved