Anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi atau MKMK Yuliandri mengatakan bahwa pihaknya bakal mengawal putusan MK soal UU Pilkada yang hendak dianulir oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Hal itu dia katakan saat menerima audiensi massa aksi dari elemen masyarakat sipil, akademisi, hingga aktivis di gedung MK, Jakarta pada Kamis, 22 Agustus 2024.
"Insya Allah mudah-mudahan kami MKMK ada di ranah itu (putusan MK) dan siap bersama-sama untuk mengawal," ujarnya, Kamis, 22 Agustus 2024.
Dia juga mengungkapkan, pihaknya berkomitmen menerima aspirasi dari masyarakat yang menolak sikap DPR terhadap putusan MK tersebut. Sebab, katanya, putusan MK pada dasarnya bersifat final dan mengikat.
Menurut dia, audiensi bersama masyarakat ini menjadi wadah bagi Mahkamah untuk menjaga maruah dan martabat lembaga negara penegak konsitusi ini. Hasil audiensi ini, katanya, akan dikoordinasikan ke para hakim MK dan MKMK, termasuk pimpinannya I Dewa Gede Palguna.
Sebelumnya, dalam audiensi itu, politikus Wanda Hamidah mengungkapkan alasan massa aksi mendatangi MK. Dia menyampaikan rasa terima kasihnya terhadap MK yang telah mengembalikan demokrasi.
"Anda (MK) mengembalikan demokrasi jadi percaturan para demos, rakyat banyak yang berhak," katanya dalam pidatonya, Kamis, 22 Agustus 2024.
Mulanya dia menyinggung MK yang dijadikan sebagai juru stempel murahan oleh penguasa saat Pilpres lalu. Ia mengatakan, MK kala itu diinfiltrasi untuk membuka jalan bagi suatu dinasti.
Menurut dia, sikap MK dalam memutus uji materiil UU Pilkada itu tak hanya mengembalikan martabat Mahkamah, tapi juga hak-hak rakyat, khususnya hak demokrasi dalam kompetisi politik. Dia mengatakan, telah lama hak-hak rakyat dilipat oleh penguasa.
"Bertahun-tahun politik diubah hanya jadi permainan para juragan partai," ujarnya.
Proses demokrasi hari ini, kata dia, dibuat praktis tertutup bagi rakyat luas dan tidak terbuka bagi pihak yang tidak berpartai. Padahal, kata dia lagi, telah menjadi rahasia umum bahwa partai-partai telah menjadi bunglon; berubah mirip kongsi jual beli suara, dukungan, dan integritas.
Selain itu, ia mengatakan bahwa politik hari ini juga tak lagi menjadi bentuk perjuangan untuk perbaikan hidup rakyat. Politik saat ini, ujarnya, justru sebagai media perdagangan. "Semua diringkus untuk dipertukarkan dengan kedudukan dan kekuasaan," ucap Wanda.
Menurut dia, hal semacam itu menyebabkan perilaku jujur menjadi disisihkan karena tidak laku. Sementara, kata Wanda, perilaku tidak jujur telah menjadi bentuk kelaziman baru.
Dia juga menyinggung soal laku para elite politik bangsa, yang telah mempersulit perbaikan perilaku yang tidak jujur. "Apalagi ketika mereka bersekongkol dalam sebuah kartel politik keculasan," ujarnya seperti dikutip dari tempo
Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna Sebut Pihaknya Sesalkan Baleg DPR Lakukan Pembangkangan Konstitusi
Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) I Dewa Gede Palguna merespons hasil rapat Panitia Kerja (Panja) Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat mengenai revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (Undang-Undang Pilkada). Ia menyesalkan, Baleg DPR secara terang-terangan membangkang terhadap putusan MK.
"Kami tidak punya kewenangan memeriksa Baleg DPR. Tapi cara ini, buat saya pribadi, adalah pembangkangan secara telanjang terhadap putusan pengadilan. Mahkamah Konstitusi yang tidak lain adalah lembaga negara yang oleh konstitusi (UUD 1945) ditugasi untuk mengawal UUD 1945," kata I Dewa Gede Palguna kepada wartawan, Rabu (21/8).
Pembangkangan terhadap konstitusi itu dapat dilihat dari hasil rapat Baleg DPR. Pasalnya, Baleg tiba-tiba secara mempercepat pembahasan revisi UU Pilkada, setelah hadirnya putusan MK mengenai uji materi Pasal 40 UU Pilkada yang mengatur ambang batas pencalonan kepala daerah dan wakil kepala dearah, serta Pasal 7 ayat 2 huruf e UU Pilkada mengenai bata usia minimal calon gubernur dan wakil gubernur.
Dalam putusannya, Mahkamah Konstitusi menurunkan ambang batas pencalonan kepala daerah. Awalnya, ambang batas pencalonan yaitu didukung minimal 20 persen partai politik pemilik kursi di DPRD
Lalu ambang batas itu diubah menjadi didukung oleh partai politik dengan perolehan suara antara 6,5 sampai 10 persen dari total suara sah. Selain itu, MK juga memutuskan syarat calon gubernur dan wakil gubernur minimal berusia 30 tahun terhitung sejak pendaftaran pasangan calon.
Namun, Baleg DPR tidak mengindahkan putusan MK itu. Palguna menegaskan, masyarakat sejatinya tidak diam melihat sikap tersebut.
"Itu kan sudah berada di luar kewenangan MK. Tinggal kelakuan itu dihadapkan dengan rakyat dan kalangan civil society, serta kalangan kampus. Itu pun jika mereka belum kecapean," pungkasnya.***