Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

7 Penyelenggara Pemilu di Jember Diberhentikan, Ini Penyebabnya


 Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jember, Jawa Timur memberhentikan satu anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan enam Panitia Pemungutan Suara (PPS). 

Ketua KPU Jember Desy Anggraeni menjelaskan pemberhentian penyelenggara pemilu itu dilakukan karena beberapa alasan.

Pertama, ada yang mengundurkan diri. Kedua, karena ada laporan tindakan yang melanggar integritas dan kode etik selaku badan adhoc.

Pihaknya akan melakukan pergantian antarwaktu (PAW) terhadap penyelenggara adhoc yang diberhentikan. 

“Karena proses itu ada mekanismenya, kami proses sesuai dengan prosedur hingga PAW,” kata Desy Senin (5/8/2024).

Baca Juga

Penyelenggara pemilu yang diberhentikan yakni  anggota PPK Kecamatan Sukowono. Kemudian, anggota PPS Kelurahan Tegalbesar Kecamatan Kaliwates, anggota PPS Desa Sukogidri Kecamatan Ledokombo, dan PPS Desa Pancakarya Kecamatan Ajung. 

Lalu PPS Desa Sukosari Kecamatan Sukowono, PPS Desa Gumelar Kecamatan Balung, dan anggota PPS Desa Bangsalsari.

“Mereka diganti oleh nama yang pernah mendaftar di nomor urut berikutnya,” papar dia.

Dia mengatakan proses PAW dilakukan melalui proses klarifikasi terlebih dahulu. Kemudian KPU akan mengambil keputusan.

Sedangkan untuk penggantinya, juga akan ditanyakan apakah bersedia menjadi menjadi petugas penyelenggara pemilu.

“Ketika mereka mau, kami lakukan pelantikan dan sudah dilakukan pelantikan,” tambah dia.

Desi mengaku pergantian personel penyelenggara Pemilu itu tidak menghambat kinerja proses penyelenggaraan Pilkada. Sebab, sampai sekarang, proses persiapan pilkada masih terus dilakukan.

Sumber Berita / Artikel Asli : kompas

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.com | All Right Reserved