Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

MK Ubah Ambang Batas Pencalonan, PDIP Berpeluang Usung Anies-Rano Karno pada Pilgub Jakarta

Muncul Wacana Anies Baswedan-Rano Karno di Pilgub Jakarta, Ini Kata PDIP -  westjavatoday.com

 Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan soal ambang batas pencalonan kepala daerah melalui putusan Nomor 60/PUU-XXII /2023 pada Selasa (20/8/2024). Dengan perubahan ketentuan ini, PDIP bisa mengusung calonnya sendiri pada Pilgub Jakarta karena sebelumnya tidak punya rekan untuk memenuhi ambang batas 20%.

Diketahui PDIP, satu-satunya partai politik di Jakarta yang belum mendeklarasikan calon gubernur, memperoleh 850.174 atau 14,01% suara pada Pileg DPRD Jakarta 2024.

Dengan keputusan MK maka PDIP berpeluang mengusung Anies Baswedan-Rano Karno pada Pilgub Jakarta. Wacana duet Anies-Rano pernah dilontarkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto.

Anies, saat ini masih berstatus nonpartai karena belakangan diduga kehilangan tiket maju Pilgub Jakarta seusai Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Nasdem menarik dukungan dan beralih ke kubu sebelah.

Sementara itu, Rano Karno merupakan kader PDIP yang menduduki kursi legislatif Senayan sebagai anggota DPR. 

"Hal itu adalah aspirasi misalnya dari akar rumput untuk Mas Anies dan Si Doel Anak Betawi, Mas Rano Karno. Ya itu merupakan ekspresi dari arus bawah. Partai terus mencermati suara rakyat," ucap Hasto usai upacara HUT ke-79 RI di depan Masjid At-Taufiq atau seberang Sekolah Partai PDIP, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Sabtu (17/8/2024). 

Meskipun demikian, Hasto menegaskan bahwa PDIP memiliki disiplin partai di mana kandidat yang diusung pada pilkada akan diputuskan oleh Ketua Umum Megawati Soekarnoputri. 

"Kami sebagai partai kan punya disiplin, sehingga kami menunggu keputusan dari ketua umum," tegasnya.

PDIP juga disebut masih melihat momentum, setelah Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus dikabarkan bakal mendeklarasikan calon gubernur-wakil gubernur Jakarta pada 19 Agustus mendatang. 

"Nanti kita lihat pergerakan rakyat dan suara arus bawah serta suasana kebatinan itu kita cermati," pungkas Hasto terkait PDIP yang bakal mengusung duet Anies-Rano Karno seperti dikutip dari beritasatu

Syarat pengusungan gubernur

Berdasarkan putusan MK tersebut, partai politik atau gabungan partai politik cukup memenuhi threshold ini untuk mengusung gubernur:

a. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai 2 juta jiwa harus didukung partai politik/gabungan partai politik dengan perolehan suara paling sedikit 10 persen;

b. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap 2-6 juta jiwa harus didukung partai politik/gabungan partai politik dengan perolehan suara paling sedikit 8,5 persen;

c. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap 6-12 juta jiwa harus didukung partai politik/gabungan partai politik dengan perolehan suara paling sedikit 7,5 persen;

d. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12 juta jiwa harus didukung partai politik/gabungan partai politik dengan perolehan suara paling sedikit 6,5 persen.***

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Repelita.com | All Right Reserved