Skandal demurrage impor beras sebesar Rp 294,5 miliar adalah masalah hajat rakyat. Demurrage ditengarai terjadi karena perencanaan impor beras yang tidak matang.
Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto misalnya, dia menyoroti data manipulatif kebijakan impor beras dari pemerintah di tengah mencuatnya skandal demurrage Rp 294,5 miliar.
Hasto membeberkan bahwa pemerintah telah memanipulasi data stok beras yang diklaim aman, tetapi pada tahun 2024 ini Indonesia harus melakukan impor sebanyak enam juta ton.
"Kami selama ini getol menolak impor beras sekarang terbukti bahwa data-data yang sebelumnya disampaikan ternyata manipulatif," ujar Hasto dalam keterangannya, Senin (5/8).
Hasto menekankan, berbagai kebijakan termasuk impor beras harus dapat dipertanggungjawabkan terlebih dahulu kepada rakyat.
Dia menyinggung permintaan maaf Presiden Joko Widodo yang baru-baru ini disampaikan di tengah ramainya skandal demurrage Rp 294,5 miliar.
"Kebijakan-kebijakan itulah yang harus dipertanggungjawabkan terlebih dahulu kepada rakyat, dan itu harus dikedepankan, bukan permintaan maafnya dulu," pungkas Hasto seperti dilansir dari rmol
Skandal demurrage atau denda impor beras sebesar Rp294,5 miliar yang mendera Perum Bulog dinilai sarat dengan keterlibatan oligarki.
Akademisi Universitas Islam Syekh Yusuf (UNIS), Adib Miftahul mengatakan, aroma keterlibatan oligarki ini makin terlihat pada sikap Perum Bulog yang terkesan buang badan setelah mengklaim transparan soal lelang impor beras.
“Jangan-jangan ada upaya sistematis dan struktur yang dikendalikan oligarki. Saya lebih sering sebut mafia impor beras. Makanya harus dikaji ulang, jangan-jangan ada mafia impor beras di dalam,” kata Adib kepada wartawan, Kamis (25/7).
Soal klaim transparansi mekanisme impor beras, Adib menilai pernyataan Bulog berseberangan dengan temuan Tim Review Kegiatan Pengadaan Beras Luar Negeri terkait dokumen impor yang tidak proper dan komplet hingga menyebabkan biaya demurrage Rp 294,5 miliar.
“Perlu melakukan pendalaman dan dikaji ulang bagaimana sistem mekanisme impor beras. Sebab patut diduga ada sesuatu yang diatur, dalam tanda kutip untuk menarik keuntungan makanya sampai terjadi tata kelola berantakan,” beber Adib.***