Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Siapa "Raja Jawa" yang Disebut Bahlil Bisa Bikin Celaka kalau Berani Main-main?

 Siapa "Raja Jawa" yang Disebut Bahlil Bisa Bikin Celaka kalau Berani Main-main?

Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia merespons mengenai siapa "Raja Jawa" yang dimaksudnya bisa membuat celaka jika berani bermain-main dengannya.

Bahlil mengaku hanya bercanda mengenai "Raja Jawa". Dia tidak membeberkan siapa Raja Jawa yang dimaksud.

"Oh enggak, itu candaan politik saja. Candaan-candaan politik itu. Bukan statement politik ya," ujar Bahlil di JCC, Senayan, Jakarta, Rabu (21/8/2024) malam.

"Canda-canda politik," ujar dia.

Sebelumnya, Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia menyinggung "Raja Jawa" di dalam pidato perdananya setelah resmi terpilih sebagai Ketum Golkar yang baru pengganti Airlangga Hartarto.

Bahlil meminta para kader tidak bermain-main dengan "Raja Jawa" jika tidak ingin celaka.

Hal tersebut Bahlil sampaikan dalam Munas ke-11 Golkar di JCC, Senayan, Jakarta, Rabu (21/8/2024).

"Jadi kita harus lebih paten lagi, soalnya Raja Jawa ini kalau kita main-main, celaka kita. Saya mau kasih tahu saja, jangan coba-coba main-main barang ini. Waduh ini ngeri-ngeri sedap barang ini, saya kasih tahu," ujar Bahlil.

Ia lantas mengungkit dampak jika ada pihak yang mencoba main-main dengan si Raja Jawa.

Akan tetapi, Bahlil ogah membukanya di depan umum.

"Sudah waduh ini, dan sudah banyak, sudah lihat kan barang ini kan? Ya tidak perlu saya ungkapkanlah. Enggak perlu," ucap dia seperti dikutip dari rmol

Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna Sebut Pihaknya Sesalkan Baleg DPR Lakukan Pembangkangan Konstitusi

Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) I Dewa Gede Palguna merespons hasil rapat Panitia Kerja (Panja) Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat mengenai revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (Undang-Undang Pilkada). Ia menyesalkan, Baleg DPR secara terang-terangan membangkang terhadap putusan MK.

"Kami tidak punya kewenangan memeriksa Baleg DPR. Tapi cara ini, buat saya pribadi, adalah pembangkangan secara telanjang terhadap putusan pengadilan. Mahkamah Konstitusi yang tidak lain adalah lembaga negara yang oleh konstitusi (UUD 1945) ditugasi untuk mengawal UUD 1945," kata I Dewa Gede Palguna kepada wartawan, Rabu (21/8).

Pembangkangan terhadap konstitusi itu dapat dilihat dari hasil rapat Baleg DPR. Pasalnya, Baleg tiba-tiba secara mempercepat pembahasan revisi UU Pilkada, setelah hadirnya putusan MK mengenai uji materi Pasal 40 UU Pilkada yang mengatur ambang batas pencalonan kepala daerah dan wakil kepala dearah, serta Pasal 7 ayat 2 huruf e UU Pilkada mengenai bata usia minimal calon gubernur dan wakil gubernur.

Dalam putusannya, Mahkamah Konstitusi menurunkan ambang batas pencalonan kepala daerah. Awalnya, ambang batas pencalonan yaitu didukung minimal 20 persen partai politik pemilik kursi di DPRD

Lalu ambang batas itu diubah menjadi didukung oleh partai politik dengan perolehan suara antara 6,5 sampai 10 persen dari total suara sah. Selain itu, MK juga memutuskan syarat calon gubernur dan wakil gubernur minimal berusia 30 tahun terhitung sejak pendaftaran pasangan calon.

Namun, Baleg DPR tidak mengindahkan putusan MK itu. Palguna menegaskan, masyarakat sejatinya tidak diam melihat sikap tersebut.

"Itu kan sudah berada di luar kewenangan MK. Tinggal kelakuan itu dihadapkan dengan rakyat dan kalangan civil society, serta kalangan kampus. Itu pun jika mereka belum kecapean," pungkasnya.***

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Repelita.com | All Right Reserved