Kecelakaan maut di Pekanbaru pada Sabtu (3/8/2024) yang menewaskan emak-emak Renti Marningsih, viral.
Korban tewas mengenaskan di lokasi setelah ditabrak mahasiswi Marisa Putri (21) usai pulang dugem, konsumsi miras dan ekstasi setengah butir.
Marisa Putri kini sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian dan langsung ditahan.
Dalam video viral yang beredar di media sosial X diunggah oleh @ jiihan_sw, warget dibuat geram dengan raut wajah, tingkah dan sikap Marisa Putri saat kejadian.
Wanita muda itu tak tampak seperti panik dan masih sibuk memainkan ponsel di tangannya.
"Mukanya kok masih santai banget?" komen akun X @dwitasaridwita
"Tengil banget mukaaanyaaaaa. Dih gilaa. Bisa bisanya ga ada rasa penyesalan," tulis @notthatkhl
"Kita haruss kawal kasus ini. Jangan sampai karena uang atau apapun si pelaku stress ini bebas. Seperti biasa hukum di Indo bisa di beli, apalagi katanya pelaku sempet bebas saat keluarga korban lagi mengurus korban.
"Gue nyesek banget. Gak ada rasa bersalahnya, itu nyawa orang," akun X @biumch ikut berkomentar.
"Setan itu dia. Abis nabrak dengan santai nya udh nunjukin klo dia gk pny rasa bersalah,gak peduli,bodo amat. Mungkin dia kira dengan uang bisa selesai," komen akun @afrisena_ph
"gila yaa abis nabrak orang gaada cemas or ngerasa bersalah?? nder pliss jangan mau kalo diselesain secara kekeluargaan, biar tuh orang dapet sanksi sosial + harus dipenjara seumur hidup, kalo bisa dihukum mati," tulis akun @sunsetnmoonn
"Sumpah mau gw banting itu hpnyaaa sama keplak palanya arggggg," tulis @nurlhaha.
Diketahui dari penyelidikan polisi, Marisa Putri positif menggunakan narkoba dan saat kejadian baru pulang dari tempat hiburan malam.
"Dia baru pulang dari tempat hiburan malam," terang Alvin.
Tersangka dipaparkan Alvin, menjalani tes urine untuk mengetahui apakah ada indikasi ada mengonsumsi narkoba ataupun minuman keras (Miras).
"Hasil pemeriksaan urine, yang bersangkutan positif menggunakan zat (narkoba) amphetamine, namun sampai saat ini yang bersangkutan tidak mengakui," ulas Alvin.
Usai ditetapkan tersangka kata Alvin, pengendara mobil itu langsung ditahan.
"Sudah kita tetapkan tersangka, sudah kita tahan," tegas Alvin.
Lanjut dia, saat ini tersangka masih menjalani proses pemeriksaan oleh penyidik Satlantas Polresta Pekanbaru.
"Masih dalam proses pemeriksaan, belum selesai," ucap dia.
Kasat Lantas Polresta Pekanbaru Kompol Alvin Agung Wibawa memaparkan, pelaku dijerat Pasal 106 UU Nomor 22 Tahun 2009, tentang tidak berkonsentrasi saat berkendara dan lalai hingga menyebabkan korban meninggal dunia. Kemudian, Pasal 310 ayat 4.
"Sementara pasal tersebut, nanti perkembangan hasil pemeriksaan pasalnya juga akan berkembang," ungkap Kasat Lantas Polresta Pekanbaru Kompol Alvin.
Korban Tinggalkan Dua Anak
Renti Marningsih, meregang nyawa saat berkendara dengan sepeda motor di Jalan Tuanku Tambusai, Sabtu pagi sekitar pukul 05.45 WIB.
Korban ditabrak oleh pengendara mobil, mahasiswi berinisial MP (21). Korban meninggal dunia di lokasi kejadian.
Iswadi Putra, suami korban yang ditemui di rumah duka, belum bersedia bercerita banyak.
"Mohon maaf, karena kami masih dalam suasana berduka, belum ada yang bisa saya sampaikan," ucapnya.
Sementara itu berdasarkan penelusuran tribunpekanbaru.com dari sejumlah pelayat yang hadir, korban bekerja di Yayasan As-Shofa Pekanbaru. Korban bekerja di kantin.
"Saat kejadian itu mungkin lagi berbelanja keperluan kantin," ucap seorang pelayat.
Korban, memiliki sepasang anak. Perempuan dan laki-laki seperti dilansir dari tribunnews
"Pelaku mengaku tidak sadar telah menabrak korban. Sehingga melanjutkan laju kendaraannya hingga akhirnya dikejar dan disetop oleh warga di simpang 4 Mall SKA,” kata Kombes Jeki, didampingi Kasatlantas Kompol Alvin Agung Wibawa, Minggu (4/8).
Kepada polisi, Marisa mengaku memang pesta miras di sebuah KTV Karaoke yang berada di Hotel Furaya, Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru.
“Pelaku ini pulang karaoke. Di sana mereka minum-minuman keras serta makan narkoba jenis ekstasi di room KTV Sago,” beber Jeki.
Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, tes urine mahasiswi itu juga positif amfetamine, serta metamfetamine.
Marisa Putri juga memberi pengakuan saat dihadirkan polisi pada konferensi pers di Mapolresta Pekanbaru, Minggu 4 Agustus 2024.***