Politikus PDIP Rieke Diah Pitaloka menanggapi sewot soal terdakwa tindak pidana korupsi bisa divonis ringan karena sopan di persidangan.
Kekesalan Rieke itu disampaikan melalui akun TikToknya @riekediahp_official yang dikutip redaksi Jumat (9/8).
“Selamat sopan semuanya, aku mau bacain beberapa berita,” kata Rieke di awal video pendeknya.
Kasus pertama yang disorot Rieke adalah vonis tiga tahun penjara kepada eks Direktur Utama (Dirut) PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC) Djoko Dwijono.
Djoko Dwijono dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam proyek pekerjaan pembangunan Jalan Tol Sheikh Mohammed bin Zayed (MBZ) atau Jakarta-Cikampek (Japek) II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat.
"Pertimbangan bersikap sopan eks Dirut Jasa Marga yang korupsi Rp510 miliar cuma divonis 3 tahun penjara," kata Rieke yang juga Anggota Fraksi PDIP DPR ini.
“Alasannya karena sopan di persidangan, karena sopan bener nggak sih bahwa itu bisa dibenarkan secara hukum, bisa diringankan vonisnya? Kita bahas sebentar lagi," sambungnya.
Menurut Rieke, dengan alasan sopan, ada beberapa terdakwa kasus korupsi yang vonisnya diringankan.
"Benny Tjokrosaputro divonis nihil karena sopan di persidangan," kata Rieke.
“Karena sopan di persidangan dengan kerugian negara Rp22,78 triliun? Dalam kasus Asabri saja, sopan di persidangan, nggak sopan ngembat duitnya pensiunan TNI,” cetusnya.
Rieke turut menyoroti vonis ringan eks Anggota BPK anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi di kasus penerimaan duit Rp 40 miliar terkait korupsi proyek BTS 4G pada Bakti Kominfo, karena sopan di persidangan.
"Siapa yang berani nggak sopan di pengadilan? Sudah ada aturannya Pasal 2018 KUHAP," tegas Rieke.
"Kalau nggak sopan di ruang sidang bisa dituntut
jadi semua harus sopan," imbuhnya.
Rieke menilai penting bagi hakim untuk mempertimbangkan rasa kemanusiaan dan keadilan.
"Tapi jangan lupa hukum juga harus tegas," demikien Rieke seperti dikutip dari rmol
"Seandainya ada koruptor yang berlaku sopan, divonis ringan ini sesuatu yang aneh, yang hanya ada di Indonesia. Logika dijungkirbalikan," tutupnya.
Adapun hukuman ringan itu diberikan pada mantan Direktur Utama PT Jasa Marga Jalan Layang Cikampek alias tol layan MBZ, Djoko Dwijono yang hanya divonis 3 tahun penjara.
Vonis itu diberikan karena Djoko Dwijono dinilai sopan selama menjalani proses persidangan. Padahal, kasus itu menyebabkan kerugian negara Rp510 miliar.***