Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Rencana Jessica Wongso Setelah Bebas Penjara, Penampilan Terpidana Kasus Sianida Curi Perhatian

 Jessica Wongso terpidana kasus kopi sianida, Mirna Salihin ternyata sudah punya rencana setelah bebas penjara.

Jessica Wongso bebas bersyarat pada Minggu (18/8/2024) hari ini.

Saat keluar dari penjara, Jessica Wongso meluapkan isi hatinya dan menyampaikan rencananya.

Ditemani tim kuasa hukumnya, Jessica mengaku sudah memaafkan semua pihak yang membuatnya mendekam di penjara selama delapan tahun.

Sebelumnya divonis 20 tahun penjara dalam dakwaan pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin.

Jessica dianggap telah merencanakan pembunuhan Mirna dengan mencampurkan kopi campur racun sianida pada 2016 lalu.

"Pada waktu awal itu terjadi, saya sangat sedih sekali. Tapi seiring berjalannya waktu, saya sudah memaafkan semua yang telah melakukan hal buruk kepada saya," ucap Jessica dalam jumpa pers, dikutip dari Kompas TV, Minggu siang.

Wanita 36 tahun itu mengaku sudah tidak menyimpan dendam kepada siapa pun.

Setelah bebas bersyarat, Jessica mengaku belum mengetahui langkah hukum yang akan ditempuhnya.

Ia memilih menyerahkan sepenuhnya urusan hukum kepada pengacaranya, Otto Hasibuan.

"Sudah tidak ada kebencian lagi di hati saya. Saya sudah plong menjalani apa yang harus saya jalani, jadi saya sudah memaafkan semuanya dan tidak ada dendam sama sekali," kata Jessica.

"Kalau untuk upaya hukum, saya serahkan ke Om Otto."

Saat ditanya soal rencananya setelah bebas bersyarat, Jessica mengaku tidak mengetahui.

Jessica mengatakan masih akan berunding dengan keluarga dan tim kuasa hukumnya terkait rencananya ke depan.

"Saya masih blank enggak tahu harus ngapain, jadi untuk ke mana saya habis ini, saya belum bisa jawab. Nanti saya rundingkan lagi dengan orang-orang dekat saya," ucapnya.

Ke depan, Jessica berharap hidupnya akan dipenuhi hal positif.

Pasalnya, ia memilih untuk memaafkan dan tidak menyimpan dendam kepada siapa pun.

"Kayak tadi saya bilang, saya tidak menyimpan kebencian atau perasaan negatif dalam hati saya, mungkin niat dan pandangan saya di masa depan saya mau hal positif."

"Saya berharap saya dan keluarga saya baik-baik saja menjalani kehidupan nantinya, dipenuhi hal baik dibandingkan yang lalu," tandas Jessica.

Saat bebas pun Jessica tampak tersenyum lebar, bak tak ada beban lagi.

Dalam mobil, Jessica didampingi pengacaranya.

Perjalanan Kasus Kopi Sianida

Adapun kasus kopi sianida ini bermula dari tewasnya Wayan Mirna Salihin pada 6 Januari 2016 lalu.

Mirna tewas setelah meminum es kopi vietnam yang dicampur racun sianida saat bertemu Jessica di Kafe Olivier di Mal Grand Indonesia, Jakarta.

Nahas, Mirna akhrinya dinyatakan meninggal dunia dalam perjalanan menuju rumah sakit.

Kematian Mirna menuai perhatian publik karena diyakini merupakan pembunuhan berencana.

Setelah Mirna dinyatakan wafat, ayah Mirna, Edi Dharmawan Salihin, lantas melaporkan kematian putrinya ke Polsek Metro Tanah Abang lantaran menilai anaknya tewas tidak wajar.

Pada 16 Januari 2016, Kepala Puslabfor Polri saat itu, Brigadir Jenderal Alex Mandalikan, mengungkapkan bahwa ada zat sianida dalam kopi Mirna.

Racun mematikan tersebut juga ditemukan di lambung Mirna. Setelah diperiksa, ternyata ada sekitar 3,75 miligram sianida dalam tubuh Mirna.

Polisi kemudian menetapkan Jessica sebagai tersangka pada akhir Januari 2016.

Jessica divonis 20 tahun penjara dalam dakwaan pembunuhan berencana.

Bebas Murni 27 Maret 2032

Sementara itu, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menyebutkan, Jessica Kumala Wongso baru akan berstatus bebas murni pada 27 Maret 2032.

Adapun pada hari ini, Minggu (18/8/2024), Jessica yang merupakan terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, dinyatakan bebas bersyarat.

"Ya betul (baru bebas murni 27 Maret 2032)," kata Kepala Kelompok Kerja Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Deddy Eduar Eka Saputra saat dihubungi Kompas.com, Minggu.

Eduar menjelaskan, Jessica dihukum 20 tahun penjara berdasarkan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan telah ditahan sejak 30 Juni 2016.

Kemenkumham memberikan program Pembebasan Bersyarat (PB) kepada Jessica melalui Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor PAS-1703.PK.05.09 Tahun 2024.

Menurut Eduar, Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana menunjukkan bahwa Jessica telah berkelakuan baik dan mendapatkan berbagai keringanan hukuman. "Total mendapat remisi sebanyak 58 bulan 30 hari," ujar Eduar.

Pemberian Pembebasan Bersyarat ini sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.

Meski telah menghirup udara bebas, Jessica masih harus menjalani wajib lapor dan mengikuti bimbingan di Badan Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur-Utara.

"Akan menjalani pembimbingan hingga 27 Maret 2032," tutur Eduar. 

Pertimbangan

Pertimbangan Kanwilkumham DKI Jakarta bebaskan terpidana kasus kopi sianida, Jessi Wongso.

Jessica Wongso resmi bebas bersyarat, Minggu (18/8/2024).

Kepala Kanwilkumham DKI Jakarta, Andika Dwi Prasetya menyampaikan alasan pembebebasan Jessica Wongso.

Selama bebas bersyarat, Jessica Wongso diharuskan menjalani wajib lapor ke Badan Pemasyarakatan (Bapas) Jakarta Timur-Jakarta Utara.

 "Yang bersangkutan harus laksanakan wajib lapor hingga 27/03/2032," kata Andika saat dikonfirmasi di Duren Sawit, Jakarta Timur, Minggu (18/8/2024).

 Tenggat waktu tersebut sesuai sisa masa tahanan Jessica Wongso yang divonis 20 tahun penjara pada tahun 2016 silam, dan sudah menjalani delapan tahun masa tahanan serta mendapat remisi.

Selama menjalani pembebasan bersyarat Jessica juga dilarang melakukan tindakan tercela, tindakan tidak terpuji, dan tindak melanggar hukum sesuai ketentuan diatur Ditjen PAS Kemenkumham RI.

"Kalau melakukan tindak pidana selain jalani masa pidana atau hukuman baru juga harus jalankan sisa hukuman yang sekarang," ujarnya.

Andika menuturkan setelah bebas dari Lapas Pondok Bambu, terpidana kasus pembunuhan berencana Wayan Mirna Salihin itu harus mengikuti proses administrasi yang berlaku.

 Alurnya dari Lapas Pondok Bambu harus mendatangi Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, kemudian ke Bapas Jakarta Timur-Jakarta Utara untuk mengurus proses administrasi pembebasan bersyarat. 

"Prosesnya setelah selesai administrasi pengeluaran yang bersangkutan dari LPP (Lapas Perempuan) Jakarta menuju Kejaksaan Jaktim lalu ke Bapas Jaktim-Utara," tuturnya.

Sebelumnya Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 20 tahap penjara terhadap Jessica dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Mirna di kafe Olivier, Jakarta pada 2016 silam.

Jessica dinyatakan meracuni Mirna melalui es kopi vietnam dipesan, dari hasil penyidikan Polda Metro Jaya ditemukan racun sianida pada minuman dikonsumsi Mirna tersebut.

Pada tahun 2017 melalui tim penasihat hukumnya Jessica mengajukan banding atas vonis tersebut, tapi Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan.

Masih di tahun 2017 Jessica kembali mengambil langkah hukum dengan mengajukan kasasi ke tingkat Mahkamah Agung, tapi majelis hakim memutuskan menolak kasasi.

Majelis Hakim Mahkamah Agung menyatakan Jessica tetap terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Mirna sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP.

Sekadar informasi, berikut perjalanan kasus kopi sianida yang menjera Jessica Kumala Wongso: 

Kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin yang menjerat Jessica Kumala Wongso terjadi pada 6 Januari 2016.

Saat itu, Mirna bertemu dengan Jessica Wongso, dan seorang temannya, Hanie Boon Juwita, di Kafe Olivier Grand Indonesia (GI).

Jessica datang terlebih dahulu ke Kafe itu dan memesan tempat.

Setelah itu, Jessica sempat pergi sebelum akhirnya kembali datang dan memesan es kopi Vietnam plus dua koktail.

Pelayan kafe mengantarkan minuman tersebut dan beberapa menit kemudian Mirna datang bersama Hani.

Mirna yang meminum es kopi Vietnam sempat menyatakan rasa es kopi tersebut tidak enak.

Tak lama berselang, tubuh Mirna kejang hingga dia tak sadarkan diri. Keluar buih putih dari mulut Mirna.

Dia sempat dibawa ke sebuah klinik di mall tersebut sebelum suaminya, Arief Soemarko, datang dan membawanya ke Rumah Sakit (RS) Abdi Waluyo.

Sayangnya, nyawa Mirna tidak terselamatkan.

Ayah Mirna, Edi Dharmawan Salihin, langsung melaporkan kematian anaknya ke Polsek Metro Tanah Abang karena dianggap tidak wajar.

Tiga hari berselang, Tim kedokteran Polda Metro Jaya bersama Tim Forensik Mabes Polri mengautopsi jenazah Mirna.

Autopsi itu tidak dilakukan secara menyeluruh, melainkan hanya mengambil sampel empedu, hati dan lambung.

Dari hasil penelitian disimpulkan terdapat kandungan racun sianida seberat 3,75 miligram di lambung Mirna.

Kandungan yang sama juga ditemukan dalam cangkir kopi yang diteguk Mirna.

Kasus ini pun akhirnya dikenal dengan nama kasus kopi sianida.

Polda Metro Jaya pun menetapkan Jessica Wongso sebagai tersangka pada 29 Januari 2016.

Dia kemudian ditangkap keesokan harinya di Hotel Neo, Mangga Dua, Jakarta Utara.

Dia dituding sebagai orang yang menaruh sianida dalam kopi Mirna.

Pihak Jessica pun sempat mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 16 Februari 2016.

Namun, PN Jakarta Pusat menolak praperadilan Jessica pada 1 Maret 2016 karena dianggap salah alamat.

Jessica menjadi penghuni Rutan Perempuan Pondok Bambu, Jakarta Timur mulai 27 Mei 2016 setelah berkas perkara tahap dua diterima Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Setelah itu, Jessica Kumla Wongso menjalani sidang perdana pada 15 Juni 2016.

Setelah menjalani 32 kali persidangan, Jessica pun diputus bersalah dan divonis 20 tahun penjara pada 27 Oktober 2016.

Tak terima dengan putusan tersebut, Jessica melalu kuasa hukumnya mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sesaat setelah mendengar vonis hakim.

Pada 7 Maret 2017, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengeluarkan putusan bernomor 393/PID/2016/PT.DKI Tahun 2017.

Melalui putusan tersebut, hakim Elang Prakoso Wibowo, Sri Anggarwati, dan Pramodana Atmadja menguatkan putusan PN Jakarta Pusat yang menjatuhkan vonis 20 tahun.

Setelah banding ditolak, Jessica kembali melakukan upaya hukum.

Ia mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Lagi-lagi, upayanya gagal. Permohonan kasasi Jessica dengan nomor register 498K/Pid/2017 ditolak MA pada 21 Juni 2017.

Setelah itu, Jessica mengajukan upaya hukum luar biasa berupa Peninjauan Kembali (PK) dengan nomor register 69 PK/PID/2018.

Kembali upayanya tersebut gagal. PK yang diajukan Jessica ditolak MA pada 3 Desember 2018.

Jessica tetap mendekam di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur, untuk menjalani hukuman 20 tahun penjara.

Jessica semangati Otto Hasibuan

Beri dukungan Otto Hasibuan yang tengah diserang oleh ayah Mirna Salihin, Edi Darmawan, terpidana kasus kopi sianida Jessica Wongso tulis surat ke pengacaranya,

Surat Jessica Wongso untuk Otto Hasibuan itu ditulis tanggal 10 Oktober 2023 dari dalam penjara.

Dalam suratnya, Jessica Wongso menyatakan bahwa Otto Hasibuan masih menjadi pengacaranya hingga saat ini.

 Dalam suratnya, Jessica Wongso turut menyinggung soal harta yang dijual demi bisa membayar pengacara saat sidang kasus kopi sianida Mirna Salihin.

"Saya Jessica Kumala Wongso dengan ini menyatakan bahwa Pak Otto Hasibuan adalah pengacara saya dalam kasus 340 KUHP sejak tahun 2016.

Sejak saat itu sampai sekarang, Pak Otto Hasibuan memberikan pelayanan pro bono untuk permasalahan hukum.

 Jika ada pernyataan kalau saya/ayah/ibu/keluarga diperas dan menjual rumah atau harta benda untuk biaya layanan hukum pak Otto Hasibuan, maka hal ini adalah sama sekali tidak benar.

Dari lubuk hati paling dalam, saya dan keluarga mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada pak Otto Hasibuan yang telah membantu dengan kerja keras, tulis hati dan tanpa bayaran apapun.

 Demikian pernyataan ini saya buat dengan penuh tanggung jawa dan tanpa paksaan dari pihak manapun untuk dipergunakan sebagaimana mestinya,"

Sebelumnya Edi Darmawan menyatakan bahwa ibu dan ayah Jessica Wongso sampai menjual rumah dan ruko untuk membayar Otto Hasibuan.

Edi menyatakan Otto berbohong dengan mengaku tak mendapat bayaran dari Jessica.

"Dia bohong itu gak dibayar. Mana ada sih, lu mau gak dibayar ? lu tiap hari gak nyari duit ? makan pakai apa ?

Lu gak lihat hidupnya dia glamour gitu, sok jago dia," kata Edi Darmawan.

Edi menyatakan agar Otto tak bersikap seenaknya pada dirinya.

"Biar Otto sekali-sekali anaknya juga ngerasain begitu, gimana rasanya, jangan giliran anak saya dia seenak perutnya aja gitu, ntar kalau anak dia kena gimana, lu rasaian.

Jangan sombong bilangin, kita gak lama hidup To," kata Edi Darmawan.

Edi memahani ucapan Otto Hasibuan yang terus menyatakan bahwa Jessica Wongso tak bersalah atas tewasnya Wayan Mirna Salihin.

"Dia kan lawyernya Jessica, udah pasti ngomong begitu lah.

Aduh, capek deh. Udah pasti lah, orang dia pembela kok, mau cari duit.

Ini masih dikutak-katik aja, dia bilang udah kelar tapi sekarang dia mau PK lah, grasi lah sama Jokowi," kata Edi.

Sedangkan Otto Hasibuan mengatakan keyakinan bahwa Jessica Wongso tak bersalah dalam kasus kopi sianida.

"Saya meyakini berdasarkan hati dan pikiran saya, dengan ilmu yang Tuhan berikan pada saya bahwa Jessica ini tidak bersalah tetapi dia dihukum. pahit di dalam," kata Otto.

"Saya tidak bisa mengatakan 1000 persen, tapi 99,99 persen itu dia tidak bersalah," tambhanya.

Satu hal yang ia pegang teguh adalah soal otopsi jasad Mirna Salihin.

Menurut Otto, Januari 2016 lalu Krishna Murti pernah meminta keluarga Edi Darmawan melakukan otopsi jasad Mirna.

"Apa yang terjadi ? ternyata tidak diotopsi. Di dunia ini gak ada satu orang pun yang bisa menentukan sebab matinya seseorang yang mati karena tidak wajar kecuali otopsi.

Dan yang bisa menentukan itu adalah ahli patologi.

Tanpa otopsi hakim bisa mengatakan ini mati karena sianida," kata Otto Hasibuan pengacara Jessica Wongso.

Jessica Wongso Tolak Grasi

Otto Hasibuan sebagai kuasa hukum sudah sempat dua kali meminta kliennya untuk ajukan grasi kepada presiden.

Saat itu, Otto menjelaskan agar grasi terkabul, syaratnya Jessica harus mengaku bersalah atas kasus tewasnya Mirna Salihin dalam kasus kopi sianida.

Mendengar syarat tersebut Jessica langsung menolak mentah-mentah saran dari kuasa hukumnya.

Jessica kekeuh bahwa dirinya tidak melakukan pembunuhan terhadap Mirna yang notabene sahabatnya sendiri.

Bahkan sampai sekitar lima hari lalu, Otto mengaku menanyakan ke Jessica apakah mau mengajukan grasi, tetapi Jessica tetap menolak.

"Ada mahasiswa hukum mengusulkan kepada saya supaya mengajukan grasi.

Dia kira mungkin saya tidak ngerti soal grasi," kata Otto dalam wawancara dengan Karni Ilyas di akun Karni Ilyas Club, dikutip TribunTrends.com, Sabtu, (7/10/2023).

Menurut Otto, 3 tahun lalu, saat Jessica sudah mendekam di Lapas Pondok Bambu dengan vonis 20 tahun penjara, ia sudah menawarkan upaya grasi ke Jessica.

"Bang Karni 3 tahun yang lalu saya bicara dengan Jessica dengan hati-hati.

Saya katakan, Saya hanya karena kasihan aja walaupun saya enggak setuju tapi saya iseng-iseng tanya," kata Otto.

"Jessica seandainya saya bisa yakinkan presiden atau otoritas yang lain berdasarkan bukti-bukti hukum agar kamu bisa dibebaskan, dengan mengajukan grasi, mau enggak?

Lantas dia tanya oh kalau grasi syaratnya apa," ujar Otto sambil menirukan pernyataan Jessica.

Otto pun menjelaskan syarat yang harus dilakukan Jessica untuk mengajukan grasi.

"Syaratnya kau harus mengaku dan minta ampun kepada Presiden," kata Otto.

Namun kata Otto, Jessica menolak jika harus mengakui perbuatan yang tidak dia lakukan.

"Dia bilang, Om maaf, saya tidak akan mau minta ampun.

Saya tidak mau mengakui perbuatan yang tidak pernah saya lakukan," kata Otto menirukan ucapan Jessica.

Saat Jessica mengatakan itu, Otto mengaku hampir menangis.

"Waktu dia bilang itu, saya hampir menangis pada waktu itu, sedih," katanya.

Pada waktu itu Otto berpikir mungkin Jessica belum terlalu merasakan pedihnya di penjara, karena baru menjalani beberapa tahun.

"Pada 5 hari yang lalu atau 3 hari yang lalu, saya bicara lagi yang sama. Jika karena waktu itu saya pikir kau mungkin masih beberapa tahun di dalam, belum tahu rasa sakitnya.

Setelah 7 tahun ini siapa tahu kau berubah, karena sudah terlalu menderita," papar Otto.

"Saya tanya lagi sama Jessica yang kedua kali. Saya tanya mau enggak kamu untuk grasi.

Jawabannya tetap tidak," kata Otto.

Bahkan menurut Otto, Jessica memintanya tidak menanyakan lagi soal grasi jika syaratnya harus mengakui telah melakukan pembunuhan.

"Untuk Om, jangan tanya-tanya itu lagi. Biar saya 10 tahun, mau seumur hidup, enggak apa-apa.

Kalau memang Om minta saya mengakui perbuatan tidak saya lakukan, saya tidak mau," kata Otto menirukan jawaban Jessica.

Sejak awal, Otto mengatakan kasus pembunuhan yang ditudingkan ke Jessica sangat janggal.

Sebab kata dia tidak ada autopsi menyeluruh terhadap korban Mirna.

"Yang dipakai hanya mengambil sampel saja dari lambungnya. Ini kan tidak benar.

Sebab dasarnya harus autopsi," kata dia.

Seperti diketahui kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin oleh rekannya Jessica Kumala Wongso pada 2016 lalu, diangkat menjadi film dokumenter berjudul Ice Cold: Murder, Coffee, and Jessica Wongso.

Film dokumenter ini mewawancarai sejumlah pihak terkait.

Mulai dari ayah dan kembaran Mirna, pengacara Jessica, jurnalis yang mendalami kasus tersebut, hingga bagaimana saat itu kasus tersebut begitu ramai diberitakan oleh media massa Indonesia dan internasional.

Film ini juga mewawancarai staf yang bekerja di Kafe Olivier, lokasi dimana Wayan dibunuh dengan kopi sianida.

Selain itu, film ini juga turut menayangkan wawancara eksklusif dengan Jessica Kumala Wongso terkait kasus yang menjeratnya itu seperti dikutip dari tribunnews

Kuasa Hukum: Sekarang Jessica jadi Orang yang Bebas

Dalam kesempatan berbeda, Kuasa Hukum Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan, menyatakan kliennya itu kini resmi bebas bersyarat pasca menjalani 8 tahun masa tahanan atas kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin.

Otto mengatakan, bebasnya Jessica itu setelah pihaknya selesai melakukan serah terima dokumen mengenai kebebasan kliennya tersebut.

"Sudah ada dokumenya diserahkan di sini. Nah di hari ini, puji Tuhan, Jessica sekarang jadi orang yang bebas," kata Otto kepada awak media di Bapas Kelas 1 Jakarta Timur, Minggu (18/8/2024).***

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Repelita.com | All Right Reserved