Jessica Kumala Wongso, terpidana dalam kasus pembunuhan menggunakan kopi sianida, dinyatakan bebas bersyarat dari Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur, pada Minggu (18/8/2024).
Pembebasan ini dikonfirmasi oleh kuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan, yang menyatakan bahwa proses administrasi pembebasan Jessica telah dilakukan.
"Hari ini beliau akan melaksanakan proses administrasi Pembebasan Bersyarat (PB)," ujar Edward, Koordinator Humas Ditjenpas.
Menurut jadwal, Jessica akan dibawa dari Lapas Pondok Bambu menuju Kejaksaan Negeri Jakarta Timur sebelum akhirnya menuju Balai Pemasyarakatan (Bapas) untuk menyelesaikan proses pembebasannya.
Otto Hasibuan juga mengagendakan konferensi pers terkait pembebasan Jessica di Lapas Pondok Bambu sekitar pukul 09.30 WIB.
Perjalanan Kasus Kopi Sianida yang Mendunia
Kasus kopi sianida yang melibatkan Jessica Wongso menjadi salah satu kasus kriminal paling terkenal di Indonesia dan bahkan mendunia.
Kasus ini menjadi perhatian media internasional dan diangkat menjadi film dokumenter oleh layanan streaming Netflix, berjudul Ice Cold: Murder, Coffee, and Jessica Wongso.
Kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin yang menjerat Jessica Kumala Wongso terjadi pada 6 Januari 2016.
Saat itu, Mirna bertemu dengan Jessica Wongso, dan seorang temannya, Hanie Boon Juwita, di Kafe Olivier Grand Indonesia (GI).
Jessica datang terlebih dahulu ke Kafe itu dan memesan tempat.
Setelah itu, Jessica sempat pergi sebelum akhirnya kembali datang dan memesan es kopi Vietnam plus dua koktail.
Pelayan kafe mengantarkan minuman tersebut dan beberapa menit kemudian Mirna datang bersama Hani.
Mirna yang meminum es kopi Vietnam sempat menyatakan rasa es kopi tersebut tidak enak.
Tak lama berselang, tubuh Mirna kejang hingga dia tak sadarkan diri. Keluar buih putih dari mulut Mirna.
Dia sempat dibawa ke sebuah klinik di mall tersebut sebelum suaminya, Arief Soemarko, datang dan membawanya ke Rumah Sakit (RS) Abdi Waluyo.
Sayangnya, nyawa Mirna tidak terselamatkan.
Ayah Mirna, Edi Dharmawan Salihin, langsung melaporkan kematian anaknya ke Polsek Metro Tanah Abang karena dianggap tidak wajar.
Tiga hari berselang, Tim kedokteran Polda Metro Jaya bersama Tim Forensik Mabes Polri mengautopsi jenazah Mirna.
Autopsi itu tidak dilakukan secara menyeluruh, melainkan hanya mengambil sampel empedu, hati dan lambung.
Dari hasil penelitian disimpulkan terdapat kandungan racun sianida seberat 3,75 miligram di lambung Mirna.
Kandungan yang sama juga ditemukan dalam cangkir kopi yang diteguk Mirna.
Kasus ini pun akhirnya dikenal dengan nama kasus kopi sianida.
Polda Metro Jaya pun menetapkan Jessica Wongso sebagai tersangka pada 29 Januari 2016.
Dia kemudian ditangkap keesokan harinya di Hotel Neo, Mangga Dua, Jakarta Utara.
Dia dituding sebagai orang yang menaruh sianida dalam kopi Mirna.
Pihak Jessica pun sempat mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 16 Februari 2016.
Namun, PN Jakarta Pusat menolak praperadilan Jessica pada 1 Maret 2016 karena dianggap salah alamat.
Jessica menjadi penghuni Rutan Perempuan Pondok Bambu, Jakarta Timur mulai 27 Mei 2016 setelah berkas perkara tahap dua diterima Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Setelah itu, Jessica Kumla Wongso menjalani sidang perdana pada 15 Juni 2016.
Setelah menjalani 32 kali persidangan, Jessica pun diputus bersalah dan divonis 20 tahun penjara pada 27 Oktober 2016.
Tak terima dengan putusan tersebut, Jessica melalu kuasa hukumnya mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sesaat setelah mendengar vonis hakim.
Pada 7 Maret 2017, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengeluarkan putusan bernomor 393/PID/2016/PT.DKI Tahun 2017.
Melalui putusan tersebut, hakim Elang Prakoso Wibowo, Sri Anggarwati, dan Pramodana Atmadja menguatkan putusan PN Jakarta Pusat yang menjatuhkan vonis 20 tahun.
Setelah banding ditolak, Jessica kembali melakukan upaya hukum.
Ia mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Lagi-lagi, upayanya gagal. Permohonan kasasi Jessica dengan nomor register 498K/Pid/2017 ditolak MA pada 21 Juni 2017.
Setelah itu, Jessica mengajukan upaya hukum luar biasa berupa Peninjauan Kembali (PK) dengan nomor register 69 PK/PID/2018.
Kembali upayanya tersebut gagal. PK yang diajukan Jessica ditolak MA pada 3 Desember 2018.
Jessica tetap mendekam di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur, untuk menjalani hukuman 20 tahun penjara.
Dibuat Film Dokumenter
Kasus kopi sianida yang bombastis ini seketika membuat heboh masyarakat Indonesia hingga mancanegara.
Kasus pembunahan yang dilakukan Jessica Wongso ini juga diliput oleh sejumlah media luar negeri.
Bahkan, kasus kopi sianida Jessica Wongso ini sampai dijadikan film dokumenter.
kasus akbar yang sempat mendunia ini rupanya mencuri perhatian layanan streaming Netflix.
Perjalanan kasus kopi sianida ini diangkat dalam dokumenter yang diberi judul Ice Cold: Murder, Coffee, and Jessica Wongso.
Dalam film tersebut diceritakan, Jessica Wongso tega membunuh sahabatnya, Wayan Mirna Salihin (Mirna) menggunakan kopi yang telah dicampur racun sianida.
Mirna perempuan 27 tahun itu, tewas setelah menyeruput segelas es kopi vietnam di Kafe Oliver, Grand Indonesia, Jakarta.
Jessica yang tiba lebih awal, lalu memesankan es kopi Vietnam dn dua cocktail untuk Mirna dan Hani Boon Juwita.
Tanpa curiga, Mirna kemudian meminum es kopi yang dipesankan oleh Jessica.
Tak lama kemudian, Mirna mengalami kejang-kejang hingga mulut berbusa dan langsung tak sadarkan diri.
Dalam perjalanan menuju Rumah Sakit Abdi Waluyo, Mirna akhirnya dinyatakan tewas.
Tim forensik kemudian menemukan zat beracun natrium sianiada sebanyak 15 gram/liter pada sisa kopi vietnam yang diminum Mirna.
Racun mematikan itu ditemukan dalam lambung mirna sebanyak 0,20 miligram per liter.
Polisi kemudian menetapkan teman Mirna, yakni Jessica Wongso sebagai tersangka.
Setelah melalui 32 kali persidangan, Jessica lalu divonis bersalah dengan hukuman 20 tahun penjara atas dugaan pembunuhan berencana dengan meletakkan racun sianida ke kopi Mirna.
Film dokumenter Ice Cold: Murder, Coffee, And Jessica Wongso telah tayang di Netflix sejak 28 September 2023 seperti dikutip dari bangkapos
Kuasa Hukum: Sekarang Jessica jadi Orang yang Bebas
Dalam kesempatan berbeda, Kuasa Hukum Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan, menyatakan kliennya itu kini resmi bebas bersyarat pasca menjalani 8 tahun masa tahanan atas kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin.
Otto mengatakan, bebasnya Jessica itu setelah pihaknya selesai melakukan serah terima dokumen mengenai kebebasan kliennya tersebut.
"Sudah ada dokumenya diserahkan di sini. Nah di hari ini, puji Tuhan, Jessica sekarang jadi orang yang bebas," kata Otto kepada awak media di Bapas Kelas 1 Jakarta Timur, Minggu (18/8/2024).***