Anggota Komisi IX dari Fraksi PKS DPR RI, Ansory Siregar menilai Peraturan Pemerintah (PP) 28 tahun 2024 tentang kesehatan, penuh kontroversi.
Dia menyebutkan PP itu adalah penjabaran secara bertanggungjawab terkait amanah yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Dia menyebutkan ada banyak kontroversi terkait substansi yang terkandung dalam PP tersebut, dan menimbulkan polemik serta penolakan di tengah masyarakat.
“Pak Presiden dan pak Menteri kesehatan, Jangan akhiri masa jabatan Anda dengan membuka ruang generasi muda untuk berzina," kata Ansory dalam keterangannya yang diterima JPNN.com, Jumat (9/8).
Dia menyebutkan keresahan yang ditimbulkan bukan hanya di Jakarta saja, tetapi juga di kalangan masyarakat yang ada di dapilnya di Sumatra Utara III.
"Masyarakat yang kami jumpai di pedalaman kabupaten Asahan, Kabupaten Batubara, Kota Binjai, dan lainnya, semua daerah pemilihan kami di sumatera utara menanyakan kepada kami mengenai hal ini. Keresahan mereka sangat terasa dan hal ini harus didengar oleh penyelenggara negara di Jakarta," lanjutnya.
Dia menjelaskan keresahan itu muncul dari substansi ayat 4 Pasal 103 pada PP 28 tahun 2024 tentang Kesehatan yang baru dikeluarkan.
Pada poin terakhir dari ayat 4 pasal 103, pemerintah memfasilitasi penyediaan alat kontrasepsi sebagai bagian dari upaya kesehatan reproduksi pada remaja usia sekolah.
Menurut Ansory, hal itu bertentangan dengan semangat yang dicantumkan dalam pasal 98 PP ini juga, yaitu upaya kesehatan reproduksi dilaksanakan dengan menghormati nilai luhur yang tidak merendahkan martabat manusia sesuai dengan norrna agama.
"Pasal 98 dan pasal 103 pada PP 24/2024 ini sudah jelas saling bertentangan, karena pembagian alat kontrasepsi pada remaja usia sekolah adalah membuka ruang bagi mereka untuk berzina," tegasnya.
Dia juga mengomentari pernyataan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin yang menyebutkan pasal tersebut adalah untuk remaja usia sekolah yang sudah menikah.
Ansory menjelaskan hal itu merupakan alasan yang tidak masuk akal.
“Silakan tunjukkan satu pasal pada UU Kesehatan maupun PP kesehatan yang menegaskan bahwa aturan penyediaan alat kontrasepsi ini, untuk remaja usia sekolah yang sudah menikah," ucap Ansory.
"Tidak ada satu pun pasal yang menyatakan dengan tegas bahwa alat kontrasepsi bisa disediakan pemerintah untuk remaja usia sekolah yang sudah menikah. Artinya, pemerintah membuka ruang bagi anak usia sekolah untuk melakukan hubungan di luar pernikahan," tegasnya.
Ansory juga menegaskan dengan banyaknya penolakan-penolakan dari berbagai kalangan masyarakat termasuk MUI dan berbagai ormas, supaya Presiden Jokowi dan Menkes Budi Gunadi mengakhiri masa jabatan mereka dengan husnul khotimah.
"Cabutlah PP tersebut, karena jika masih ada pemerintahan saat ini telah mengakhiri masa jabatannya dengan Suul Khotimah," pungkas Ansory seperti dikutip dari jpnn
Presiden Joko Widodo atau Jokowi melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (UU Kesehatan) resmi mengatur penyediaan alat kontrasepsi bagi anak usia sekolah dan remaja.
Dalam Pasal 103 PP yang ditandatangani pada Jumat, 26 Juli 2024 itu, disebutkan bahwa upaya kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan remaja paling sedikit berupa pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi, serta pelayanan kesehatan reproduksi.***