Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

19 Pendemo Revisi UU Pilkada jadi Tersangka

 Polda Metro Jaya menetapkan 19 orang sebagai tersangka, buntut dari aksi unjuk rasa menolak pengesahan revisi UU Pilkada di Gedung DPR-MPR RI, Jakarta Pusat, pada Kamis (22/8). 

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan bahwa 19 tersangka merupakan bagian dari 50 orang yang sebelumnya  diamankan di Polda Metro Jaya, jadi bukan yang diamankan dari Polres jajaran. 

“Penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menetapkan 19 orang, di antaranya itu sebagai tersangka,” kata Ade Ary kepada wartawan, Jumat malam (23/8). 

Adapun langkah penetapan tersangka dilakukan melalui proses penyelidikan dari penyitaan barang bukti, pengumpulan alat bukti seperti rekaman CCTV di lokasi kejadian, hingga pelaksanaan gelar perkara. 

“Tersangka yang pertama itu ada 1 orang yang dikenakan Pasal 170 KUHP atau diduga melakukan kekerasan secara bersama-sama di muka umum terhadap barang yaitu merusak pagar DPR bagian depan,” kata Ade Ary. 

Sedangkan, untuk 18 tersangka lainnya, menjadi tersangka atas dugaan melakukan tindakan kekerasan terhadap petugas, kemudian secara bersama-sama melakukan tindakan kekerasan, dan tidak mengindahkan perintah dari petugas di lapangan.

"Terhadap tersangka yang 18 ini dipersangkakan Pasal 212 KUHP 214 dan atau 218 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun," kata Ade Ary. 

Meski ditetapkan sebagai tersangka, tidak dilakukan penahanan oleh pihak kepolisian. Mereka hanya dikenakan wajib lapor. 

Para tersangka juga berkomitmen untuk tidak mengulangi perbuatannya lagi. 

“Telah dilakukan komunikasi dengan pihak keluarga, pihak keluarga menjamin. Persyaratannya adalah para keluarga ini melakukan pengawasan dan menjamin bahwa kooperatif, apabila suatu saat dibutuhkan tidak mengulangi lagi peristiwa yang sama, tidak menghilangkan barang bukti, dan juga tidak melarikan diri,” kata Ade Ary seperti dikutip dari rmol

Amnesty Soal Demo RUU Pilkada: Aparat Brutal, Banyak Massa Yang Ditangkap!

Amnesty International Indonesia (AII) mengatakan aparat kepolisian menggunakan kekuatan berlebih dan cenderung brutal saat mengamankan aksi demonstrasi warga menolak pengesahan Rancangan Undang-undang (RUU) Pilkada di DPR RI, Kamis (22/8).

Kesimpulan itu diperoleh Amnesty setelah melakukan pemantauan di sejumlah daerah termasuk Jakarta.

"Satu kata, brutal. Pengamanan yang semula kondusif, berujung brutal. Dan fatalnya, ini bukan pertama kali," ujar Direktur Eksekutif AII Usman Hamid dikutip dari laman AII, Jumat (23/8).

"Aparat yang brutal tersebut seolah tidak mau belajar dari sejarah bahwa penggunaan kekuatan eksesif telah merenggut hak asasi manusia, dari hak untuk berkumpul damai hingga hak untuk hidup, tidak disiksa dan diperlakukan tidak manusiawi," sambungnya.

Usman menegaskan para demonstran bukan kriminal, tetapi hanya warga yang ingin mengkritik pejabat dan lembaga negara.

Bahkan, kata dia, jika melanggar hukum pun tidak boleh diperlakukan dengan tindakan brutal.

"Sejak pagi, Amnesty memantau langsung jalannya protes. Di petang hari, ada banyak yang ditangkap dan diperlakukan dengan cara-cara yang tidak mencerminkan penegak hukum yang profesional," imbuhnya.

Dalam hal ini Usman menyinggung tindakan brutal merespons perusakan atau perobohan pagar Gedung DPR.***

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Repelita.com | All Right Reserved