Presiden Joko Widodo (Jokowi) merespons proses politik di Badan Legislasi (Baleg) DPR yang menyetujui revisi Undang-Undang Pilkada usai putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam keterangan pers di YouTube Sekretariat Presiden, Jokowi mengatakan dirinya menghormati proses yang berjalan di kedua lembaga negara tersebut.
"Iya, kita hormati kewenangan dan keputusan dari masing-masing lembaga negara," kata Jokowi pada Rabu (21/8).
Jokowi pun mengklaim proses di DPR dan MK merupakan proses konstitusional.
Hal itu pun sudah biasa terjadi, jauh sebelum isu ini ada.
"Itu proses konstitusional yang biasa terjadi di lembaga-lembaga negara yang kita miliki," jelasnya.
Diketahui bersama, Baleg DPR hari ini menggelar rapat Panitia Kerja (Panja) revisi UU Pilkada.
Dalam rapat, menghasilkan isi pasal soal syarat usia dan dukungan partai politik (parpol) bagi calon kepala daerah yang berbeda dari putusan MK.
Padahal, MK telah memutuskan terkait syarat usia calon kepala daerah dan dukungan partai bagi calon kepala daerah dalam Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 60/PUU-XXII/2024 yang dibacakan dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (20/8) seperti dikutip dari rmol
Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna Sebut Pihaknya Sesalkan Baleg DPR Lakukan Pembangkangan Konstitusi
Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) I Dewa Gede Palguna merespons hasil rapat Panitia Kerja (Panja) Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat mengenai revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (Undang-Undang Pilkada). Ia menyesalkan, Baleg DPR secara terang-terangan membangkang terhadap putusan MK.
"Kami tidak punya kewenangan memeriksa Baleg DPR. Tapi cara ini, buat saya pribadi, adalah pembangkangan secara telanjang terhadap putusan pengadilan. Mahkamah Konstitusi yang tidak lain adalah lembaga negara yang oleh konstitusi (UUD 1945) ditugasi untuk mengawal UUD 1945," kata I Dewa Gede Palguna kepada wartawan, Rabu (21/8).
Pembangkangan terhadap konstitusi itu dapat dilihat dari hasil rapat Baleg DPR. Pasalnya, Baleg tiba-tiba secara mempercepat pembahasan revisi UU Pilkada, setelah hadirnya putusan MK mengenai uji materi Pasal 40 UU Pilkada yang mengatur ambang batas pencalonan kepala daerah dan wakil kepala dearah, serta Pasal 7 ayat 2 huruf e UU Pilkada mengenai bata usia minimal calon gubernur dan wakil gubernur.
Dalam putusannya, Mahkamah Konstitusi menurunkan ambang batas pencalonan kepala daerah. Awalnya, ambang batas pencalonan yaitu didukung minimal 20 persen partai politik pemilik kursi di DPRD.***