Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) melaporkan Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Achmad Baidowi alias Awiek ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Awiek dilaporkan atas dugaan pelanggaran etik, lantaran tak memberi kesempatan Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) berbicara saat memimpin rapat Baleg pada Rabu (21/8).
“Kami lihat di dalam beliau ketika memimpin rapat sebagai pimpinan kesewenangan tidak memberikan izin kepada salah satu anggota untuk berbicara,” kata Ketua DPP IMM Ari Aprian Harahap di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (23/8).
Ari menjelaskan, rapat Baleg dan panitia kerja (Panja) RUU Pilkada menimbulkan gejolak publik yang membuat masyarakat sipil dan mahasiswa turun ke jalan. melayangkan aksi demonstrasi.
“Kami menduga ada pelanggaran etik yang dilakukan Awiek selaku pimpinan dalam rapat kemarin itu. Oleh karena itu kami hari ini hadir ke MKD untuk menggunakan hak kami melaporkan beliau,” ucap Ari.
Ia memastikan, berkas laporan terhadap Awiek sudah diterima MKD. Meski demikian, ada beberapa laporan yang belum lengkap dan pihaknya bersedia melengkapi.
“Akan segera kami lengkapi, Senin nanti. Harapan kami laporan ini bisa ditindaklanjuti MKD dan Awiek bisa ditindak atas dugaan pelanggaran etik ini,” ujar Ari.
Ari pun berharap Pilkada Serentak 2024 bisa berjalan demokratis. Serta mampu mengedepankan kepentingan rakyat, sehingga tak ada aksi demonstrasi lanjutan.
“Jangan sampai rakyat masyarakat kembali marah seperti kemarin. Kita juga tidak mau ada kegaduhan di publik ini sehingga permintaan kami tentunya kepada seluruh elite baik itu pemerintah atau legislatif agar tidak meluluh memancing keriuhan publik,” ucapnya.
Ia juga meminta pelaksanakan Pilkada 2024 menggunakan ambang batas dan syarat minimum mencalonkan calon kepala daerah sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) 60 dan 70.
Meski RUU Pilkada tak diparipurnakan, Ari mengatakan pihaknya bakal tetap meminta MKD menindaklanjuti laporannya atas Awiek. Ia lantas mengingatkan hasil rapat Baleg yang dipimpin Awiek justru menimbulkan reaksi ketidaksetujuan anggota DPR sehingga rapat paripurna tak memenuhi kuorum.
“Nah ini kan berarti ada permasalahan di rapat Panja RUU Pilkada kemarin. Itulah makanya laporan ini akan terus kami lanjutkan dan harapannya itu tadi bisa ditindaklanjuti oleh MKD DPR RI,” pungkasnya seperti dikutip dari jawapos
Revisi UU Pilkada sebaiknya tidak dilanjutkan ke keputusan tingkat II atau Paripurna untuk disahkan menjadi Undang-undang.
Hal ini merupakan sikap fraksi Demokrat DPR RI setelah menyerap aspirasi mahasiswa dan berbagai elemen masyarakat dari seluruh Indonesia dan demi menjaga tegaknya konstitusi.
Demikian disampaikan anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Benny K. Harman, dalam keterangan resminya, Jumat (23/8).
“Maka sikap Fraksi Partai Demokrat segaris dengan apa yang telah disampaikan oleh pimpinan DPR RI, yaitu tidak lagi melanjutkan pengambilan keputusan tingkat II untuk RUU Pilkada,” kata Benny.
Atas dasar itu, Wakil Ketua Umum DPP Partai Demokrat ini pun meminta KPU untuk segera menyusun Peraturan KPU (PKPU) yang sejalan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024.***