Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Fakta-Fakta 'Kontroversi' Paskibraka Istana Diminta Lepas Jilbab

 Aturan mengenai seragam jilbab petugas Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) HUT ke-79 RI tingkat nasional untuk remaja putri jadi sorotan.

Putri beragama Islam yang memakai jilbab diminta melepas atribut itu saat upacara pengukuhan Paskibraka dan saat upacara kenegaraan pengibaran bendera 17 Agustus.

Pengurus pusat Purna Paskibraka Indonesia (PPI) mencatat ada 18 anggota Paskibraka berjilbab saat latihan. 

Namun, tak ada yang terlihat berjilbab saat pengukuhan di Ibu Kota Nusantara (IKN) Kalimantan Timur, Selasa (13/8).

Berikut ini rangkuman  tentang polemik Paskibraka lepas jilbab.

Mata tertuju pada BPIP

Saat ini, Paskibraka sudah tidak lagi berada di bawah naungan Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora), tapi jadi binaan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP).

Sejumlah pihak pun menduga ada larangan dari BPIP agar para anggota Paskibraka tersebut melepas jilbab mereka saat bertugas.

BPIP pun angkat bidara dan membantah telah memaksa anggota putri Paskibraka melepas jilbab. 

Kepala BPIP Yudian Wahyudi mengklaim para anggota Paskibraka secara sukarela melepas jilbab saat upacara pengukuhan mengikuti peraturan yang ada.

Menurut Yudian, hal ini sudah disepakati dalam surat pernyataan kesediaan yang bermeterai Rp10.000. 

Ia menjelaskan lepas jilbab hanya dilakukan saat pengukuhan Paskibraka dan pengibaran bendera merah putih pada upacara kenegaraan.

"Di luar acara pengukuhan Paskibraka dan pengibaran sang merah putih pada upacara kenegaraan, Paskibraka putri memiliki kebebasan penggunaan jilbab dan BPIP menghormati hak kebebasan tersebut. BPIP senantiasa taat dan patuh pada konstitusi," ujar Yudian dalam konferensi pers, Rabu (14/8).

Ormas Islam kecam aturan BPIP

Beberapa organisasi masyarakat (ormas) Islam mengecam aturan BPIP tersebut. Salah satunya, PP Muhammadiyah.

Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti menyesalkan larangan itu. Menurut Mu'ti, seharusnya tak ada larangan bagi perempuan manapun untuk memakai jilbab. Mu'ti menyebut larangan itu sebagai model pemaksaan. Dia mendesak pencabutan larangan tersebut.

Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Ahmad Fahrur Rozi atau Gus Fahrur juga meminta agar aturan yang mengharuskan putri anggota Paskibraka melepas jilbab harus dikoreksi, karena tak relevan.

Gus Fahrur menekankan kebebasan beragama mutlak harus dihormati semua pihak. Baginya, penggunaan jilbab sama sekali tidak mengurangi estetika dan kekompakan pasukan Paskibraka.

Senada, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Dakwah Cholil Nafis protes keras terkait dugaan pelarangan penggunaan jilbab bagi Paskibraka perempuan itu. Cholil menilai dugaan pelarangan jilbab itu sebagai bentuk kebijakan yang tidak Pancasilais.

PPI buka suara

Pengurus Pusat (PP) Purna Paskibraka Indonesia (PPI) juga mengecam dugaan larangan penggunaan jilbab tersebut. 

Dalam pernyataan sikap yang diteken Ketua Umum PPI Gousta Feriza yang dirilis pada Rabu (14/8), mereka menolak tegas dugaan aturan atau tekanan terhadap anggota Paskibraka 2024 berjilbab untuk melepas jilbab mereka.

"Kami atas nama seluruh anggota Purna Paskibraka Indonesia di mana pun berada, prihatin dan menolak tegas 'kebijakan' atau mungkin ada 'tekanan' terhadap adik-adik kami anggota Paskibraka tingkat pusat (nasional) tahun 2024 Putri yang biasa menggunakan Hijab/Jilbab untuk melepaskan hijab/jilbab yang menjadi keyakinan agama mereka," tulis PPI.

Paskibraka putri tetap boleh berjilbab

Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres) Heru Budi Hartono memastikan Paskibraka putri yang beragama Islam akan tetap memakai jilbab saat upacara peringatan HUT ke-79 RI di IKN pada 17 Agustus 2024.

"Kami baik di tingkat pusat yang akan besok tanggal 17 Agustus melakukan pengibaran bendera tetap menggunakan sebagaimana adik-adik kita mendaftar menggunakan jilbab," kata Heru di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (14/8).

Heru mengatakan beberapa anggota Paskibraka putri terlihat mengenakan jilbab hitam saat gladi bersih di IKN Nusantara pada Rabu (14/8).

Ia menyebut BPIP tidak melaporkan soal perintah Paskibraka putri melepas jilbab kepada Istana. Namun kini, kata dia, BPIP telah berkoordinasi dengan Sekretariat Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Hasilnya adik-adik putri harus sebagaimana mereka mendaftar menggunakan jilbab ya tetap gunakan," ujar dia seperti dikuti dari CNN Indonesia

Keputusan BPIP: Paskibraka Perempuan Tampilkan Rambut Terbuka

Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) selaku koordinator penyelenggaraan program Paskibraka Nasional angkat bicara terkait polemik jilbab. Menurut Kepala BPIP Yudian Wahyudi, sejak awal berdirinya Paskibraka telah memiliki seragam dan beserta atributnya yang memiliki makna "Bhinneka Tunggal Ika."

Demi menjaga dan merawat tradisi tersebut, lanjut Yudian, pihaknya telah menerbitkan Peraturan BPIP Nomor 3 Tahun 2022. Begitu pula dengan Surat Keputusan Kepala BPIP Nomor 35 Tahun 2024 dan Surat Edaran Deputi Bidang Pendidikan dan Pelatihan BPIP Nomor 1 Tahun 2024.

Peraturan BPIP Nomor 3/2022 mengatur pelaksanaan Perpres Nomor 51 Tahun 2022 tentang Program Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka). Berdasar peraturan presiden (perpres) itu pula, Yudian menetapkan SK Nomor 35/2024 tentang Standar Pakaian, Atribut, dan Sikap Tampang Paskibraka.

Dalam lampiran SK tersebut dijelaskan, "Paskibraka putri mengenakan pakaian berupa rok dengan panjang 5 (lima) sentimeter di bawah lutut, baju lengan panjang warna putih, dan kaos kaki hingga lutut."

Pada butir keempat, lampiran SK itu menyebutkan perihal sikap tampang Paskibraka. Di antaranya berkaitan dengan penampilan rambut untuk Paskibraka putri. "(Ukuran rambut) bagi Paskibraka putri 1 (satu) sentimeter di atas kerah baju bagian belakang," demikian kutipan SK itu.***

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Repelita.com | All Right Reserved