Keluarga dari Presiden RI pertama sekaligus Bapak Proklamator yakni Soekarno mendadak menyambangi Gedung DPR-MPR RI pada Selasa (9/9/2024).
Bukan tanpa sebab, ketiga anak dari Bung Karno sapaan akrab dari Soekarno yakni Guntur Soekarnoputra, Sukmawati Soekarnoputri, dan Megawati Soekarnoputri menyambangi Majelis Permusyawaratan Itu (MPR).
Pasalnya, ketiga anak Bung Karno akan menjadi saksi terciptanya sejarah baru bagi bangsa dan negara Indonesia untuk menerima surat pimpinan MPR tentang dicabutnya TAP MPRS Nomor 33/MPRS/1967.
Pencabutan surat tersebut menjadi cikal bakal terbantahkannya Bung Karno sebagai seorang ataupun kelompok yang dituding sempat terlibat dalam Gerakan 30 September Partai Komunis Indonesia atau yang dikenal dengan sebutan G30SPKI.
MPR sepakat untuk mencabut TAP MPRS Nomor 33/MPRS/1967 yang berisikan mengenai pencabutan kekuasaan pemerintahan negara dari Presiden Soekarno, ketetapan tuduhan terhadap Bung Karno yang mendukung G30SPKI.
Tak hanya menghapus tuduhan yang disematkan kepada Bung Karno, pencabutan turut diiringi penobatan penghargaan dan pemulihan martabat Bung Karno.
Putra sulung Bung Karno, Guntur Soekarnoputra mengapresiasi pencabutan TAP MPRS Nomor 33/MPRS/1967 yang disetujui oleh pimpinan MPR RI hingga Kemenkumham RI.
Sebab, tak sungkan-sungkan Guntur menagku jika ia dan keluarga besar telah menanti pencabutan TAP MPRS itu sejak 57 tahun lamanya.
"Tentang pencabutan kekuasaan negara dari Presiden Soekarno atau tentang pendongkelan Presiden Soekarno yang dilakukan secara tidak sah," kata Guntur di Gedung MPR, Jakarta Pusat, Senin (9/9/2024).
Apalagi, kata Guntur lengsernya Soekarno dari pucuk pimpinan RI secara tidak hormat usai dituduh terlibat G30SPKI.
"Yang tidak dapat kami terima adalah alasan pemberhentian Presiden Soekarno karena dituduh melakukan pengkhianatan terhadap bangsa dan negara dengan memberikan dukungan terhadap pengkhianatan dan pemberontakan G30SPKI pada 1965 yang lalu," jelas Guntur.
"Bagi kami sekeluarga utamanya putra-putri Bung Karno yang mengetahui secara pasti bagaimana perjuangan dan pengorbanan ayah kami kepada rakyat, bangsa dan negaranya, tuduhan tersebut sangatlah tidak masuk akal dan tidak masuk nalar, dan sekali lagi tidak masuk akal sehat di dalam otak kita," sambungnya.
Guntur menagku pihaknya pun belum sepenuhnya dapat bernapas lega meski telah menerima surat pencabutan TAP MPRS Nomor 33/MPRS/1967.
Sebab, kata Guntur, pihaknya kini akan kembali memperjungkan nama baik sang ayah pasca surat pencabutan turut memberi peluang Langkah memulihkan nama baik dari Bapak Proklamator tersebut.
Tangis Megawati di Bulan September
Presiden RI ke-5, Megawati Soekarnoputri pun tak kuasa menahan tangisnya saat menyambangi Gedung DPR-MPR RI pada Senin (9/9/20240 siang.
Megawati yang datang bersama keluarganya itu terlihat mengenakan kebaya berwarna putih duduk teap di barisan depan saat kegiatan pemberian pencabutan itu.
Momen haru pun tak dapat ditepis Megawati kala mendengar sang ayah bukanlah sosok ataupun kelompook yang mendukung penuh G30SPKI.
Kendati tak banyak mata kamera yang menyorot tangisan dari Ketua Umum PDIP, namun sejumlah saksi yang turut hadir dalam kegiatan tersebut mengiyakan tangisan yang dialami oleh Megawati.
“Ibu memang tidak banyak bicara di depan umum, tetapi meja makan Ibu Mega sangat terharu dan berterima kasih, dia sampai berkaca-kaca karena terharu. Sampai keluar kita antar ke depan dia masih mengucapkan terima kasih dan penghargaan,” kata Wakil Ketua MPR RI, Fadel Muhammad kepada awak media pada kesempatan yang sama seperti dikutip dari tv one
M Rizal Fadillah: TAP MPRS NO XXXIII/MPRS/1967 - Bambang Sosetyo Cari Muka Dan Bohongi Rakyat
Kejutan bulan September di samping ada agenda apel akbar Pasukan Berani Mati Pembela Jokowi tanggal 22 September 2024 atau Gerakan 22 September Jokowi (G 22 S JKI) di Tugu Proklamasi jakarta, juga ada penyerahan Surat Pimpinan MPR tentang tidak berlakunya tindak lanjut Tap MPRS No XXXIII/MPRS/1967 tentang Pencabutan Kekuasaan Pemerintahan Negara dari Presiden Soekarno pada tanggal 9 September 2024.
Penyerahan oleh Pimpinan MPR kepada keluarga Ir Soekarno antara lain Megawati Soekarnoputeri itu sesungguhnya hanya bernilai administratif atau politis bukan hukum karena secara hukum Tap MPRS No XXXIII/MPRS/1967 ini telah dinyatakan tidak berlaku oleh Tap MPR No I/MPR/2003. Pencabutan Kekuasaan Presiden Soekarno sudah dijalankan sejak tahun 1967 dan kekuasaan pemerintahan telah beralih kepada Presiden Soeharto. Aturan pengalihan kekuasaan ini telah final.
Seremoni penyerahan Surat Pimpinan MPR kepada keluarga pada tanggal 9 September 2024 tidak bisa ditafsirkan bahwa Presiden Soekarno menjadi tidak terlibat dalam peristiwa G 30 S PKI, sama halnya dengan tafsir Soekarno terlibat dalam G 30 S PKI. Substansi Tap MPRS No XXXXIII/MPRS/1967 adalah pencabutan kekuasaan pemerintahan negara dari Presiden Soekarno dan hal ini sudah dijalankan serta tidak bisa dicabut atau dibatalkan (einmalig).
Bambang Soesetyo hanya cari muka melalui kegiatan yang sama sekali tidak bernilai hukum. Adakah hal ini menjadi bagian dari upaya politik agar Megawati dan PDIP senang dan akhirnya ikut mendukung pemerintahan KIM ? Atau MPR yang memang "pengangguran" membuktikan "ada kerjaan" walaupun sekedar menyerahkan surat ? Proses politik ke depan akan membuktikan.
Penggambaran seolah-olah MPR pimpinan Bambang Soesetyo telah mencabut Tap MPRS No XXXIIII/MPRS/1967 adalah keliru dan manipulatif. Apalagi dicitrakan Soekarno tidak terlibat G 30 S PKI. Rakyat perlu tahu bahwa Tap MPR No I tahun 2003 tidak berkaitan dengan terlibat atau tidaknya Soekarno dengan PKI. Tap MPRS No XXXIII dinyatakan tidak berlaku sehingga tidak bisa dicabut apalagi oleh Pimpinan MPR.
Surat Pimpinan MPR jangan digunakan untuk membohongi rakyat. Pemulihan nama baik Soekarno tidak bisa bersandar pada Surat Pimpinan MPR 9 September 2024. Bukan pula menjadi alasan bahwa Soekarno secara hukum tidak mendukung PKI, sebab statusnya sama dengan bahwa Soekarno memang mendukung PKI. Fakta historis lebih pada menjelaskan bahwa Soekarno mendukung PKI demi perimbangan dengan TNI. Bambang Soesetyo jangan memanipulasi sejarah.
Memang bulan September ini bulan PKI rupanya. Dimulai 18 September 1948 PKI Muso memberontak. Kemudian 30 September 1965 percobaan kudeta PKI DN Aidit, 9 September 2024 Surat Pimpinan MPR soal Soekarno dan PKI dan tanggal 22 September 2024 Jokowi membentuk Pasukan Berani Mati Pembela Jokowi. Semoga tidak menjadi G 22 S JKI. G 30 S PKI tidak boleh terulang lagi.
Rakyat baik TNI, Mahasiswa, Buruh, Ulama dan Santri, Cendekiawan dan Kampus, Purnawirawan serta Emak-Emak telah siap untuk mengantisipasi G 22 S JKI seandainya arah gerakan itu adalah untuk merongrong Ideologi Pancasila dan Konstitusi Negara.
Oktober ke depan akan menjadi bulan-bulan penumpasan dari gerakan makar jahat.
Jokowi harus ditangkap dan diadili, meski kini ia bersemedi atau bersembunyi di Istana Kelelawar Nusantara.***