Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Dalami Izin Tambang di Maluku Utara dalam Kasus Suap Abdul Gani Kasuba, KPK Periksa Istri Tersangka Muhaimin

Top Post Ad

 

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus deepen kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan pencucian uang, yang menjerat mantan Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba.

Penyidik telah memeriksa saksi Olivia Bachmid. Dia adalah istri mantan Ketua DPD Partai Gerindra Maluku Utara Muhaimin Syarif. Muhaimin juga menjadi tersangka dalam kasus ini.

Selain Olivia, penyidik KPK juga telah memeriksa Direktur PT Mineral Jaya Molagina, Lauritzke Mantulameten. Pemeriksaan terhadap Olivia dan Lauritzke dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Rabu (7/8) kemarin.

Juru bicara KPK Tessa Mahardika menyampaikan, penyidik mendalami kedua saksi terkait proses perizinan tambang di Maluku Utara. Belakangan, perizinan tambang itu membuka fakta baru di persidangan yang menjerat Abdul Gani Kasuba.

"Didalami terkait perizinan tambang di Maluku Utara," kata Tessa kepada wartawan, Kamis (8/8).

Sementara, Olivia Bachmid usai menjalani pemeriksaan Rabu (7/8) lalu enggan berkomentar banyak terkait pemeriksaan dirinya. "Bisa tanya saja ke penyidik," tegas Olivia saat keluar kantor KPK.

KPK saat ini telah memproses hukum Muhaimin Syarif dan Abdul Gani Kasuba atas kasus dugaan korupsi. Muhaimin masih ditahan oleh penyidik KPK.

Sementara, Abdul Gani tengah diadili atas kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa (PBJ) serta perizinan di lingkungan Pemprov Maluku Utara.

Muhaimin diduga menyuap Abdul Gani sebesar Rp 7 miliar untuk pengurusan izin dan proyek di lingkungan Pemprov Maluku Utara. Suap itu diberikan Muhaimin secara langsung kepada Abdul Gani, maupun melalui ajudan dan transfer ke rekening.

Suap itu terkait dengan proyek di Dinas PUPR, izin usaha pertambangan (IUP), hingga pengusulan penetapan wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) ke Kementerian ESDM.

Muhaimin disangka melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHP seperti dikutip dari jawapos

KPK menduga terdapat penerimaan uang senilai Rp 2,2 miliar terkait dengan pekerjaan proyek di lingkungan Pemprov Maluku Utara. Uang tersebut di antaranya digunakan untuk kepentingan pribadi Abdul Gani guna pembayaran menginap hotel dan dokter gigi.

Selain itu, KPK juga menemukan dugaan Abdul Gani menerima uang dari para ASN di Pemprov Maluku Utara untuk mendapatkan rekomendasi dan persetujuan menduduki jabatan di Pemprov Maluku Utara. Dugaan itu saat ini masih didalami dalam proses penyidikan.

Sebagai pemberi, Stevi Thomas, Adnan Hasibuan, Daud Ismail, dan Kristian Wuisan disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sedangkan sebagai penerima, Abdul Gani, Ramadhan dan Ridwan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP  Jumat (22/3).***

Below Post Ad


Ads Bottom

Copyright © 2023 - Repelita.com | All Right Reserved