Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Pimpinan DPR Pastikan Kaesang Tak Bisa Maju Pilgub

Pimpinan DPR Pastikan Kaesang Tak Bisa Maju Pilgub

 Polemik Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60 dan 70/PUU-XXII/2024 menjadi dasar aturan yang akan diberlakukan di Pilkada Serentak 2024 terus bergulir.

Badan Legislasi (Baleg) DPR kemudian melakukan pembahasan revisi UU Pilkada yang kemudian disahkan melalui Rapat Paripurna (Rapur) DPR.  

Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad menyoroti polemik ini dengan menyatakan bahwa hari ini gagal dilakukan Rapur DPR karena tidak memenuhi kuorum.

Dasco pun menegaskan bahwa pada Selasa (27/8) mendatang maka yang berlaku adalah Putusan MK 60 dan 70. 

“Bahwa pada hari ini, Kamis 22 Agustus 2024 pada jam 10.00 Wib  setelah mengalami penundaan 30 menit, tadi sudah diketok, bahwa revisi UU pilkada tidak dapat dilaksanakan. Batal dilaksanakan,” jelas Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (22/8). 

“Maka dari itu sesuai mekanisme yang berlaku, rapat paripurna mengikuti tahapan-tahapan yang ada di DPR. Pada Selasa 27 Agustus, kita pendaftaran Pilkada telah dimulai, karena kita patuh dan taat pada peraturan, karena RUU pilkada belum berlaku, maka yang berlaku adalah Putusan MK,” tambahnya. 

Sebelumnya beredar info bahwa putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) Kaesang Pangarep yang hendak maju Pemilihan Gubernur (Pilgub) akhirnya terganjal dengan putusan MK tersebut.

Kaesang yang lahir pada 25 Desember 1994, pada 27-29 Agustus 2024 mendatang belum genap berusia 30 tahun.

Dalam putusan perkara Nomor 70/PUU-XXII/2024 yang diajukan perseorangan bernama Antony Lee dan Fahrur Rozi, MK mempertegas aturan syarat batas usia calon kepala daerah yang sudah diatur dalam Pasal 7 ayat (2) huruf e UU Pilkada, yang mengamanatkan usia minimum calon gubernur-wakil gubernur 30 tahun, serta calon bupati-wakil bupati dan calon walikota dan wakil walikota 25 tahun, terhitung genap ketika ditetapkan sebagai calon oleh KPU.

Bukan justru seperti yang diputuskan Mahkamah Agung (MA) atas perkara nomor 23 P/HUM/2024, yang memerintahkan KPU mengubah bunyi aturan syarat minimum usia cakada bukan berpatokan pada penetapan cakada oleh KPU, tetapi berdasarkan tanggal pelantikan cakada terpilih.

Namun, karena adanya putusan MK atas perkara nomor 70/PUU-XXII/2024, maka aturan penghitungan batas minimum usia cakada yang berpatokan pada hari pelantikan tidak lagi dapat dipedomani KPU, dan dimasukkan kepada PKPU 8/2024 tentang Pencalonan Kepala Daerah. 

Dengan demikian pupus harapan Kaesang untuk berlaga pada kontestasi Pilgub 2024. Sebelumnya Kaesang digadang-gadang menjadi bacawagub di Jakarta atau Jawa Tengah, bahkan Jawa Barat seperti dikutip dari rmol

Berikut deretan tokoh yang ikut unjuk rasa kawal putusan MK: 

1. Presiden Partai Buruh Said Iqbal

Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, merupakan pembuka orasi pada aksi kawal putusan MK tersebut. Dia menegaskan, aksi ini menuntut DPR agar mengikuti Putusan MK. Dia juga menyebut, perjuangan menolak RUU Pilkada akan terus berlanjut.

“Aksi ini bukan aksi permulaan, bukan juga aksi akhir. Aksi ini akan terus-menerus dan membesar,” kata Said di depan Gedung DPR, Jakarta, pada Kamis, 22 Agustus 2024. 

2. Pakar hukum tata negara Refly Harun

Pakar hukum tata negara Refly Harun juga turut hadir di antara rubuan peserta aksi. Pihaknya menyatakan bahwa yang diperjuangkan ini adalah sesuatu yang benar. Menurut dia, Demo pada Kamis kemarin bukan terkait dengan satu orang atau satu partai politik

“Tapi terkait dengan keadilan dan demokrasi,” kata Refly di depan Gedung DPR RI, pada Kamis, 22 Agustus 2024.

Menurut Refly putusan MK adalah putusan yang benar dan normal yang seharusnya tinggal dilaksanakan, tak perlu dibantah atau dianulir. Dia berpendapat, menganulir putusan MK hanya dalam jangka waktu satu hari dengan pembahasan di Baleg yang dipercepat, bertentangan dengan konstitusi.

“Karena membuat undang-undang harus dengan partisipasi masyarakat. Tidak boleh seperti orang sedang belajar menghadapi ujian besok alias sistem kebut semalam,” kata Refly 

3. Sejumlah komedian

Dilansir dari NU Online, sejumlah komedian seperti Abdel Achrian, Adjis Doaibu, Rigen, Mamat Alkatiri, Abdur Asryad, Bintang Emon, Yuda Keling, hingga Arie Kriting juga terlihat di depan DPR. Arie Kriting dalam orasinya menyatakan kekecewaannya terhadap wakil rakyat yang dianggap tidak lagi mewakili kepentingan rakyat.

“Kami sudah capek. Selama ini kami masih punya harapan tipis-tipis, tapi hari ini kami melihat dengan gamblang bagaimana wakil rakyat kita tidak mewakili suara rakyat,” kata Arie atas mobil komando. 

Pendapat Aktivis 98 hingga Reza Rahadian

4. Aktivis 98 Alif Iman

Salah satu tokoh yang hadir dalam aksi tersebut adalah Alif Iman, seorang aktivis 98 yang juga juru bicara Maklumat Juanda. Alif menegaskan bahwa aksi ini merupakan bentuk dukungan terhadap putusan MK, sekaligus protes terhadap tindakan yang dianggap sebagai pelanggaran terhadap demokrasi.

“Mereka datang hari ini untuk mendukung keputusan Mahkamah Konstitusi,” ujar Alif di depan Gedung MK, Kamis, 22 Agustus

Dari pantauan Tempo di lokasi, Alif menyoroti apa yang dia sebut sebagai upaya untuk ‘membajak’ demokrasi oleh koalisi besar yang dipimpin oleh Presiden Jokowi dengan memanfaatkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

“DPR dan Presiden telah ugal-ugalan membajak demokrasi kita,” teriak Alif dalam orasinya seraya mengingatkan bahwa tindakan tersebut berpotensi merusak tatanan demokrasi Indonesia. 

5. Akademisi Universitas Gadjah Mada (UGM), Alfath Bagus Panuntun

Sementara itu, Akademisi Universitas Gadjah Mada (UGM), Alfath Bagus Panuntun juga hadir mengawal putusan MK. Pihaknya juga menyuarakan penolakan keras terhadap RUU Pilkada yang dianggap tidak sejalan dengan putusan MK. “Kita harus menolak RUU Pilkada yang tidak sejalan dengan putusan MK,” ujar Alfath. 

6. Aktor Reza Rahadian Matulessy

Aktor Reza Rahadian Matulessy juga terpantau turut turun pada demonstrasi kawal putusan MK. Pihaknya mengatakan ikut menyuarakan apa yang menjadi sorotan publik akhir-akhir ini, khususnya terkait RUU Pilkada yang prosesnya begitu kilat di DPR.

Bahkan, Reza merasa situasi saat ini sangat menyedihkan yang membuatnya tidak bisa duduk tenang di rumah. Untuk itu, dia turun langsung ke DPR menyuarakan aspirasi masyarakat.

“Ya menyedihkan kalau melihat caranya begni saya sih ya ini saya nggak merasa bisa duduk tenang di rumah aja sih,” kata Reza, di depan Gedung DPR, Kamis.***

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Repelita.com | All Right Reserved