Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

[BREAKING NEWS] Harvey Moeis Beli Mobil Rolls-Royce dan MINI Cooper Buat Kado Sandra Dewi Pakai Uang TPPU

Harvey Moeis menjalani siang dakwaan perdana terkait kasus korupsi pengelolaan timah yang merugikan negara Rp300 triliun dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Harvey diketahui membelikan dua mobil mewah untuk istrinya Sandra Dewi sebagai kado ulang tahun.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan saat persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar raya, Jakarta pada Rabu (14/8/2024). Harvey yang menerima uang berjumlah USD 30 juta atau sekitar Rp420 miliar menyamarkan uang tersebut dengan membeli sejumlah aset menggunakan atas nama orang lain.

Salah satu aset yang dibeli Harvey yaitu kendaraan. Terdapat empat nama yaitu PT Mitra Jasautama Semesta, PT Jasuindo Tiga Perkasa, Gusti Ariq Ibrahim Siregar, dan Harvey Moeis yang tercatat membeli kendaraan.

"Pembelian mobil mengatasnamakan nama orang lain atau perusahaan orang lain," kata jaksa.

"Bahwa uang-uang hasil kejahatan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh terdakwa Harvey Moeis baik bersama-sama maupun berdiri sendiri dengan Suparta, Tamron alias AON, Suwito Gunawan, Robert Indarto, seolah-olah corporate social responsibility (CSR) sebesar USD 500 sampai dengan USD 750/ton ditempatkan kepada Helena menggunakan sarana berupa perusahaan money changer PT Quantum Skyline Exchange kemudian uang tersebut di rubah bentuk dari rupiah ke mata uang asing (antara lain dolar Singapura dan dolar Amerika) selanjutnya uang tersebut oleh Helena diserahkan kepada terdakwa Harvey Moeis baik secara tunai maupun transfer, kemudian terdakwa Harvey Moeis menyerahkan sebagian uang tersebut kepada Suparta untuk operasional Refined Bangka Tin, dan sebagian lagi digunakan oleh terdakwa Harvey Moeis untuk kepentingan pribadi terdakwa Harvey Moeis merupakan perbuatan menempatkan, menyembunyikan atau menyamarkan sehingga seolah-olah harta kekayaan tersebut tidak ada kaitannya sebagai uang hasil tindak pidana korupsi dalam kegiatan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah, Tbk," pungkas jaksa.

 berikut rincian mobil yang disebutkan jaksa dibeli dari hasil TPPU:

Pembelian 1 (satu) unit mobil MINI Cooper dengan nomor polisi B-883-SDW atas nama Harvey Moeis tahun perolehan 2022.

Pembelian 1 (satu) unit mobil Rolls-Royce berwarna hitam dengan nomor 'SCATV420XPU219528' tahun perolehan 2023 tanpa Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BKPB).

Kedua mobil tersebut diketahui dibeli Harvey Moeis untuk hadiah ulang tahun sang istri. Kedua mobil Sandra Dewi tersebut saat ini telah  disita Kejaksaan Agung (Kejagung).

Selain itu, mobil lain atas nama perusahaan dan orang lain yaitu:

Mitra Jasautama Semesta

1 (satu) unit mobil Toyota Vellfire 2.5G dengan nomor polisi B-510-OK tahun perolehan 2020.

1 (satu) unit mobil Lexus RX 300 dengan nomor polisi B-5-IOK tahun perolehan 2021.

1 (satu) unit mobil porsche 911 Speed Star tanpa nomor polisi tahun perolehan 2020.

1 (satu) unit mobil Ferrari 458 Speciale dengan nomor polisi B-2-MKL tahun perolehan 2021.

PT Jasuindo Tiga Perkasa

1 (satu) unit mobil Mercedes-Benz dengan nomor polisi B-1-RPL tahun perolehan 2023.

Gusti Ariq Ibrahim Siregar

1 (satu) unit mobil Ferrari 360 Challege Stradale dengan nomor polisi B-360-GAS tahun perolehan 2023.

Jaksa menyebutkan aliran dana yang diterima Harvey Moeis tersebut salah satunya dialirkan ke istrinya, Sandra Dewi. Sandra Dewi menggunakan uang tersebut untuk membayar cicilan, membeli tanah dan bangunan, perhiasan serta tas mewah.

"Mentransfer ke rekening Sandra Dewi untuk kebutuhan pribadi Sandra Dewi," kata jaksa dalam surat dakwaannya.

Total ada 88 tas mewah Sandra Dewi yang disinyalir dibeli menggunakan uang dari TPPU suaminya. Selain itu, Sandra Dewi juga menggunakan uang yang ditransfer Harvey kepada dirinya untuk membeli 141 perhiasa.

Sebelumnya, berkas perkara tersangka Harvey Moeis telah dilimpahkan dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (5/8). Sementara mengenai pelimpahan berkas perkara tersangka Helena Lim ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Harli meminta untuk menunggu pemberitahuan berikutnya.

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat juga sudah mulai menyidangkan perkara tiga tersangka dalam kasus tersebut, yakni Kepala Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung periode 2015–2019 Suranto Wibowo, Kepala Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung periode 2021–2024 Amir Syahbana, serta Pelaksana Tugas Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung periode Maret hingga ​​​​Desember 2019 Rusbani alias Bani.

Dalam sidang pembacaan dakwaan pada hari Rabu, 31 Juli 2024, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ardito Muwardi mengatakan bahwa Harvey Moeis selaku perpanjangan tangan dari PT Refined Bangka Tin dan Helena Lim selaku Manajer PT Quantum Skyline Exchange menerima aliran uang korupsi pengelolaan timah senilai Rp420 miliar seperti dikutip dari pantau

Harvey Moeis Didakwa Rugikan Negara Rp300 Triliun Terkait Korupsi Timah

Perwakilan PT Refined Bangka Tin, Harvey Moeis didakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp300 triliun terkait dugaan korupsi tata niaga wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.

Hal itu disampaikan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung saat membacakan surat dakwaan Harvey Moeis di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat Rabu 14 Agustus 2024.

“Bahwa terdakwa Harvey Moeis telah melakukan atau turut serta melakukan secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara Rp300.003.263.938.131,14,” ujar jaksa Ardito Muwardi saat membacakan surat dakwaan.

Jumlah kerugian negara tersebut berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk Tahun 2015 sampai dengan Tahun 2022 Nomor: PE.04.03/S-522/D5/03/2024 Tanggal 28 Mei 2024 dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia (BPKP RI).

Adapun perbuatan melawan hukum itu dilakukan Harvey bersama-sama dengan 19 orang lainnya. Di antaranya Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung periode 2015-2019, Suranto Wibowo; Amir Syahbana selaku Kepala Bidang Pertambangan Mineral Logam Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung periode Mei 2018-November 2021.

Kemudian, Rusbani selaku selaku Plt Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung periode Maret 2019-Desember 2019; Bambang Gatot Ariyono selaku Direktur Jendral Minerba Kementrian ESDM periode 2015-2020; Mochtar Riza Pahlevi Tabrani selaku Direktur Utama PT Timah, Tbk periode 2016-2021; Emil Ermindra selaku Direktur Keuangan PT Timah, Tbk periode 2016-2020.

Lalu ada Alwin Albar selaku Direktur Operasi dan Produksi PT Timah,Tbk periode April 2017-Februari 2020; Tamron alias AON selaku Beneficial Owner CV Venus Inti Perkasa dan PT Menara Cipta Mulia; Achmad Alban selaku General Manager Operational CV Venus Inti Perkasa dan General Manager Operational PT Menara Cipta Mulia.

Hadan Tjhie selaku Direktur Utama CV Venus Inti Perkasa; Kwan Yung Alias Buyung selaku pengepul bijih timah (kolektor); Suwito Gunawan selaku Beneficiary Owner PT Stanindo Inti Perkasa; M.B. Gunawan selaku Direktur PT Stanindo Inti Perkasa sejak tahun 2004; Robert Indarto selaku Direktur PT Sariwiguna Binasentosa; Hendry Lie selaku Beneficial Ownership PT Tinindo Internusa; Fandy Lingga selaku Marketing PT Tinindo Internusa sejak tahun 2008-Agustus 2018.

Rosalina selaku General Manager Operasional PT Tinindo Internusa sejak Januari 2017 sampai dengan tahun 2020; Suparta selaku Direktur Utama PT Refined Bangka Tin sejak tahun 2018; Reza Andriansyah selaku Direktur Pengembangan Usaha PT Refined Bangka Tin sejak tahun 2017. Masing-masing dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah.

Jaksa mengungkapkan kasus ini telah memperkaya Amir Syahbana sebesar Rp325 juta; Suparta sebesar Rp4,5 triliun; Tamron alias Aon sejumlah Rp3,6 triliun; Robert Indarto sebesar Rp1,9 triliun; Suwito Gunawan alias Awi sebesar Rp2,2 triliun; Hendry Lie sebesar Rp1,05 triliun.

Kemudian memperkarya 375 mitra jasa usaha pertambangan, di antaranya CV Global Mandiri Jaya, PT Indo Metal Asia, CV Tri Selaras Jaya, PT Agung Dinamika Teknik Utama setidak-tidaknya Rp10,3 triliun; memperkaya CV. Indo Metal Asia dan CV. Koperasi Karyawan Mitra Mandiri (KKMM) Rp4.1 triliun; Emil Ermindra sebesar Rp986 juta.

Sementara, Harvey Moeis dan crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK) Helena Lim disebut menerima uang sejumlah Rp420 miliar.

Harvey didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Selain itu, Harvey juga didakwa melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam Pasa 3 atau 4 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.***


Berikut daftar 22 orang tersangka di kasus timah:

1.Direktur Utama (Dirut) PT Timah Tbk 2016-2021, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT);

2.Direktur Keuangan PT Timah Tbk 2018 Emil Ermindra (EE);

3.Mantan Direktur operasional PT Timah Tbk. Alwin Albar (ALW);

4.Komisaris PT Stanindo Inti Perkasa, Suwito Gunawan (SG);

5.Direktur PT Stanindo Inti Perkasa, MB Gunawan (MBG);

6.Dirut CV Venus Inti Perkasa (VIP), Hasan Tjhie (HT);

7.Eks Komisaris CV VIP Kwang Yung alias Buyung (BY);

8.Dirut PT SBS, Robert Indarto (RI);

9.Pemilik manfaat atau benefit official ownership CV VIP, Tamron alias Aon (TN);

10.Manager operational CV VIP, Achmad Albani (AA);

11.Dirut PT Refined Bangka Tin (RBT), Suparta (SP);

12.Direktur Pengembangan PT RBT, Reza Andriansyah (RA);

13.General Manager PT Tinindo Inter Nusa (TIN), Rosalina (RL);

14.Manager PT Quantum Skyline Exchange (QSE), Helena Lim (HLN);

15.Pihak Swasta, Toni Tamsil;

16.Harvey Moeis (HM) sebagai perpanjangan tangan dari PT RBT;

17.Hendry Lie (HL) beneficiary owner;

18.Fandy Lingga (FL) sebagai marketing PT Tinindo Internusa (TIN);

19.SW selaku Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung 2015–2019;

20.BN sebagai Plt Kadis ESDM Bangka Belitung pada 2019;

21.AS selaku Plt Kadis ESDM Bangka Belitung;

22.Bambang Gatot Ariyono (BGA) selaku Mantan Dirjen Minerba Kementerian ESDM Periode 2015-2020.

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Repelita.com | All Right Reserved