Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

KPK Wajib Buka Penyelidikan Baru Untuk Bobby dan Kahiyang Terkait Dugaan Keterlibatan Korupsi IUP Nikel

 Oleh: Karyudi Sutajah Putra

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) wajib membuka penyelidikan baru atas dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) dalam pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) Nikel di Provinsi Maluku Utara yang melibatkan terdakwa Abdul Gani Kasuba (AGK), mantan Gubernur Maluku Utara, terkait IUP Nikel yang disebut diberikan ke Kahiyang Ayu, putri Presiden Joko Widodo, istri dari Boby Nasution, Walikota Medan, Sumatera Utara.

“Perlunya penyelidikan baru oleh KPK karena nama Bobby Nasution dan Kahiyang Ayu terungkap sebagai fakta persidangan dalam perkara tipikor terdakwa AGK pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Rabu (31/7/2024), yang didakwa menerima gratifikasi dalam pemberian IUP Nikel di Kabupaten Halmahera Utara, Maluku Utara,” kata Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus SH di Jakarta, Senin (5/8/2024).

Diketahui, saksi Suryanto Andili, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Maluku Utara telah memberikan keterangan di bawah sumpah dalam sidang perkara tipikor dengan terdakwa AGK terkait pengurusan IUP Nikel di mana ada nama keluarga Boby Nasution yang disebut “Blok Medan”.

Ketika ditanya oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Andi Lesmana tentang Blok Medan, saksi Suryanto Andili menyatakan nama Blok Medan itu sering disebut oleh terdakwa AGK sebagai gambaran tentang pengurusan IUP di Halmahera Utara.

IUP atas Nama Kahiyang Ayu

Istilah Blok Medan itu kemudian diperdalam dan dielaborasi oleh JPU KPK Andi Lesmana di dalam persidangan dengan menanyakan kepada saksi Suryanto Andili dan diperoleh keterangan sebagai fakta persidangan bahwa nama Blok Medan itu dipakai oleh AGK karena terkait IUP Nikel yang berhubungan dengan Bobby Nasution, Walikota Medan, menantu Jokowi.

“Keterangan terdakwa AGK ketika ditanya oleh JPU Andi Lesmana terkonfirmasi dengan jelas oleh terdakwa AGK bahwa perihal nama Blok Medan, karena IUP Nikel-nya itu diberikan ke atas nama Kahiyang Ayu, ” cetus Petrus.

Lebih jauh dijelaskan di hadapan Majelis Hakim PN Ternate oleh AGK bahwa terkait pemberian IUP Nikel itu pihaknya bersama keluarga dan Muhaimin Syarif serta Olivia Bachmid hadir di Medan dalam rangka memenuhi undangan untuk membahas blok tambang nikel “Blok Medan” yang terletak di Kabupaten Halmahera Timur.

Dua Alat Bukti

Menurut Petrus, terdapat dua saksi yang memiliki informasi penting tentang bagaimana Bobby Nasution dan istrinya Kahiyang Ayu disebut-sebut memiliki IUP Nikel yang dikenal dengan sebutan “Blok Medan” di Maluku Utara dan bagaimana prosesnya hingga IUP Nikel itu diberikan ke Kahiyang Ayu.

Pengungkapan nama Bobby Nasution dan istrinya Kahiyang Ayu oleh saksi Suryanto Andili dalam sidang ketika pemeriksaan kasus dengan terdakwa AGK, lanjut Petrus, telah dikonfirmasi oleh saksi Suryanto Andili dan terdakwa AGK.

“Oleh karena itu, keterangan saksi Suryanto Andili dkk berikut terdakwa AGK  bernilai sebagai fakta persidangan, sehingga sangat beralasan bagi penyidik KPK untuk membuka penyelidikan baru guna memanggil Bobby Nasution dan Kahiyang Ayu untuk memastikan apakah IPU yang telah diberikan itu bermasalah hukum atau tidak melalui sebuah proses secara hukum yang adil, atas dasar tidak ada yang kebal hukum di negeri ini sesuai prinsip ‘equality before the law’ (kesetaraan di muka hukum), sekaligus untuk pemulihan nama baik manakala tidak ditemukan unsur tindak pidana korupsi,” jelas Petrus yang juga Koordinator Pergerakan Advokat (Perekat) Nusantara.

“KPK tentu sudah memiliki dua alat bukti sebagai dasar untuk menindaklanjuti sebuah proses hukum, yaitu beberapa saksi yang mengetahui karena langsung mengurusi IUP atas nama Kahiyang Ayu dimaksud dan diperkuat dengan keterangan saksi Suryanto Andili dan terdakwa AGK, sehingga merupakan fakta persidangan yang tervalidasi dan ada bukti tertulis berupa IUP itu sendiri,” tambahnya.

Etiskah AGK ke Medan? 

Pertanyaannya, kata Petrus, mengapa nama anak dan menantu Presiden Jokowi dan Ibu Negara Iriana Jokowi ini tidak muncul ketika pemeriksaan penyelidikan dan penyidikan di KPK saat pemeriksaan terhadap tersangka AGK dan saksi-saksi lainnya?

“Apakah KPK melindungi atau ini bagian dari strategi penyidikan agar keterangan saksi Suryanto Andili dan terdakwa AGK mendapat penguatan dan dukungan publik yang meluas saat dibuka dalam persidangan yang terbuka untuk umum?” tanyanya.

“Ataukah karena KPK tidak punya nyali dan tidak independen, sehingga terkesan melindungi Bobby Nasution dan Kahiyang Ayu? Padahal mestinya penyidik KPK tahu ada nama Bobby Nasution dan Kahiyang Ayu dalam pemberian IUP Nikel sejak dalam tahap penyelidikan, tetapi KPK diduga menutup-nutupi dengan tidak memanggilnya untuk didengar keterangannya,” sesal Petrus.

Menurut Petrus, harus dicatat dan dipertanyakan apakah etis dan elok seorang AGK selaku Gubernur Maluku Utara dan keluarganya harus datang ke Medan menemui seorang Walikota Bobby Nasution demi sebuah IUP atas nama Kahiyang Ayu? 

Karena itu, katanya, perlu diperjelas apakah pemberian IUP itu transparan dan akuntabel atau tidak, bermasalah hukum atau tidak sehingga terdapat urgensi bagi JPU membukanya dalam persidangan tipikor.

“Kita tunggu nyali KPK dalam waktu dekat ini, setidak-tidaknya pasca-20 Oktober 2024 setelah Jokowi lengser agar KPK tidak punya beban politik dan tidak terkooptasi dugaan intervensi kekuasaan, serta kembali ke jati dirinya, yaitu independen dan digdaya,” tandasnya.

Sebelumnya, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, tim JPU KPK berpeluang memanggil Bobby untuk dimintai keterangan terkait hal itu.

“Saya belum mendapatkan informasi, apakah Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan  memanggil Saudara BN untuk hadir, karena namanya informasi sudah disebut. Nanti kalau seandainya ada update kita akan sampaikan,” kata Tessa di Jakarta, dikutip dari Inilah.com, Minggu (4/8/2024).

Demikian juga dengan istri Bobby, Kahiyang Ayu, Tessa mengatakan juga berpeluang dipanggil dalam sidang Tipikor yang digelar di PN Ternate, Maluku Utara.

“Ya, nanti kita serahkan saja sama Jaksa Penuntut Umum ya. Apakah memang kebutuhan untuk persidangan itu perlu memanggil atau tidak (Kahiyang Ayu),” ucapnya.

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

MGID Repelita.com :
Copyright © 2023 - Repelita.com | All Right Reserved