Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera memeriksa Walikota Medan, Bobby Nasution dan istrinya, Kahiyang Ayu terkait pengurusan Izin Usaha Pertambangan (IUP) "Blok Medan" di Maluku Utara (Malut).
Desakan itu disampaikan langsung GMNI saat menggelar aksi dengan mengerahkan puluhan orang di depan Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat sore (9/8).
Ketua GMNI Jakarta Selatan, Bung Dendy mengatakan, dalam sidang kasus suap yang melibatkan mantan Gubernur Malut, Abdul Ghani Kasuba (AGK), terungkap adanya nama Bobby Nasution dan putrinya Presiden Joko Widodo.
"Dalam persidangan ini, nama anak Presiden Joko Widodo, Kahiyang Ayu dan menantunya, Bobby Nasution disebutkan dengan istilah 'Blok Medan'," kata Bung Dendy dalam orasinya di atas mobil komando.
"Menurut Kepala Dinas ESDM Provinsi Maluku Utara, Suryanto Andili, Abdul Ghani Kasuba menggunakan kode 'Blok Medan' untuk pengurusan izin tambang milik Bobby dan Kahiyang Ayu," imbuhnya.
GMNI kata Bung Dendy, menduga adanya penyalahgunaan kekuasaan dan wewenang yang dilakukan pemerintahan Walikota Medan dan mantan Gubernur Malut dalam penyelenggaraan IUP di Halmahera Timur.
"Untuk itu kami dari GMNI cabang Jakarta Selatan meminta kepada KPK untuk segera memanggil Bobby Nasution dan Kahiyang Ayu yang diduga terlibat kasus izin usaha pertambangan dalam kasus suap dan gratifikasi atas dakwaan Abdul Ghani Kasuba di Pengadilan Negeri Ternate," pungkas Bung Dendy seperti dikutip dari rmol
Sebelumnya diketahui bahwa Kepala Dinas ESDM Provinsi Maluku Utara, Suryanto Andili menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap Abdul Gani Kasuba pada 31 Juli 2024, ia mengungkapkan bahwa Abdul Gani Kasuba menggunakan istilah 'Blok Medan' untuk mempermudah proses pengurusan izin tambang.
Suryanto juga mengungkapkan bahwa ia pernah menggantikan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Maluku Utara, Bambang Hermawan yang tidak berhalangan hadir pada undangan pertemuan dengan seorang pengusaha di Medan, Sumatera Utara, untuk memfasilitasi perizinan usaha pertambangan milik Bobby.
Abdul Gani Kasuba sendiri telah mengakui bahwa istilah 'Blok Medan' digunakan untuk pengurusan izin tambang di Halmahera yang berkaitan dengan usaha milik Kahiyang Ayu dan Bobby Nasution.***