Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Akhirnya Bobby Nasution Siap Dipanggil KPK Soal Kasus Blok Medan, Mahfud MD Minta Tidak Usah Takut

Kahiyang-Bobby Terseret Kasus Eks Gubernur Malut, Mahfud MD Minta KPK Tak Pandang Bulu

Menantu Presiden Jokowi, Bobby Nasution mengaku siap diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.

Diketahui, nama Wali Kota Medan ini disebut dalam sidang kasus korupsi eks Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba (AGK) pada 31 Juli 2024. 

Dalam sidang itu, nama Bobby Nasution disebut sebagai Blok Medan.

Kasus korupsi ini terkait dengan izin pertambangan nikel di Maluku Utara.

Bobby menyampaikan pernyataan itu saat ditanyai wartawan tanggapannya terkait pernyataan mantan Menko Polhukam Mahfud MD, yang meminta KPK untuk memeriksa Bobby dan istrinya, Kahiyang Ayu.

"Saya ikut aja ya, saya ikut aja pokoknya," ujar Bobby secara singkat saat ditanya wartawan di Taman Cadika, Medan, Sumatera Utara, Jumat (9/8/2024).

Sebelumnya, Mahfud mengatakan, pemeriksaan Bobby dan Kahiyang menurutnya penting dilakukan untuk menunjukkan hukum tidak pandang bulu. 

“Menurut saya, ya kalau ingin menegakkan hukum benar, menghilangkan kesan bahwa ini tidak pandang bulu.

Seharusnya dipanggil paling tidak kan, ‘Anda disebut, Blok Medan itu ini katanya kan gitu’,” kata Mahfud MD dikutip dari podcast Terus Terang yang tayang di kanal YouTube Mahfud MD Official, Rabu (7/8/2024). 

Kemudian, dia juga berpesan kepada Bobby agar tidak perlu takut untuk menghadiri pemeriksaan jika merasa tidak bersalah. 

“Kalau enggak (salah), ya enggak usah takut, enggak apa-apa, toh kan malah gagah orang datang dipanggil,” katanya. 

Sebelumnya diberitakan, nama Bobby muncul saat Kepala Dinas ESDM Maluku Utara, Suryanto Andili, hadir sebagai saksi di sidang Abdul Ghani Kasuba (AGK). 

Di hadapan hakim Suryanto, dia menyebut AGK kerap menyebut istilah Blok Medan saat mengurus izin usaha pertambangan di Maluku Utara. 

Jaksa dari KPK, Andi Lesmana, lalu menanyakan istilah Blok Medan tersebut. 

"Istilah itu merupakan nama perusahan ataukah nama orang? Kenapa Medan?" ujar Andi Lesmana. 

Suryanto menjawab istilah tersebut berkaitan dengan Bobby Nasution. 

"Hanya itu saja yang saya tahu. Kalau tidak salah itu (istilah Blok Medan) Bobby Nasution," ujar Suryanto. 

Lalu jaksa kembali menegaskan apakah Bobby yang dimaksud Wali Kota Medan. 

"Iya, yang saya dengar begitu," ungkap Suryanto. 

Dalam sidang, Suryanto juga tidak tak menampik bahwa dia pernah berkunjung ke Medan untuk bersilaturahmi dengan salah satu pengusaha dan membahas investasi di Maluku Utara. 

"Ke sana untuk bercerita (terkait investasi) Pak Gubernur, saya hanya mendampingi saja," ujarnya. 

Respons KPK

sebelumnya, KPK membuka peluang untuk memanggil Wali Kota Medan Bobby Nasution dan Istrinya Kahiyang Ayu jika keterangan keduanya dianggap diperlukan.

“Apabila memang keterangan saksi yang dimaksud itu betul-betul dibutuhkan dalam rangka memperkuat keyakinan hakim untuk memutus perkaranya, tentunya dapat dilakukan pemanggilan sebagaimana tadi sudah ada yurisprudensinya ya,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto pada 6 Agustus 2024.

Meski begitu, Tessa menegaskan bahwa dibutuhkan atau tidaknya keterangan Bobby dan Kahiyang dalam perkara tersebut, akan terlebih dahulu dipertimbangan jaksa penuntut umum.

Sebab, fakta-fakta di persidangan kasus korupsi dapat dijadikan dasar untuk melakukan pengembangan perkara, selama surat perintah penyidikan masih berjalan.

“Apabila memang ada keterangan yang tidak terkait langsung, keterangan tersebut dapat dibuat dalam bentuk laporan pengembangan penuntutan, untuk diserahkan kepada pimpinan dan diputuskan.

Kemudian dianalisis dalam hasil ekspose atau bila ada surat perintah penyidikan yang masih berjalan,” kata Tessa.

“Maka keterangan di persidangan tersebut dapat diberikan jaksa kepada penyidik yang saat ini sedang melakukan proses penyidikan.

Bila keterangan itu dibutuhkan untuk penguatan penyidikan yang sedang berlangsung,” ujarnya lagi seperti dikutip dari tribunnews

Sebelumnya diketahui bahwa Kepala Dinas ESDM Provinsi Maluku Utara, Suryanto Andili menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap Abdul Gani Kasuba pada 31 Juli 2024, ia mengungkapkan bahwa Abdul Gani Kasuba menggunakan istilah 'Blok Medan' untuk mempermudah proses pengurusan izin tambang.

Suryanto juga mengungkapkan bahwa ia pernah menggantikan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Maluku Utara, Bambang Hermawan yang tidak berhalangan hadir pada undangan pertemuan dengan seorang pengusaha di Medan, Sumatera Utara, untuk memfasilitasi perizinan usaha pertambangan milik Bobby.

Abdul Gani Kasuba sendiri telah mengakui bahwa istilah 'Blok Medan' digunakan untuk pengurusan izin tambang di Halmahera yang berkaitan dengan usaha milik Kahiyang Ayu dan Bobby Nasution.***

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Repelita.com | All Right Reserved