Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Kapolda Sumbar Pastikan Proses Ekshumasi Afif Maulana Tak Libatkan Dokkes Polri

Massa Demo Polda Sumbar, Desak Tuntaskan Kasus Afif, Kapolda Pastikan  Korban Tidak Dianiaya atau Disiksa Polisi

Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Barat, Inspektur Jenderal Suharyono mengklaim, kepolisian selalu profesional dalam menangani kasus kematian Afif Maulana. Baik dari Polres Padang maupun Polda Sumbar. Hal ini diungkap oleh Irjen Suharyono saat pelaksanaan ekshumasi atau penggalian kembali jasad Afif pada Kamis, 8 Agustus 2024.

Dia menegaskan, pihaknya akan mengikuti semua proses yang ada. Oleh karena itu, dalam proses ekshumasi ini, Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Dokkes) Polri tidak terlibat. Seluruh pelaksanaan ekshumasi dilakukan oleh dokter-dokter profesional dari luar kepolisian. Hal ini dilakukan untuk memastikan independensi dan profesionalisme dalam penanganan kasus.

“Kami serahkan pada ahlinya, karena semua yang menangani adalah dokter-dokter yang sudah profesional. Kami tekankan lagi bahwa pelaksanaan ekshumasi ini bukan dari dokter Polri,” kata Suharyono dikutip dari laman resmi Polri, Tribrata, Jumat, 9 Agustus 2024.

Ekshumasi telah dilaksanakan sebagai bagian dari proses penyidikan dugaan penganiayaan yang menyebabkan kematian Afif Maulana. Ekshumasi dimulai pukul 08.00 WIB dan dipimpin oleh Perhimpunan Dokter Forensik dan Medikolegal Indonesia (PDFMI).

Kapolda Sumatera Barat, Irjen Suharyono, hadir secara langsung untuk menyaksikan ekshumasi bersama sejumlah pihak terkait, termasuk keluarga Afif Maulana, LBH Padang, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Kompolnas, dan Komnas HAM. Kapolda menyatakan bahwa ekshumasi berjalan lancar dan sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan. “Alhamdulillah, untuk tahap pertama ekshumasi hari ini berjalan lancar sesuai dengan rencana,” katanya.

Sejauh ini, lanjut Suharyono, sebanyak 48 saksi telah diperiksa dan penyidikan akan terus berlanjut hingga tuntas. “Kami pun sebagai aparat kepolisian, saya selaku atasan penyelidik, akan tetap mengikuti jalannya proses sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujar dia.

Sebelumnya, Direktur LBH Padang Indira Suryani selaku kuasa hukum keluarga Afif Maulana mengatakan, ekshumasi ini harus dilakukan karena sejak awal ada yang aneh dari kepolisian, seperti pernyataan yang berubah-ubah saat ekspos kasus dengan Komisi Kepolisian Nasional atau Kompolnas dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Terlebih, pernyataan dokter forensik yang melakukan autopsi di Rumah Sakit Bhayangkara juga tidak menganulir keyakinan mereka soal dugaan penyiksaan Afif oleh polisi.

Indira juga mengatakan, sikap polisi sejak awal membuat tim kuasa hukum dan keluarga Afif merasa dipermainkan. Apalagi tidak ada satu pun penyidik yang bisa ditemui sebelum mereka mengadu ke Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat pada Senin, 5 Agustus.

Menurut Indira, sejak awal, polisi kerap menghindari pertemuan dengan LBH Padang. Hal ini menunjukkan ketidakseriusan para penyidik dalam penanganan kasus Afif. Tindakan ini sangat tidak sesuai dengan pernyataan Polda Sumbar di depan publik dan media yang memperbolehkan permintaan ekshumasi itu.

Atas prosedur yang berlarut-larut, LBH Padang pun menilai kepolisian sengaja melakukan undue delay (penangan kasus berlarut-larut). "Kami merasa bahwa mereka sengaja menutup ini, melalalaikan agar proses yang kami jalankan terhambat dan bertele-tele," katanya.

Afif Maulana ditemukan tak bernyawa di kolong Jembatan Kuranji, Kota Padang, Sumatera Barat, pada 9 Juni 2024 siang. Polisi menyebut, bocah 13 tahun itu meninggal setelah melompat dari jembatan Kuranji. Namun keluarga menduga Afif tewas karena disiksa oleh polisi yang saat itu tengah menangani tawuran.

Sumber Berita / Artikel Asli : tempo

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Repelita.com | All Right Reserved