Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

PKS Sentil Presiden Jokowi & Menkes Budi soal Alat Kontrasepsi untuk Siswa di PP 28 Tahun 2024, Cabut!

Wakil Ketua Komisi IX DPR Ansory Siregar saat RDPU dengan pengurus pusat dari beberapa organisasi profesi tenaga kesehatan, Senin (30/5). Foto: Dokumentasi Humas DPR RI

 Anggota Komisi IX DPR RI Ansory Siregar menyentil pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait terbitnya PP 28 tahun 2024 tentang Kesehatan yang menuai kontroversi. Salah satunya terkait penyediaan alat kontrasepsi bagi remaja usia sekolah alias siswa.

Dalam siaran pers yang diterima JPNN.com, Ansory menyesalkan terbitnya peraturan penuh kontroversi yang dikeluarkan tiga bulan menjelang berakhirnya masa jabatan Presiden Jokowi itu.

Wakil Ketua Komisi IX DPR Ansory Siregar saat RDPU dengan pengurus pusat dari beberapa organisasi profesi tenaga kesehatan, Senin (30/5). Foto: Dokumentasi Humas DPR RI

Wakil Ketua Komisi IX DPR Ansory Siregar saat RDPU dengan pengurus pusat dari beberapa organisasi profesi tenaga kesehatan, Senin (30/5). Foto: Dokumentasi Humas DPR RI

Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PKS Ansory Siregar. Foto: Dokumentasi Humas DPR RIAnggota DPR Dapil 3 Sumut itu menjelaskan bahwa PP 28 tahun 2024 tentang Kesehatan sejatinya adalah penjabaran secara bertanggung jawab terkait amanah yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

"Ada banyak kontroversi terkait substansi yang terkandung dalam PP tersebut, dan menimbulkan polemik serta penolakan di tengah masyarakat," ujar Ansory, Jumat (9/8).

Legislator dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu bahkan terang-terangan menyentil Presiden Jokowi dan Menkes Budi Gunadi terkait terbitnya PP tersebut.

"Pak Presiden dan Pak Menteri Kesehatan, jangan akhiri masa jabatan anda dengan membuka ruang generasi muda untuk berzina," ucap Ansory di sela-sela reses di Sumut.

Menurut Ansory, keresahan yang ditimbulkan oleh PP tersebut bukan hanya di Jakarta saja. Masyarakat yang dia jumpai di pedalaman kabupaten Asahan, Kabupaten Batu Bara, Kota Binjai dan Kab/Kota lain di Sumut ikut resah.

"Masyarakat semua daerah pemilihan kami di Sumatera Utara menanyakan kepada kami mengenai hal ini. Keresahan mereka sangat terasa dan hal ini harus didengar oleh penyelenggara Negara di Jakarta," kata Ansory.

Dia menerangkan bahwa keresahan rakyat muncul dari substansi Ayat 4 Pasal 103 pada PP 28 tahun 2024 tentang Kesehatan yang baru dikeluarkan pemerintahan Presiden Jokowi.Pada poin terakhir dari Ayat 4 Pasal 103, katanya, pemerintah memfasilitasi penyediaan alat kontrasepsi sebagai bagian dari upaya kesehatan reproduksi pada remaja usia sekolah.

Hal itu menurut Ansory, bertentangan dengan semangat yang dicantumkan dalam Pasal 98 PP yang sama, yaitu: upaya kesehatan reproduksi dilaksanakan dengan menghormati nilai luhur yang tidak merendahkan martabat manusia sesuai dengan norma agama.

"Pasal 98 dan Pasal 103 pada PP 24/2024 ini sudah jelas saling bertentangan, karena pembagian alat kontrasepsi pada remaja usia sekolah adalah membuka ruang bagi mereka untuk berzina," ucapnya menegaskan.

Soal pernyataan Menteri Kesehatan baru-baru ini bahwa pasal tersebut adalah untuk remaja usia sekolah yang sudah menikah, Ansory menyampaikan bahwa itu hanya alasan tak masuk akal.

"Silakan tunjukkan satu pasal pada UU Kesehatan maupun PP Kesehatan yang menegaskan bahwa aturan penyediaan alat kontrasepsi ini untuk remaja usia sekolah yang sudah menikah," kata Ansory Siregar.

Dia menegaskan tidak ada satu pun pasal yang menyatakan dengan tegas bahwa alat kontrasepsi bisa disediakan pemerintah untuk remaja usia sekolah yang sudah menikah. Artinya, pemerintah membuka ruang bagi anak usia sekolah untuk melakukan hubungan di luar pernikahan.

Terakhir anggota komisi DPR yang membidangi masalah kesehatan itu menegaskan dengan banyaknya penolakan-penolakan dari berbagai kalangan masyarakat, termasuk MUI dan berbagai Ormas, supaya Presiden Jokowi dan Menkes Budi mengakhiri masa jabatan mereka dengan husnulkhatimah, maka cabutlah PP tersebut.

"Karena dengan adanya PP 28 tahun 2024 ini, pemerintahan saat ini telah mengakhiri masa jabatannya dengan suulkhatimah," kata Ansory. seperti dikutip jpnn

Presiden Joko Widodo atau Jokowi melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (UU Kesehatan) resmi mengatur penyediaan alat kontrasepsi bagi anak usia sekolah dan remaja.

Dalam Pasal 103 PP yang ditandatangani pada Jumat, 26 Juli 2024 itu, disebutkan bahwa upaya kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan remaja paling sedikit berupa pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi, serta pelayanan kesehatan reproduksi.***

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Repelita.com | All Right Reserved