Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Budayawan Erros Djarot: IKN Ambisi Pribadi Jokowi, Dia Ingin Lebih Besar dari Bung Karno!

 

Oleh: Karyudi Sutajah Putra

Ada kecenderungan penyimpangan dalam proses pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, yang melenceng dari niatan awal gagasan memindahkan ibu kota.

IKN Nusantara cenderung berorientasi menjadi kota bisnis, dengan mencari investor, dengan memberikan hak pengelolaan lahan hingga 190 tahun, dan sebagainya.

“Ini bertentangan dengan semangat kerakyatan,” kata Adrinof Chaniago, mantan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) dalam diskusi publik bertajuk Menguji Legalitas UU IKN “Nusantara” yang diselenggarakan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Pergerakan Advokat (Perekat) Nusantara di Jakarta, Jumat (23/8/2024).

Selain Andrinof Chaniago, hadir sebagai pembicara dalam diskusi itu adalah budayawan Erros Djarot, ekonom Dr Anthony Budiawan, serta Koordinator TPDI dan Perekat Nusantara Petrus Selestinus SH.

Diskusi juga dihadiri mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo, mantan Juru Bicara Presiden Abdurrahman Wahid, Addhie Massardi, dan sejumlah advokat dari TPDI dan Perekat Nusantara seperti Erick S Paat, Ricky D Moningka, Paulet JS Mokolensang, Davianus Hartoni Edy, dan Jelani Khristo, dengan moderator wartawan senior Lukas Luwarso.

Menurut Anthony, sejumlah komplikasi terjadi saat disahkannya Undang-Undang (UU) No 3 Tahun 2022 tentang IKN pada 15 Februari 2022.

“UU IKN memunculkan sejumlah problem, melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan, bahkan melanggar konstitusi,” jelas Anthony.

Pendirian kota Nusantara, menurut Petrus Selestinus, telah melanggar UU Pemerintahan Daerah karena pembentukan wilayah baru, baik itu provinsi, kabupaten atau pun kota hanya bisa dilakukan melalui proses pemekaran daerah, dan wajib mendapat persetujuan dari DPR.

Budayawan Erros Djarot menilai, proyek IKN adalah murni obsesi Presiden Jokowi untuk meninggalkan legasi (warisan) kepemimpinannya.

“Sepertinya dia ingin dianggap lebih besar dari Bung Karno, dengan mewujudkan ibu kota baru. Dengan obsesi demi sebuah legasi itu, Jokowi menabrak semua aturan yang benar,” katanya.

Kembali ke Anthony, ia memberikan contoh terjadinya kekisruhan dalam tata kelola keuangan pemerintahan daerah yang mempunyai keuangan yang terpisah dari pemerintah pusat di IKN kelak.

“Keuangan daerah (APBD) berbeda dari keuangan pusat (APBN). APBD harus ditetapkan dengan peraturan daerah setelah mendapat persetujuan dari DPRD. Keuangan pemerintah daerah Otorita IKN tidak dinamakan APBD, tetapi dinamakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Otorita IKN (APBO-IKN), diajukan kepada Presiden, dan mendapat persetujuan dari Presiden. Ini melanggar peraturan tentang keuangan pemerintahan daerah,” paparnya.

Setelah lebih dari dua tahun UU IKN diberlakukan, lanjut Anthony, ketidakpastian hukum semakin menjadi-jadi.

“Keputusan Presiden tidak kunjung dikeluarkan sehingga kedudukan, fungsi dan peran Ibu Kota Republik Indonesia menjadi tidak pasti. Ibu Kota masih di Jakarta, namun upacara perayaan Hari Kemerdekaan diselenggarakan di IKN,” sesal Anthony.

Menurut Anthony, sejumlah ​Indikasi pelanggaran hukum terkait IKN menimbulkan pertanyaan, apakah Kota Nusantara itu memang ada dan sah secara hukum sebagai Ibu Kota, dan apa implikasi hukum terhadap Presiden Jokowi jika terbukti dengan sengaja melanggar peraturan perundang-undangan termasuk konstitusi untuk ambisi personal dan tujuan komersial, membangun proyek atas nama pemindahan ibu kota negara?

“Dengan dana yang dihabiskan membangun IKN, saat ini sudah mencapai Rp80 triliun, dan diperkirakan memerlukan sekitar Rp500 triliun, jika dana sebesar itu dipakai untuk memperbaiki Jakarta, boleh jadi akan membuat Jakarta lebih nyaman. Dan jangan lupa, pembangunan infrastruktur era Jokowi yang ‘gegap gempita’ menambah utang Rp6.000 triliun lebih dalam waktu 10 tahun,” tandas Anthony. ***

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Repelita.com | All Right Reserved