Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Jimly Asshiddiqie: Jika Sampai 27 Agustus Belum Ada PKPU Baru, Kaesang Boleh Maju Pilkada

 Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie mengatakan, Ketum PSI, Kaesang Pangarep tetap memenuhi syarat mengikuti Pilkada Serentak 2024, jika KPU telat menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) terkait batasan umur bakal calon kepala daerah. 

Menurutnya, KPU RI harus segera mengeluarkan PKPU terbaru yang mengacu putusan Mahkamah Konstitusi (MK), sebelum waktu pendaftaran Pilkada Serentak dimulai, yakni 27 Agustus 2024. Sebab, bila tidak, PKPU yang berlaku yakni yang mengikuti putusan Mahkamah Agung (MA). 

Dalam putusan Nomor 70/ PUU-XXII/2024, MK menyatakan batas usia 30 tahun untuk cagub-cawagub serta 25 tahun untuk cabup-cawabup dan cawalkot-cawawalkot terhitung saat penetapan pasangan calon.

Sementara, MA memutuskan batas usia kepala daerah dihitung saat pelantikan. Berdasarkan jadwal tahapan Pilkada 2024, pelantikan kepala daerah terpilih akan digelar pada Februari 2025. Pada saat itu, Kaesang telah genap berusia 30 tahun.

"Sebelum PKPU ditetapkan dalam rangka tindaklanjut putusan MK, PKPU yang berlaku adalah PKPU pasca putusan MA. Jika sampai, 27 Agustus 2024, belum ada PKPU baru berarti, Kaesang penuhi syarat dan jika tanggal 27 mendaftar, ia tidak dapat lagi dianulir karena PKPU-nya telat," kata Jimly dalam akun X pribadinya @JimlyAs, Jumat, 23 Agustus 2024. 

Sebelumnya, Kaesang sudah mendapatkan tiga surat keterangan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) untuk memenuhi persyaratan maju di Pilkada Jawa Tengah (Jateng) 2024.

Adapun, tiga surat itu terdiri dari surat keterangan belum pernah dipidana, surat keterangan tidak pernah sebagai terdakwa dan surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya dalam daftar pemilih.

"Betul, Kaesang sudah ngurus surat keterangan belum pernah dipidana ke PN Jaksel, tujuannya persyaratan pencalonan sebagai wagub Jateng," kata Humas PN Jaksel Djuyamto kepada awak media. Kaesang mengajukan permohonan ketiga surat itu ke PN Jaksel pada Selasa, 20 Agustus 2024 seperti dikutip dari viva

Patuhi MK, KPU Segera Konsultasi dengan Komisi II

Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat pencalonan kepala daerah akan menjadi pedoman dalam menyelenggarakan Pilkada 2024.

Agenda terdekat, KPU akan menggelar rapat konsultasi bersama Komisi II DPR terkait revisi Peraturan KPU (PKPU) 8/2024 sehari sebelum pendaftaran pasangan calon, yaitu pada Senin (26/8).

"Terkait dengan tindak lanjut putusan ini (MK), kami melakukan langkah tertib prosedur, yaitu dengan melakukan konsultasi dengan melakukan pembahasan di Komisi II atau di DPR," kata Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin dalam keterangannya, Jumat (23/8).

Menurutnya, konsultasi bersama DPR dilakukan semata-mata untuk mematuhi prosedur yang berlaku ketika hendak mengadopsi putusan MK ke dalam PKPU.

Konsultasi tersebut juga menghindari sanksi dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang sempat dilayangkan ketika mengadopsi Putusan MK 90/2023 terkait syarat pencalonan presiden-wakil presiden lalu.***

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Repelita.com | All Right Reserved