Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Uang Korupsi Timah Hendri Lie Diduga Rp.1,05 Triliun, Berapa Didapat Suami Sandra Dewi?

 

Anggota keluarga pendiri maskapai penerbangan Sri Wijaya Air, Hendry Lie (HL) menjadi satu dari 22 tersangka dugaan korupsi kasus timah. Hendry Lie disebut kecipratan dana sekitar Rp.1,05 triliun.

Hal ini terungkap dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa Suranto Wibowo (SW) yang dibacakan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jakarta.

Suranto Wibowo, merupakan mantan Kepala Dinas (Kadis) Pertambangan dan Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) pada Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Sekalipun suddh jadi tersangka sejak April 2024 lalu, hingga kini, Hendry Lie, belum dilakukan penahanan. Ia juga tak diketahui keberadaannya.

Mengacu dakwaan Suranto Wibowo disebutkan sedikitnya aliran uang sekitar Rp 30 triliun hasil dari korupsi penambangan timah ilegal mengalir kepada 11 tersangka. Pun juga, hasil korupsi tersebut, turut dinikmati sejumlah perusahaan penambangan, serta pemurnian, pelogaman bijihtimah. Termasuk turut juga terungkap hasil korupsi timah tersebut, dinikmati oleh tersangka Harvey Moeis (HM) suami dari aktris ternama Sandra Dewi (SD).

“Memperkaya Hendry Lie melalui PT Tinindo Internusa (TIN), setidak-tidaknya Rp 1,05 triliun,” kata Jaksa Ardito di persidangan.

Hendry Lie, pada saat diumumkan sebagai tersangka, pada April 2024 lalu merupakan pemilik manfaat, atau beneficiary owner atas keberadaan PT TIN.

Bersama adiknya, Fandy Lingga (FL) selaku Direktur Manager PT TIN juga turut ditetapkan tersangka dalam kasus yang sama. Tersangka abang beradik itu, adalah anggota keluarga dari pendiri Sriwijaya Air.

Selain Hendry Lie, mengacu pendakwaan jaksa terhadap Suranto, juga disebutkan aliran uang hasil korupsi timah dinikmati tersangka Harvey Moeis yang merupakan suami dari aktris Sandra Dewi. “Memperkaya Harvey Moeis dan Helena Lim setidak-tidaknya Rp 420 miliar,” kata jaksa di persidangan.

Penyidik menjerat Harvey Moeis sebagai tersangka, terkait dengan perannya sebagai perwakilan kepemilikan dari PT Rafined Bangka Tin (RBT).

Harvey Moeis, dalam perkara ini, juga dijerat dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atas perannya ‘mencuci’ uang dari hasil korupsi penambangan timah ilegal melalui PT Quantum Skyline Exchange (QSE) milik tersangka Helena Lim (HLM).

Sedangkan pemilik dari PT RBT, yakni tersangka Suparta, juga disebutkan jaksa menikmati uang hasil korupsi penambangan timah sebesar Rp 4,57 triliun.

Adapun nama-nama lain yang turut menikmati uang hasil korupsi timah tersebut, adalah tersangka Amir Syahbana (AS) selaku Plt Kepala Dinas Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM) Pemprov Babel, sebesar Rp 325,9 juta.

Sedangkan tersangka Tamron (TN) alias Aon, yang merupakan pemilik manfaat atau beneficiary owner CV Venus Inti Perkasa (VIP) turut menikmati hasil korupsi sebesar Rp 3,66 triliun.

Pihak lain yang disebut dalam dakwaan kecipratan uang korupsi tersebut, adalah tersangka Robert Indarto (RI) yang turut mendapatkan Rp 1,92 triliun melalui perannya sebagai Direktur Utama PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS).

Lalu ada nama tersangka Suwito Gunawan (SG) alias Awi yang menikmati korupsi tambang timah sebesar Rp 2,20 triliun melalui perannya sebagai Komisaris PT Stanindo Inti Perkasa (SIP).

Paling besar, hasil korupsi penambangan timah ilegal tersebut, dinikmati oleh sebanyak 375 mitra jasa usaha pertambangan atau pemilik IUJP sebesar Rp 10,38 triliun.

Pemilik IUJP tersebut di antaranya CV Global Mandiri Jaya, PT Indo Metal Asia, CV Tri Selaras Jaya, dan PT Agung Dinamika Teknik Utama. Selanjutnya, tersangka Emil Erminda (EE) yang menikmati uang hasil korupsi sebesar Rp 986,7 miliar melalui perannya sebagai Direktur Keuangan (Dirkeu) PT Timah Tbk 2018, sekaligus sebagai pemilik CV Salsabila.

Hasil korupsi sekurang-kurangnya Rp 30 triliun yang tersebar ke sejumlah nama, dan tersangka itu, didakwakan oleh JPU sebagai bagian dari nilai kerugian keuangan negara. Sementara total kerugian keungan negara dalam kasus korupsi penambangan timah ilegal di lokasi IUP PT Timah Tbk ini, setotal Rp 300 triliun.

Rp 271 triliun sisanya, merupakan angka kerugian negara yang disebabkan dari kerusakan lingkungan akibat penambangan timah ilegal sepanjang 2015-2022. Dalam kasus ini, penyidikan di Jampidsus-Kejakgung total menetapkan 22 orang sebagai tersangka.

Pada Rabu (31/7/2024), tiga tersangka awalan yang didakwa adalah Suranto Wibowo, Amir Syahbana, dan Rusbani alias Bani seperti dilansir dari republika


Fakta persidangan

Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang digelar pada Rabu, 31 Juli 2024 lalu terungkap sejumlah fakta-fakta terkait kasus rasuah yang merugikan negara sebesar Rp 300 triliun itu. Salah satunya ihwal dugaan uang yang mengalir ke bos Sriwijaya Air Hendry Lie.

Adapun persidangan itu menghadirkan terdakwa Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (Kadis ESDM) Provinsi Bangka Belitung periode 2015-2019 Suranto Wibowo, Kadis ESDM Bangka Belitung 2021-2024 Amir Syahbana, serta Plt Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung periode Maret-Desember 2019 Rusbani alias Bani.

Hendry Lie pendiri PT Sriwijaya Group itu disebut mendapat untung Rp 1 triliun dari hasil korupsi timah. Uang tersebut didapatkan Hendry Lie selaku Beneficial Ownership atau pemilik manfaat dari PT Stanindo Inti Perkasa. “Memperkaya Hendry Lie melalui PT Tinindo Internusa setidak tidaknya Rp 1.059.577.589.599,19 (Rp 1 triliun),” bunyi surat dakwaan dikutip Monitorindonesia.com, Jum'at (2/8/2024).

Daftar tersangka

Tersangka Perintangan Penyidikan (Obstruction of Justice):

  1. Toni Tamsil alias Akhi (TT)

Tersangka Pokok Perkara:

  1. Suwito Gunawan (SG) selaku Komisaris PT SIP atau perusahaan tambang di Pangkalpinang, Bangka Belitung
  2. MB Gunawan (MBG) selaku Direktur PT SIP
  3. Tamron alias Aon (TN) selaku beneficial owner atau pemilik keuntungan dari CV VIP
  4. Hasan Tjhie (HT) selaku Direktur Utama CV VIP
  5. Kwang Yung alias Buyung (BY) selaku mantan Komisaris CV VIP
  6. Achmad Albani (AA) selaku Manajer Operasional Tambang CV VIP
  7. Robert Indarto (RI) selaku Direktur Utama PT SBS
  8. Rosalina (RL) selaku General Manager PT TIN
  9. Suparta (SP) selaku Direktur Utama PT RBT
  10. Reza Andriansyah (RA) selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT
  11. Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) selaku Direktur Utama PT Timah 2016-2011
  12. Emil Ermindra (EE) selaku Direktur Keuangan PT Timah 2017-2018
  13. Alwin Akbar (ALW) selaku mantan Direktur Operasional dan mantan Direktur Pengembangan Usaha PT Timah
  14. Helena Lim (HLN) selaku Manajer PT QSE (TPPU)
  15. Harvey Moeis (HM) selaku perpanjangan tangan dari PT RBT (TPPU)
  16. Hendry Lie (HL) selaku beneficial owner atau pemilik manfaat PT TIN (belum ditahan)
  17. Fandy Lie (FL) selaku marketing PT TIN sekaligus adik Hendry Lie
  18. Suranto Wibowo (SW) selaku Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung 2015-2019
  19. Rusbani (BN) selaku Plt Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung Maret 2019
  20. Amir Syahbana (AS) selaku Plt Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung
  21. Mantan Dirjen Minerba Kementerian ESDM periode 2015-2022, Bambang Gatot Ariyono (belum ditahan)

Meski masih ada yang belum ditahan, penyidikian kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk Tahun 2015-2022 yang menjerat Hendry Lie dipastikan akan terus diproses.

Penyidik juga dipastikan akan melakukan penyitaan aset seperti para tersangka korupsi timah lainnya.***

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Repelita.com | All Right Reserved