Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly memimpin upacara Peringatan Hari Pengayoman/ Hari Lahir Kemenkumham ke-79 di Lapangan Upacara Kemenkumham, Jakarta, Senin (19/8).
“Dengan meningkatkan kesadaran hukum bagi masyarakat, kita akan menciptakan masyarakat yang lebih berperan aktif dalam penegakan hukum dan perlindungan hak asasi manusia (HAM),” kata Yasonna saat memimpin upacara terakhir kalinya sebagai Menkumham.
Lebih lanjut, Menkumham mengatakan bahwa Kemenkumham akan terus berupaya untuk memperluas program edukasi dan sosialisasi hukum.
“Agar masyarakat tidak hanya menjadi objek hukum, tetapi sebagai subjek yang aktif dalam menciptakan keadilan,” ujar Yasonna.
Menkumham menyadari, tantangan yang akan dihadapi Kemenkumham sangatlah kompleks, mulai dari isu terkait reformasi birokrasi, pelayanan publik, penegakan hukum, hingga penanganan kasus-kasus pelanggaran HAM. Namun Menkumham yakin, Kemenkumham dapat mengatasi semua tantangan tersebut.
“Kita harus mampu beradaptasi dengan perkembangan zaman, termasuk memanfaatkan teknologi informasi untuk mendukung upaya penegakan hukum dan pelayanan publik yang lebih baik,” kata Yasonna.
Selanjutnya Menkumham mengajak seluruh pejabat dan pegawai di Kemenkumham, untuk menanamkan prinsip-prinsip dasar dalam menjalankan tugas, yaitu integritas, profesionalisme, dan sikap melayani.
Menkumham juga mengimbau insan pengayoman untuk meningkatkan semangat kerja dan memberikan kontribusi nyata untuk menggapai cita-cita Indonesia Emas 2045.
“Keberhasilan kita bukan hanya terukur dari prestasi yang telah diraih, tetapi dari seberapa besar dampak positif dan kemanfaatan yang kita berikan kepada masyarakat,” demikian Yasonna.
Nama Menkumham Yasonna H Laoly masuk dalam daftar kocok ulang atau reshuffle Kabinet Indonesia Maju pada Senin (19/8).
Menteri dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atau PDIP itu digantikan oleh politikus Partai Gerindra, Supratman Andi Agtas seperti dikutip dari rmol
"Penggantian Menkumham Yasonna Laoly adalah murni agenda politik untuk meloloskan UU MD3 guna mencapai tiga tujuan. Pertama, agar Partai Golkar yang sudah dalam kendali Jokowi dalam posisi kuat karena bisa menguasai legislatif dari DPR RI hingga provinsi dan DPRD kabupaten/kota. Hal ini akan memudahkan Jokowi dalam mengatur peta politik nasional-daerah untuk mengimbangi kekuasaan Presiden terpilih sekaligus mengerdilkan PDI Perjuangan," kata Deddy.
DPR Belum Akan Revisi UU MD3
Wakil Ketua DPR Dasco menyatakan memang sempat muncul usulan revisi UU MD3. Namun, kata dia, mayoritas fraksi di DPR sudah sepakat tidak akan melakukan revisi UU MD3.
"Karena setahu kami itu memang sudah beberapa waktu yang lalu direncanakan dalam rangka mungkin untuk penyesuaian jumlah ataupun beberapa pasal yang dianggap perlu tetapi bukan pergantian posisi pimpinan. Tetapi setelah saya cek barusan pada ketua Baleg bahwa itu karena existing saja sehingga bisa dilakukan bisa tidak dilakukan," kata Dasco di gedung MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Kamis (4/4).
"Dan kita mayoritas sepakat partai-partai di parlemen untuk tidak melakukan revisi Undang-Undang MD3 sampai dengan akhir periode jabatan anggota DPR pada saat ini," tambahnya.***