Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) berencana melaporkan Wali Kota Medan Bobby Nasution kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Koordinator TPDI Petrus Salestinus menjelaskan menantu Presiden Joko Widodo itu akan dilaporkan terkait dugaan korupsi dalam pemberian izin usaha pertambangan (IUP) nikel di Provinsi Maluku Utara yang dikenal dengan istilah Blok Medan.
Pasalnya, nama Bobby dan istrinya, Kahiyang Ayu sempat disebut dalam sidang kasus dugaan suap yang menyeret mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK) sebagai terdakwa.
"Nuansanya adalah korupsi dan nama-nama yang terungkap dalam persidangan adalah nama pejabat dan pihak terkait yang memiliki fungsi strategis atau yang rawan KKN, seperti Abdul Gani Kasuba (mantan Gubernur Maluku Utara), Bobby Nasution Walikota Medan dan juga menantu Presiden Jokowi, dan Kahiyang Ayu yang merupakan Putri Presiden Jokowi," kata Petrus dalam keterangannya, Selasa (27/8/2024).
"Untuk mengungkap kejelasan apakah pemberian IUP nikel Blok Medan terjadi peristiwa pidana korupsi atau tidak, maka KPK perlu membuka sebuah penyidikan baru," tambah dia.
Nama Bobby dan Kahiyang Disebut di Sidang
Sebelumnya, Kepala Dinas ESDM Malut Suryanto Andili mengungkapkan istilah Blok Medan sebagai pertambangan milik Bobby Nasution.
Hal itu dia sampaikan saat menjadi saksi dalam kasus suap pengurusan Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang menjerat AGK.
"Saya hanya tahu dari Pak Gub, itu punya Medan, Bobby Nasution," katanya di ruang sidang yang dilaksanakan di PN Ternate Provinsi Malut, Rabu (31/7/2024).
Suryanto juga mengakuimengaku pernah berkunjung ke Medan bersama Muhaimin Syarif dan AGK untuk membahas investasi di Maluku Utara.
Merespon kesaksian Suryanto, AGK juga mengaku pernah bertemu langsung dengan Bobby Nasution di Medan untuk membahas IUP tersebut.
"Kami bertemu langsung di Medan, membahas soal IUP," ujar AGK.
Namun, dia mengungkapkan bahwa Blok Medan yang disebut Suryanto tersebut merujuk pada tambang milik putri Presiden Jokowi, Kahiyang Ayu.
"Blok Medan itu milik istrinya Bobby, Wali Kota Medan," ungkap AGK.
Sekadar informasi, KPK telah menetapkan Abdul Gani Kasuba (AGK) sebagai tersangka TPPU di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.
Dalam pengembangan perkara yang menjerat AGK, KPK kembali menetapkan dua orang tersangka baru yaitu mantan Ketua DPD Partai Gerindra Malut Muhaimin Syarif dan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemprov Malut Imran Jakub.
Selain itu, Abdul Gani Kasuba juga diduga menyamarkan hasil penerimaan suap dan gratifikasi ke sejumlah aset bernilai ekonomis yang kasusnya sudah berproses di Pengadilan Tipikor Ternate seperti dikutip dari suara
Bobby Nasution dan Kahiyang Dikaitkan Dugaan Mengelola Tambang, Ditanggapi Istana hingga PDIP
Nama anak Presiden Joko Widodo, Kahiyang Ayu, dan menantunya, Bobby Nasution disebut dalam persidangan mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba di Pengadilan Negeri Ternate pada Rabu, 31 Juli 2024. Dalam sidang ini, Kepala Dinas ESDM Provinsi Maluku Utara Suryanto Andili bersaksi tentang pengurusan izin usaha tambang untuk perusahaan yang diduga milik Bobby Nasution, Wali Kota Medan.
Abdul Gani Kasuba menggunakan kode ‘Blok Medan’ untuk pengurusan izin tambang ini. Suryanto Andili mengatakan, ia diajak oleh Abdul Gani Kasuba ke Medan, Sumatera Utara untuk menghadiri pertemuan dengan salah satu pengusaha di Medan, Sumatera Utara.
Ia menggantikan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Maluku Utara, Bambang Hermawan yang tak bisa hadir. “Saya hanya mendampingi Pak Gubernur,” kata Suryanto pada Rabu, 31 Juli 2024.
1. Respons KPK
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tessa Mahardhika mengatakan akan menyerahkan ke tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kasus yang menyeret nama Bobby Nasution dan Kahiyang Ayu. “Kalau terkait itu kami kembalikan ke jaksa penuntut umum. Apabila memang keterangan saksi yang dimaksud betul-betul dibutuhkan dalam rangka memperkuat keyakinan hakim untuk memutus perkaranya, tentunya dapat dilakukan pemanggilan," kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin, 5 Agustus 2024.
Namun, kata Tessa, apabila ada keterangan yang tidak terkait langsung, dapat dibuat dalam bentuk laporan pengembangan penuntutan. Kemudian, diserahkan kepada pimpinan dan dianalisis dalam hasil ekspose. “Bila keterangan itu dibutuhkan untuk penguatan penyidikan yang sedang berlangsung,” tuturnya.
2. Soal Pemanggilan
Ihwal pemanggilan Bobby Nasution dan Kahiyang Ayu, Tessa mengatakan pemanggilan semua saksi siapa pun itu bergantung kebutuhan penyidik. “Tidak serta-merta apabila namanya disebut di persidangan, itu penyidik akan langsung memanggil,” kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin, 5 Agustus 2024.
Kata Tessa, dilihat keterangan saksi tersebut akan mendukung proses penyidikan atau sebuah tindak pidana yang berbeda lagi. “Tentunya kembali lagi, kami lihat proses persidangannya, kita kawal, kita ikuti nanti bagaimana JPU akan bersikap terhadap keterangan yang sudah muncul di persidangan,” kata Tessa.
3. Negara
Menteri Sekretaris Negara Pratikno mengaku tidak tahu soal Kahiyang Ayu dan Bobby Nasution yang disebut-sebut memiliki izin usaha pertambangan (IUP). "Waduh saya enggak tahu. Enggak lah, enggak ada. Itu kan proses hukum,” kata Mensesneg singkat sebelum rapat terbatas di Kantor Presiden, Istana Kepresidenan Jakarta, Senin, 5 Agustus 2024.
4. Tanggapan Komisi VII DPR RI
Anggota Komisi VII DPR Mulyanto meminta aparat penegak hukum mengusut dugaan permainan tambang nikel milik Bobby di Kabupaten Halmahera Timur, Maluku. "Kalau keterangan ini benar, menambah runyam dunia pertambangan minerba yang sudah memprihatinkan," kata Mulyanto melalui keterangan tertulis, Senin, 5 Agustus 2024.
Wakil Ketua Fraksi PKS ini meminta aparat penegak hukum menindaklanjuti keterangan dalam persidangan itu. Sebab, kata Mulyanto, kasus ini sangat penting lantaran melibatkan sosok dari keluarga Istana yang dekat dengan pusat kekuasaan. "Bila terbukti, harus ditindak sesuai aturan hukum yang berlaku," ujarnya.
5. Tanggapan PDIP
Juru bicara Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atau PDIP Cyril Raoul Hakim alias Chico Hakim meminta agar kasus tersebut dicermati dan didalami agar tidak menimbulkan fitnah. "Kami menyikapi, sebagaimana masyarakat umum, agar ini dicermati dan didalami agar tidak menimbulkan fitnah," kata Chico, Sabtu, 3 Agustus 2024.
Chico menyatakan, PDIP mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas dugaan keterlibatan anak dan menantu Jokowi itu. Pengusutan dugaan ini, kata Chico, sangat penting karena Bobby dan Kahiyang merupakan bagian dari keluarga Jokowi yang dekat dengan kekuasaan.***