Indonesia menjadi negara yang aneh dalam hal penegakan hukum, terkhusus pada penanganan pidana kasus korupsi.
Begitu pandangan analis politik dari Universitas Al Azhar Indonesia Ujang Komarudin mengomentari hukuman ringan terhadap koruptor.
"Inilah negara yang aneh tapi nyata negara yang memperlakukan hormat kepada para koruptor, ini kita seperti itu," kata Ujang kepada RMOL, Jumat (9/8).
Menurutnya, memberikan hukuman ringan terhadap para koruptor, hanya ada di Indonesia.
"Seandainya ada koruptor yang berlaku sopan, divonis ringan ini sesuatu yang aneh, yang hanya ada di Indonesia. Logika dijungkirbalikan," tutupnya.
Adapun hukuman ringan itu diberikan pada mantan Direktur Utama PT Jasa Marga Jalan Layang Cikampek alias tol layan MBZ, Djoko Dwijono yang hanya divonis 3 tahun penjara.
Vonis itu diberikan karena Djoko Dwijono dinilai sopan selama menjalani proses persidangan. Padahal, kasus itu menyebabkan kerugian negara Rp510 miliar seperti dikutip dari rmol
Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menetapkan satu orang tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek jalan Tol Jakarta Cikampek II (Japek) elevated atau Jalan Tol Sheikh Mohammed bin Zayed (MBZ). Tersangka berinisial DP itu merupakan Kuasa KSO PT Waskita-Acset.
“Saudara DP selaku Kuasa KSO PT Waskita-Acset oleh penyidik dipandang telah dapat alat bukti yang cukup sehingga Yang Bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), Kuntadi, dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (6/8).***