Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Ferdinand Hutahaean, menyebut keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menetapkan batas usia minimal calon gubernur (Cagub) menjadi 30 tahun sebagai tamparan keras bagi upaya politik Presiden Jokowi dan keluarganya.
Keputusan ini dianggap Ferdinand sebagai teguran penting dari "semesta" terhadap arah politik yang melibatkan keluarga Jokowi.
"Keputusan tersebut saya pikir adalah tamparan keras dan mungkin juga teguran keras dari semesta kepada upaya-upaya politik Jokowi dan keluarganya," ujar Ferdinand kepada fajar.co.id, Selasa (20/8/2024) malam.
Ia juga mengungkapkan rasa syukurnya bahwa MK kini tidak lagi dipimpin oleh paman Kaesang Pangarep, Anwar Usman.
"Kita bersyukur dan berterima kasih di MK tidak ada lagi paman Usman yang menjabat sebagai Ketua," ucapnya.
Ferdinand mengindikasikan jika mantan Ketua MK tersebut masih menjabat ketua, keputusan MK mungkin akan berbeda.
"Dan, andaikan dia masih menjabat ketua tentu kita akan mendapat hadiah keputusan MK pada bulan kemerdekaan ini," Ferdinand menuturkan.
Menurutnya, keputusan ini merupakan peringatan bagi partai politik untuk lebih demokratis dan tidak menggunakan cara-cara yang menyiasati aturan demi mengejar kekuasaan.
"Saran saya kepada Partai-partai politik untuk lebih demokratis, tidak usah mengejar kekuasaan dengan cara yang menyiasati aturan atau demokrasi secara tidak sehat," sebutnya.
Lebih lanjut, ia menyarankan agar Kaesang Pangarep, putra Jokowi, untuk bersabar dan mengambil waktu untuk belajar sebelum terjun lebih dalam ke dunia politik.
"Kepada saudara Kaesang saya pikir sabar-sabar dan banyak belajar dulu. Ini adalah pesan yang tak tersirat sebetulnya untuk belajar dulu berpolitik, etika, dan norma-norma politik," tukasnya.
Ia juga menyarankan agar Kaesang fokus pada kegiatan lain, seperti mengembangkan bisnis atau terlibat dalam sektor lain yang sesuai dengan koneksi keluarganya, sebelum benar-benar terjun ke politik.
"Sembari mungkin melakukan kegiatan lain. Berbisnis dululah melanjutkan Sang Pisang (Usaha Kaesang) yang kita tidak tahu sekarang nasibnya seperti apa mungkin bisa dibesarkan lagi atau bermain tambang dengan koneksi yang dimiliki oleh bapaknya," sentilnya.
"Tapi untuk politik, Kaesang istirahat dulu dari hingar-bingar Pilkada, belajar dulu itu lebih baik supaya nanti bisa lebih matang," tambahnya.
Ferdinand bilang, jika Kaesang benar-benar mempersiapkan diri dengan baik, maka dukungan rakyat akan datang ketika waktunya tiba untuk kembali ke dunia politik.
"Nanti jika sudah saatnya bisa maju, tentu rakyat akan mendukung," kuncinya.
Sebelumnya, MK telah mengabulkan permohoman untuk sebagian terhadap gugatan perkara nomor 60/PUU-XXII/2024, yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora terkait syarat pencalonan dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.
"Satu, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," kata Ketua Hakim MK, Suhartoyo saat membacakan amar putusan, Selasa (20/8/2024).
Dua, menyatakan pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 1 tahun 205 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan wali lota menjadi undang-undang (lembaran negara republik indoneaia tahun 2016 nomor 130, tambahan lembaran negara republik Indonesia nomor 5859) bertentangan dengan undang-undang dasar negara republik indonesia tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai:
Untuk mengusulkan calon gubernur dan calon wakil gubernur:
a. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2.000.000 (dua juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10 persen di provinsi tersebut.
b. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2.000.000 (dua juta jiwa) sampai dengan 6.000.000 (enam juta jiwa), partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5 persen di provinsi tersebut.
c. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6.000.000 juta jiwa sampai dengan 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5 persen di provinsi tersebut.
d. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 6,5 persen di provinsi tersebut.
Untuk diketahui, Kaesang merupakan seorang pengusaha makanan, YouTuber Indonesia dan terjun ke dunia politik menjadi kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mulai 23 September 2023.
Dikutip dari Wikipedia sejak 25 September 2023, ia menjabat sebagai Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) periode 2023–2028 menggantikan Giring Ganesha.
Ia merupakan putra bungsu Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo, dan Ibu Negara, Iriana. Ia menikah dengan seorang wanita yang merupakan Puteri Indonesia Daerah Istimewa Yogyakarta 2022, bernama: Erina Gudono, pada Sabtu, 10 Desember 2022 seperti dikutip dari fajar
Diketahui, DPP Partai NasDem secara resmi mengusung pasangan Komjen Pol Ahmad Luthfi - Kaesang Pangarep sebagai calon gubernur dan wakil gubernur pada Pilkada Jawa Tengah (Jateng) 2024. Surat dukungan itu ditandai dengan penyerahan B1KWK dari DPP Partai NasDem.
Surat tersebut diserahkan langsung oleh Ketua Dewan Pertimbangan DPW NasDem Jateng, yang juga mantan Jaksa Agung, HM Prasetyo didampingi jajaran pengurus DPP NasDem Lestari Moerdijat, Sugeng Suparwoto, dan Amelia Anggraini di NasDem Tower, Jakarta Pusat, Senin (19/8).
"Atas nama Ketua Umum Partai NasDem, Bapak Surya Paloh hari ini Senin 19 Agustus 2024 secara resmi kami dari Partai NasDem menyerahkan surat keputusan sebagai pengusung dan pendukung Bapak Luthfi sebagai Calon Gubernur Jateng dan Bapak Kaesang Pangarep sebagi Calon Wakil Gubernur Jateng," kata HM Prasetyo.***