Kasus kontes kecantikan transgender di Jakarta Pusat berbuntut panjang. Kali ini Anggota DPD RI dari Aceh, Sudirman, melayangkan surat untuk Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto untuk menuntaskan kasus hukum tersebut.
Surat tersebut berisi aspirasi dari ulama dan tokoh masyarakat di Aceh terkait kontes tersebut. Adanya kegiatan tersebut memicu kegaduhan di tengah masyarakat Aceh. Terlebih, kontestan bernama Nyak Ayu Saree yang menjadi pemenang dan menggunakan selendang bertuliskan Aceh.
"Tokoh masyarakat menjadi sangat marah di Aceh dan terjadi polemik bahwa yang keterwakilan daripada peserta kontes itu adalah menamakan dirinya dan berselempang Aceh ini yang membuat gaduh, jadi ini sudah menjadi polemik yang tidak terbendung di Aceh," kata Sudirman di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (9/8).
Sudirman menilai, kegiatan itu telah mencemarkan nama baik Aceh. Dalam syariat islam juga dilarang menjadi transgender dan penggunaan pakaian yang terbuka.
Adapun dari informasi sementara yang diterimanya, Nyak Ayu Saree pernah tinggal di Aceh beberapa waktu lalu dan kini sudah menetap di Jakarta. Dia memastikan keterlibatan Nyak Ayu Saree dalam kegiatan itu tak didelegasikan secara resmi.
"Warga Aceh marah, merasa terhina, tidak pernah mewakili ujug-ujug sudah ada keterwakilan. Jadi ini betul-betul membuat Aceh malu," jelasnya Sudirman.
Sebelumnya, viral sebuah video yang memperlihatkan adanya acara kontes kecantikan transgender. Acara ini dikabarkan terjadi di sebuah hotel yang terletak di wilayah Sawah Besar, Jakarta Pusat, pada Minggu (4/8).
Kabar ini disiarkan oleh akun X @HushWatchID. Dalam video tersebut, terlihat beberapa transpuan berpakaian ala putri kecantikan lalu melenggak-lenggok di panggung. Konten ini disebut dimenangkan oleh perwakilan dari Aceh.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, sejauh ini kepolisian tidak menerima perizinan mengenai kegiatan seperti dalam video. Sehingga dipastikan kegiatan digelar tanpa sepengetahuan aparat.
"Sejauh ini, tidak ada izin terkait penyelenggaraan," kata Ade kepada wartawan, Selasa (6/8) seperti dikutip dari jawapos
Berikut aspirasi dari tokoh masyarakat hingga ulama di Aceh dalam surat yang dilayangkan untuk Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto:
1. Sehubungan dengan pelaksanaan kontes transgender/transpuan yang dilaksanakan di hotel Orchardz Jakarta Pusat, pada 04 Agustus 2024 yang ikut menampilkan peserta berselempang Aceh sebagai pemenang kontes tersebut;
2. Bahwa pemenang kontes tersebut yang membawa nama Aceh telah menimbulkan kegaduhan dan reaksi dari masyarakat Aceh dengan berbagai asumsi termasuk penghinaan terhadap Aceh dan upaya membenturkan Aceh sebagai provinsi yang memiliki kewenangan khusus menerapkan Syariat Islam;
3. Bahwa dalam hal membawa nama Aceh untuk kegiatan tertentu di luar provinsi Aceh harus melalui proses dan mekanisme yang ditetapkan oleh Pemerintah Aceh yang tidak terlepas dari kearifan lokal dan syariat islam, sehingga keterwakilan peserta untuk kegiatan demikian sudah tentu tidak dibolehkan mewakili Aceh;
4. Dalam hal ini kami mohon kepada saudara Kapolda Metro Jaya untuk melakukan penindakan terhadap dugaan penghinaan tersebut sesuai dangan peraturan Perundang- Undangan dan melakukan pencegahan di kemudian hari melalui perizinan keramaian terhadap kegiatan yang bersifat keikutsertaan peserta mewakili Provinsi Aceh untuk mensyaratkan pelaksana kegiatan melampirkan rekomendasi peserta dari Pemerintah Aceh.***