Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia, Nadiem Anwar Makarim adalah jabatan menteri yang paling getol keliling Yayasan Trisakti dari pemilik sebelumnya.
Menteri yang sejak awal menjabat, kebijakannya selalu menimbulkan kegaduhan itu pada 22 Agustus 2022 menandatangani SK Menteri No. 330/P/2022 yang isinya mengangkat sembilan pejabat negara eselon 1-3 untuk menggusur kepengurusan asli Yayasan Trisakti. Sembilan pejabat aktif itu berasal dari 3 Kementerian yakni Kemendikbud Ristek, Kemenkumham, dan Kemenkeu.
“Inilah pelanggaran hukum yang dilakukan secara terang-terangan oleh seorang menteri,” kata Nugraha Bratakusumah, penasihat hukum Yayasan Trisakti kepada wartawan, Senin (8/5/2024) di Menteng, Jakarta Pusat.
Nugraha menegaskan Undang-undang Yayasan menyatakan bahwa setiap perubahan, pemanggilan atau pemecatan pembina semua harus berdasarkan pertemuan anggota pembina. Namun tidak ada satupun aturan hukum baik itu menteri atau pemerintah yang bisa mengangkat pembina dalam suatu badan hukum yayasan.
“Kepmen No.330/P/2022 bertentangan dengan Pasal 28 ayat 3 dan 4 Undang-Undang No.16 2001 tentang yayasan jo. Undang-Undang 28 2004 tentang perubahan atas UU No.16 tahun 2001(UU Yayasan), dimana disebut anggota dewan pembina hanya dapat diangkat berdasarkan rapat anggota dewan pembina dan bukan oleh pemerintah,” jelasnya.
Pelanggaran hukum yang dilakukan oleh pejabat tinggi negara itu memaksa pengurus Yayasan Trisakti untuk melakukan gugatan ke pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terhadap Mendikbudristek RI.
Dua tingkatan tata usaha negara yaitu PTUN dan PT TUN memenangkan Yayasan Trisakti berdasarkan Putusan PTUN No. 407/G/2022/PTUN-JKT tanggal 16 Mei 2023. Isi dari putusan PTUN, pada pokoknya membatalkan demi hukum Kepmen No. 330/P/ Bikini 2022 Nadiem Makarim.
Namun anehnya, putusan PTUN ini tidak diindahkan oleh pihak pemerintah, bahkan 3 hari setelah dikeluarkannya putusan tersebut, mereka membuat Statuta Baru dari Universitas Trisakti. Lebih aneh lagi, beberapa hari kemudian Hakim yang memutuskan kasus PTUN tersebut dipindahkan ke Palu.
Nugraha menjelaskan, meski keputusan PTUN sudah memenangkan mereka, namun hingga kini pembina yayasan seperti 'lumpuh' tidak bisa berbuat apa-apa. Semua kegiatan seharusnya mereka jalankan diambil alih oleh pembina yang dibentuk pemerintah. Tiga hari setelah penandatanganan lembaga Kemendikbud memanggil seluruh pembina dan pengurus untuk menandatangani berkas statuta yayasan.
“Inilah pelanggaran hukum yang sangat terang benderang. Mereka beraktivitas menggunakan landasan hukum yang sudah dibatalkan pengadilan,” paparnya.
Karena itu lanjut Nugraha, baik pembina maupun kuasa hukum Yayasan Trisakti berharap pemerintah melalui Kemendikbud dan Kemenkumham menghormati putusan PTUN dan menyerahkan segala kepengurusan satuan pendidikan ke Yayasan Trisakti, karena hukum sudah memutuskan Yayasan Trisaktilah yang sah menjalankan semuanya.
Nugraha menambahkan, berdasarkan keputusan PTUN Surat Keputusan tersebut dinyatakan tidak sah, dan menyatakan akte pendanaan pembina yayasan yang dibuat 2005-lah yang sah. “Seharusnya pihak pemerintah yang melaksanakan putusan pengadilan, dan kami pembina yang sah menurut putusan PTUN,” tegasnya.
Ketua Pembina Yayasan Trisakti Prof.DR. Anak Agung Gde Agung mengatakan, khawatir memenangkan semua gugatan, baik di tingkat Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, hingga Makamah Agung. Namun hingga kini tidak bisa menikmati keadilan yang diberikan pengadilan karena pemerintah tidak segera mengeksekusi putusan MA yang sudah berkekuatan hukum tetap.
Menurutnya, selain mengeluarkan SK, Desember 2022 Kemendikbudristek juga mengeluarkan surat perintah Menteri, pengangkatan ketua dan/atau rektor dari satuan pendidikan yang dikelola Yayasan Trisakti. Selain itu, sejak tahun 2011 Kemenkumham memblokir sistem administrasi badan hukum (SABH) Yayasan Trisakti.
Akibatnya, sebagai badan hukum yang sah kami tidak bisa melakukan tindakan hukum. Seperti perubahan, pemberhentian, penghentian seluruh kepengurusan pembina, pengurus dan pengawas yayasan Trisakti,” pungkas Menteri Sosial era Presiden Abdurrahman Wahid itu.
Pengamat politik Rocky Gerung ikut prihatin atas masalah yang menimpa Universitas Trisakti. Tidak seharusnya pemerintah melakukan pelanggaran hukum untuk memenuhi ambisinya. Ia mengkritisi kesan semua hal yang dipegang pemerintah akan menjadi baik. ”Ada kesan jika dikelola pemerintah, semua hal akan menjadi lebih baik, tidak benar. Saya memperkirakan, justru setelah dipegang pemerintah, nilai Universitas Trisakti akan turun,” tegasnya kepada wartawan senior FNN, Hersubeno Arief dalam kanal YouTube Rocky Gerung Official , 18 Juli 2024 seperti dikutip dari FNN
Duduk Perkara Kasus Trisakti Vs Kemendikbud
Sengketa status kampus Universitas Trisakti kian panas. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) ingin menjadikan Universitas Trisaksi sebagai perguruan tinggi negeri (PTN). Sementara, Yayasan Trisakti kukuh menolak.
Mendikbudristek Nadiem Makarim mengeluarkan Keputusan Mendikbudristek (Kepmen) No 330/P/2022 tentang Susunan Keanggotaan Pembina Yayasan Trisakti pada 25 Agustus 2022.
Dalam beleid itu, Nadiem mengangkat 13 anggota dewan pembina Yayasan Trisakti yang baru. Dari belasan orang itu, sembilan di antaranya berasal dari unsur pemerintahan.
Mereka resmi menjadi anggota dewan pembina sejak 20 Februari 2023 setelah Kemenkumham mengeluarkan surat Perubahan Pemberitahuan Anggaran Dasar dan data Yayasan Trisakti. Sebanyak 13 orang itu pun menggantikan anggota yayasan yang sebelumnya yang diketuai oleh Anak Agung Gede Agung.
Agung dkk menganggap perombakan struktur yayasan lewat Kepmen itu adalah bentuk dari upaya pengambilalihan Universitas Trisakti oleh KemendikbudRistek.
Agung berpendapat tak seharusnya Kemendikbudristek ikut campur terlalu jauh urusan Universitas Trisakti. Sebab, Trisakti adalah kampus swasta (PTS), bukan negeri (PTN).***