Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Bukan Penyelenggara Negara, KPK Sebut Kaesang tak Wajib Laporkan Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi

 Bukan Penyelenggara Negara, KPK Sebut Kaesang tak Wajib Laporkan Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi

Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardika menyatakan pengusutan dugaan gratifikasi jet pribadi yang dinikmati Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep dilakukan dengan prinsip kehati-hatian berdasarkan pasal 16 Undang-undang (UU) 30 tahun 2002.

Prinsip ini diterapkan mengingat Kaesang bukanlah penyelenggara negara.

"Kewajiban melapor gratifikasi itu dibebankan kepada pegawai negeri dalam artian luas dan juga penyelenggara negara. Ini tidak mencakup keluarga yang tidak berstatus, dua itu yang sudah saya sampaikan," ujar Jubir KPK, Tessa Mahardhika kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, dikutip Kamis (29/8/2024).

Atas dasar itulah kemudian menurut Tessa, tidak ada kewajiban bagi Kaesang untuk melaporkan biaya perjalanan dirinya menggunakan jet pribadi dari Indonesia ke Amerika Serikat tersebut.

"Jadi bukan wajib ya catatannya. Bisa melaporkan kalau memang yang bersangkutan (Kaesang) merasa 'oh ini saya mendapatkan ini ada conflict of interest', bisa melaporkan. Tapi kalau seandainya yang bersangkutan (Kaesang) yakin tidak ada kaitannya. Maka tidak perlu melaporkan," terang Tessa.

Namun demikian, KPK berharap menunggu niat baik dari Kaesang untuk memberikan klarifikasi kepada lembaga anti rasuah untuk meredam simpang siur pemberitaan heboh di linimasa. Dimana, Kaesang harus melapor dalam rentang waktu 30 hari sejak dirinya menikmati fasilitas jet pribadi ke Amerika tersebut.

"Jadi masih ada batas waktu 30 hari. Siapa tahu dalam waktu 30 hari ini yang bersangkutan (Kaesang) dengan sukarela memberikan laporan kepada KPK,"ucap Tessa.

Akan tetapi, kata Tessa, apabila ditemukan bukti konflik kepentingan terkait penerimaan fasilitas pesawat jet ini bersangkutan dengan jabatan Presiden Joko Widodo dan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka, maka kasus dugaan gratifikasi Kaesang bisa ditindaklanjuti masuk ke dalam tahap penyelidikan.

"Supaya bisa mendukung petunjuk -petunjuk untuk ini lanjut ke tahapan berikutnya, yaitu tahapan penyelidikan. Nah itu prosesnya masih panjang, jadi butuh kehati -hatian dalam melihat case ini," jelas Tessa.

Sebelumnya, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melaporkan bukti dugaan gratifikasi berupa fasilitas perjalanan ke Amerika Serikat dengan jet pribadi yang dinikmati oleh Kaesang Pangarep serta istrinya Erina Gudono. Bukti itu diserahkan ke Direktorat Pengaduan Masyarakat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui email.

Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengungkap, bukti gratifikasi itu berupa dokumen nota kesepakatan (MoU) antara Gibran Rakabuming Raka selaku Wali Kota Solo dengan e-Commerce Shopee terkait kerjasama UMKM.

"Mengirimkan dokumen MoU antara Pemerintah Kota Solo yang ditandatangani oleh Gibran Rakabuming Raka pada tanggal 23 April 2021 dengan pihak PT Shopee Internasional Indonesia yang isinya adalah perjanjian kerjasama pengembangan UKM di Solo," ujar Boyamin melalui keterangannya kepada wartawan, Rabu (28/8/2024).

Boyamin menjelaskan, bentuk nyata kerjasama Pemkot Solo dengan perusahaan belanja online bewarna oranye itu seperti Kantor Shopee di kawasan Solo Techno Park. Dimana, Shopee merupakan perusahaan dibawah Sea Limited (Sea Group).

Dikabarkan Pesawat jet pribadi digunakan Kaesang milik dari Garena Online salah satu perusahaan gim yang juga dibawah naungan perusahaan Group asal Singapura tersebut seperti dikutip dari inilah

Private Jet Kaesang-Erina Jadi Pembahasan Hangat Publik, Alvin Lie Ungkap Fakta Mengejutkan, Data Pesawat Tertutup

kedua dari Presiden Jokowi Widodo, Kaesang Pangarep dan sang istri Erina Gudono menjadi perbincangan hangat.

Hal yang membuat Kaesang Pangarep dan sang istri ramai menjadi pembahasan lantaran mereka menggunakan jet pribadi ke Amerika Serikat.

Semua terjadi ketika netizen membongkar satu per satu tabir soal penggunaan jet pribadi. Kemudian, mulai unggahan kaca pesawat sampai sebuah landasan pun dibongkar.

Awal mula hal ini ramai menjadi pembahasan pun dibongkar oleh Pengamat penerbangan sekaligus eks anggota Ombudsman RI Alvin Lie.

Semua berawal ketika Alvin Lie mencoba untuk mencari tahu nomor penerbangan pesawat Gulfstream diduga digunakan Kaesang.

“Pada umumnya ini adalah pesawat sewaan, karena selalu tanya biaya sewanya berapa biaya operasionalnya berapa,” kata Alvin Lie dikutip dari salah satu podcast di Channel YouTube.

“Saya jadi penasaran ini benar pesawat sewaan atau pesawat milik perusahaan, dipinjamkan atau bahkan mungkin bisa saja milik sendiri,” ujarnya.

Menarikya, dari hasil temuan Alvin Lie. Ia menyebut semua datang tentang pesawat dan penerbangan ini ditutup dan tidak bisa diakses.

“Makanya saya coba cari datanya dengan menggunakan aplikasi-aplikasi yang sering saya gunakan. Bahkan data yang setahun sebelumnya bisa saya dapatkan,” sebutnya.

“Ketika saya masukkan nomor registrasinya, keluarnya blank. No Flight data avalaible. Wahh, ini ditutup,” tambahnya.

Karena kesulitan mengakses datanya yang ditutup itu, Alvin pun semakin dibuat penasaran tentunya.

Ia pun mengunggah tangkapan layar hasil pencariannya itu di sosial media X dan tak disangka banyak yang memberikan respon dan hal ini pun kemudian viral dan jadi pembahasan.

“Jadi pemiliknya apa semua itu sudah ditutup betul-betul blank. Saya makin penasaran barang begini kok ditutupin,” jelasnya.

“Makanya saya screenshot saya unggahlah di X. Saya ingat sekitar jam 12.30 siang, sudah setelah itu saya tidak pikir. Sore saya buka ternyata sudah ratusan ribu yang merespon,”***

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Repelita.com | All Right Reserved