Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

[BREAKING NEWS] Resmi Berlaku! Telat Bayar Pajak Kendaraan Per 1 September 2024, Langsung Ditagih Petugas ke Rumah

 

Resmi berlaku aturan baru bagi para penunggak pajak kendaraan baik sepeda motor maupun mobil akan langsung didatangai petugas ke rumah.

Pemerintah resmi melarang para pengguna kendaraan untuk menunggak pajak per 1 September 2024.

Petugas Kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) di sejumlah daerah akan mendatangi rumah penunggak pajak kendaraan bermotor untuk menagih kewajibannya.

Kabar ini sempat menuai perhatian, salah satunya di media sosial Facebook yang menyebut kebijakan penagihan sampai rumah bisa jadi akan segera diterapkan di seluruh Indonesia.

Diketahui, aturan baru tersebut resmi tertuang pada Pasal 4 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah mengatur, pajak kendaraan bermotor atau PKB adalah salah satu pajak yang dipungut oleh pemerintah provinsi.

Lantaran merupakan kewenangan pemerintah daerah, tata cara pungutan PKB tidak dapat diputuskan secara serentak oleh pemerintah pusat.

Cara tersebut, termasuk dengan menagih langsung ke rumah wajib pajak, sepenuhnya diserahkan kepada kebijakan pemerintah daerah masing-masing.

Langkah mendatangi penunggak pajak kendaraan bermotor sendiri salah satunya diambil oleh Samsat Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan.

Samsat OKU bahkan telah membentuk tiga tim untuk menagih wajib pajak yang menunggak pembayaran pajak kendaraan bermotor.

Kepala Samsat OKU Humaniora Basili Basmark melalui Kasi Pendataan dan Penagihan Saipuddin mengatakan, tiga tim bertujuan untuk mengoptimalkan program door to door atau dari rumah ke rumah.

"Setiap tim berjumlah lima orang, jadi totalnya ada 15 petugas yang melakukan door to door," kata dia, dilansir dari Antara, Senin (5/8/2024).

Program jemput bola ini dilakukan untuk mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak kendaraan bermotor alias PKB.

Provinsi Jateng rutin door to door pajak kendaraan

Selain Samsat OKU, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) melalui Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) turut menggelar program door to door untuk memaksimalkan PKB.

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto menyampaikan, kebijakan ini didasarkan pada Peraturan Kepala Bapenda Nomor 4 tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Pemberitahuan Kewajiban PKB.

Door to door adalah kegiatan untuk melakukan pendataan dan/atau pemberitahuan kewajiban pembayaran pajak kendaraan dengan mendatangi alamat wajib pajak.

"Kegiatan door to door ini sudah dilaksanakan Provinsi Jateng mulai bulan Mei 2024," kata Artanto, Selasa (13/8/2024).

Namun, dia melanjutkan, program door to door yang mendatangi rumah wajib pajak langsung masih belum masif dan terbatas jangkauannya.

Senada, Kepala Unit Pengelolaan Pendapatan Daerah (UPPD) Kota Semarang, Jawa Tengah, Dewi Retnani mengatakan, Bapenda Jateng melakukan kegiatan door to door.

"Setiap tahun para penunggak pajak di Jateng sudah dilakukan kegiatan door to door," kata dia, saat dihubungi Kompas.com, Kamis (15/8/2024).

Melalui kegiatan ini, petugas akan mengingatkan kewajiban pembayaran pajak kepada pemilik kendaraan yang menunggak.

"Jadi petugas door to door datang ke rumah penunggak pajak untuk mengingatkan kembali para penunggak pajak untuk segera melakukan pembayaran tunggakan pajaknya," ucapnya.

Sulsel gencar datangi rumah penunggak pajak

Di Sulawesi Selatan, Unit Pelaksana Teknis (UPT) Bapenda Provinsi Sulsel gencar mendatangi rumah wajib pajak yang belum membayar PKB. Dilansir dari laman resmi, Selasa (7/5/2024), kegiatan door to door ini dilakukan masing-masing UPT untuk mengingatkan tunggakan PKB di Samsat.

Kepala Seksi Pendataan dan Penagihan UPTB Soppeng, Sakura Hatta menyampaikan, door to door juga dilakukan terhadap sejumlah instansi pemerintah daerah.

Di antaranya, Dinas Sosial, Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, dan Bagian Umum Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Soppeng, Sulawesi Selatan.

"Kami mendatangi pemkab untuk melakukan penagihan kendaraan dinas dan kendaraan pribadi milik pegawai," kata dia.

Pada Rabu (14/8/2024), petugas juga kembali mendatangi rumah dan kantor pemilik kendaraan yang menunggak pajak di Kabupaten Soppeng.

"Kami turun langsung ke lapangan untuk menagih pajak kendaraan yang sudah jatuh tempo," ujar Sakura Hatta, dilansir dari laman Bapenda Sulsel, Rabu.

UPTB Takalar pun gencar menagih pajak kendaraan bermotor melalui kegiatan door to door di wilayah Pattallassang, Kabupaten Takalar.

"Kami mendatangi rumah wajib pajak yang menunggak di Pattalassang dan ada yang langsung membayar di rumahnya," kata Kepala Seksi Pendataan dan Penagihan UPTB Takalar, Hendra Gunawan.

Selain tiga daerah di atas, kegiatan door to door untuk menagih tunggakan pajak kendaraan bermotor juga sempat digelar di beberapa wilayah.

Misalnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada 2019, Kalimantan Utara pada 2021, Kalimantan Timur pada 2023, serta Provinsi Banten pada 2023.

Sumber Berita / Artikel Asli : tribunnews

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Repelita.com | All Right Reserved