Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

KPAI Minta Pemerintah Hapus Pasal 103 Ayat 4 Huruf E PP Kesehatan, Isinya Ternyata

 

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta pemerintah untuk menghapus Pasal 103 Ayat 4 huruf e pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 soal kontrasepsi.

"Kami usulkan kepada pemerintah untuk mencabut Pasal 103 Ayat 4 huruf e tentang penyediaan kontrasepsi," kata Wakil Ketua KPAI Jasra Putra di Kantor KPAI, Jakarta, Senin (19/8/2024).

Menurut Jasra Putra, semua anak dan remaja berhak untuk mendapatkan Komunikasi, Informasi, dan Edukasi (KIE) mengenai kesehatan sistem reproduksi.

Namun, pihaknya mengaku kurang setuju dengan adanya penyediaan alat kontrasepsi.

"Ini isunya komunikasi, informasi, dan edukasi reproduksi remaja. Ini isu hulu yang semua anak dan remaja berhak untuk mendapatkan itu. Namun, adanya penyediaan alat kontrasepsi ini menjadi kontroversi," jelasnya.

Pemerintah telah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (PP Kesehatan).

Salah satunya memuat upaya pemerintah meningkatkan layanan promotif dan preventif atau mencegah masyarakat menjadi sakit.

Layanan tersebut termasuk memastikan kesehatan reproduksi untuk remaja, dimana pemerintah akan menggalakkan pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi, serta pelayanan kesehatan reproduksi.

Layanan kesehatan reproduksi itu tertuang dalam Pasal 96 - 130 PP Kesehatan.

Program tersebut antara lain mengedukasi tentang sistem, fungsi, dan proses reproduksi, kemudian menjaga kesehatan reproduksi, perilaku seksual berisiko dan akibatnya, keluarga berencana, serta melindungi diri dan mampu menolak hubungan seksual seperti dikutip dari tv one

PP Tuai Pro dan Kontra

PP Nomor 28 Tahun 2024 menuai pro dan kontra yakni poin soal penyediaan alat kontrasepsi. Aturan soal ini awalnya termaktub dalam Pasal 103 Ayat 1. Berikut bunyinya;

Pasal 103

Ayat 1

(1) Upaya kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan remaja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101 ayat (1) huruf b paling sedikit berupa pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi, serta Pelayanan Kesehatan reproduksi.

Diatur kemudian soal pelayanan tersebut termasuk alat kontrasepsi.

Hal itu tertera dalam ayat 4. Berikut bunyinya:

(4) Pelayanan Kesehatan reproduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi:

a. deteksi dini penyakit atau skrining;

b. pengobatan;

c. rehabilitasi;

d. konseling; dan

e. penyediaan alat kontrasepsi.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan PP ini turut mengatur edukasi soal kesehatan reproduksi bagi remaja. Budi mengatakan, pemerintah tak bisa mencegah pernikahan dini, tapi bisa mencegah kehamilan muda. Menurutnya, pernikahan dini sudah jadi budaya di Indonesia.***

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Repelita.com | All Right Reserved