Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Pusat menggandeng aparat kepolisian untuk mendalami adanya kegiatan kontes kecantikan transgender yang digelar di wilayah setempat.
Pemerintah Jakarta Pusat meyakini, kegiatan tersebut tidak mengantongi izin hingga akhirnya viral media sosial.
"Justru memang secara perizinan tidak ada izin untuk menyelenggarakan kegiatan tersebut, sehingga baru ramai setelah ramai di medsos, kemudian ditelusuri oleh Polres (Jakarta Pusat)," kata Wali Kota Administrasi Jakarta Pusat Dhany Sukma.
Hal itu dikatakan Dhany usai menghadiri pembukaan Festival Seni dan Budaya Penyandang Disabilitas di Gedung Kesenian Jakarta, Pasar Baru, Jakarta Pusat pada Rabu (7/8/2024).
Acara itu dibuka oleh Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono didampingi Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta Iwan Henry Wardhana.
Dhany melanjutkan, sebetulnya kasus ini sudah dilakukan penyelidikan oleh Polres Metro Jakarta Pusat.
Ke depan, pihaknya akan melibatkan Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf), Satpol PP dan Polres Jakarta Pusat untuk meningkatkan pengawasan agar kejadian ini tidak terulang kembali.
"Nah setelah ditelusuri di Polres memang tidak ada unsur kriminalnya, kemudian kami lihat dari sisi perizinan makanya siang nanti akan dibahas pertemuan dengan stakeholder terkait," ujar Dhany.
Wali Kota Administrasi Jakarta Pusat Dhany Sukma di Gedung Kesenian Jakarta, Pasar Baru, Jakarta Pusat, Rabu (7/8/2024).
Wali Kota Administrasi Jakarta Pusat Dhany Sukma di Gedung Kesenian Jakarta, Pasar Baru, Jakarta Pusat, Rabu (7/8/2024). (Wartakotalive/Fitriyandi Al Fajri)
Dalam kesempatan itu, Dhany enggan menjelaskan soal ancaman sanksi yang akan dikenakan kepada pihak hotel terkait.
Kata dia, pemberian sanksi akan diberikan setelah Pemkot Jakpus berkoordinasi dengan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.
"Ini lagi dibahas untuk menentukan itu ya, apakah ada indikasi pelanggaran terkait masalah perizinan atau apa? Nanti siang akan kami coba konsolidasikan dari berbagai unit kerja," tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, sebuah video viral di media sosial perlihatkan kontes kecantikan yang diikuti sejumlah transgender di sebuah hotel di kawasan Jakarta Pusat.
Video itu diunggah oleh akun Instagram @terang_media.
Dalam video yang diunggah itu terlihat sejumlah orang yang merupakan transgender sedang berjalan di panggung.
Kontes kecantikan transgender disebut digelar pada 4 Agustus 2024.
Kontes tersebut pun menuai kecaman dari netizen. Seorang peserta mengenakan selempang bertuliskan Aceh dinobatkan sebagai pemenang.
"Dalam video itu terlihat juga pihak penyelenggara, kemudian mahkota kepada sang pemenang disusul riuh penonton dan rasa haru oleh sang pemenang," demikian dikutip pada Selasa (6/8/2024) seperti dikutip dari tribunnews
Pihaknya mempertanyakan keikutsertaan para peserta dalam kontes kecantikan tersebut atas pendelegasian dari mana?
Terakhir, pihaknya memohon atensi kepada Polda Metro Jaya dan jajaran untuk menindaklanjuti surat ini.
"Bukan ujug-ujug, kemudian hadir menamakan dirinya Aceh. Padahal Aceh itu tidak mengenal dengan kontes-kontes waria itu, enggak ada. Kami berlaku syariat Islam di sana," kata Haji Uma.
"Maka semua harus menjunjung kepada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, tentang Undang-Undang Aceh, memberlakukan hukum syariat Islam, dan ini harus dihargai," lanjut dia.
Berikut aspirasi dari tokoh masyarakat hingga ulama di Aceh dalam surat yang dilayangkan untuk Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto:
1. Sehubungan dengan pelaksanaan kontes transgender/transpuan yang dilaksanakan di hotel Orchardz Jakarta Pusat, pada 04 Agustus 2024 yang ikut menampilkan peserta berselempang Aceh sebagai pemenang kontes tersebut;
2. Bahwa pemenang kontes tersebut yang membawa nama Aceh telah menimbulkan kegaduhan dan reaksi dari masyarakat Aceh dengan berbagai asumsi termasuk penghinaan terhadap Aceh dan upaya membenturkan Aceh sebagai provinsi yang memiliki kewenangan khusus menerapkan Syariat Islam;
3. Bahwa dalam hal membawa nama Aceh untuk kegiatan tertentu di luar provinsi Aceh harus melalui proses dan mekanisme yang ditetapkan oleh Pemerintah Aceh yang tidak terlepas dari kearifan lokal dan syariat islam, sehingga keterwakilan peserta untuk kegiatan demikian sudah tentu tidak dibolehkan mewakili Aceh;
4. Dalam hal ini kami mohon kepada saudara Kapolda Metro Jaya untuk melakukan penindakan terhadap dugaan penghinaan tersebut sesuai dangan peraturan Perundang- Undangan dan melakukan pencegahan di kemudian hari melalui perizinan keramaian terhadap kegiatan yang bersifat keikutsertaan peserta mewakili Provinsi Aceh untuk mensyaratkan pelaksana kegiatan melampirkan rekomendasi peserta dari Pemerintah Aceh. ***