Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Oke Gas! Prabowo Bersiap Naikkan Tarif Pajak 12 Persen Mulai 1 Januari 2025

Presiden Terpilih Prabowo Subianto akan memulai menjalankan sejumlah program fiskalnya, salah satunya adalah soal kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% pada awal tahun 2025.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan kebijakan ini sudah dipastikan akan dilakukan era pemerintahan baru.

Kenaikan tarif PPN dari 11% ke 12% tersebut kata Airlangga sudah sesuai dalam Undang-Undang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Sebagai informasi, dalam UU HPP Pasal 7 ayat 1 menyebutkan bahwa kenaikan tarif PPN naik 10 persen menjadi 11 persen berlaku mulai 1 April 2022.

Kemudian, pemerintah akan kembali menaikkan tarif sebesar 12 persen paling lambat 1 Januari 2025.

"Sudah jelas (kenaikan PPN 12 persen),” ujar Airlangga di Jakarta pekan lalu.

Meski demikian, kata Airlangga, bisa saja kenaikan tarif PPN tersebut ditunda bila pemerintah menerbitkan aturan lainnya.

Namun, sejauh ini dia menyatakan bahwa aturan itu tidak ada.

“Kecuali ada hal yang terkait UU, kan tidak ada. Jadi kita monitor aja catatan nota keuangan nanti,” ujarnya.

Sebagai informasi, dalam UU HPP itu memang disebutkan bahwa pemerintah memang bisa menunda kenaikan tarif PPN dengan menerbitkan peraturan pemerintah untuk nantinya dibahas bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan di rumus dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) seperti dikutip dari suara

Berlaku 1 Januari 2025, Ini Barang & Jasa yang Kena PPN 12%!

Per 1 Januari 2025 masyarakat harus bersiap menghadapi kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi sebesar 12%. Tentunya barang dan jasa yang dikonsumsi akan lebih mahal dari sekarang.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang dikutip CNBC Indonesia, Senin (18/3/2024)

Dalam penjelasannya, PPN 12% dikenakan terhadap seluruh barang dan jasa kecuali barang kebutuhan pokok, jasa kesehatan, jasa pendidikan, jasa pelayanan sosial, dan beberapa jenis jasa lainnya, diberikan fasilitas pembebasan PPN. Hal ini akan membantu masyarakat berpenghasilan menengah dan kecil.

Pembebasan PPN juga diberikan kepada ekspor Barang Kena Pajak Berwujud, ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan ekspor Jasa Kena Pajak.

UU HPP memberikan kewenangan pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk mengubah PPN pada rentang 5-15%.

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Repelita.com | All Right Reserved