Yustinus Prastowo menanggapi isu gaji Kepala Otorita IKN yang belum dibayarkan.
Mundurnya Bambang Susantono sebagai Ketua Otorita IKN memunculkan pertanyaan besar apa penyebabnya.
Pengunduran diri Kepala dan Wakil kepala Otorita IKN diduga masalah proyek pembangunan.
Dugaan alasan mundurnya Bambang Susantono
Muncul sejumlah alasan terkait keputusan Bambang mengundurkan diri dari Ketua Otorita IKN pada Senin, 03 juni 2024.
Bambang juga sempat menyampaikan bahwa pembayaran gaji telat mencapai 11 bulan kepada pejabat IKN.
Pernyataan disampaikan Bambang saat Rapat Dengan Pendapat (RPD) yang digelar di Gedung DPR RI.
“Kalau boleh jujur, saya dan Pak Dhony juga butuh waktu 11 bulan hingga kami mendaaptkan salary,” ujarnya dikutip kilat.com dari akun X @Heraloebss pada Selasa, 04 Juni 2024.
Klarifikasi Yustinus Prastowo soal gaji pimpinan dan staf OIKN
Melalui akun X @prastow, Yustinus menanggapi isu lama soal gaji pimpinan dan staf OIKN.
"Hak keuangan pimpinan dan staf OIKN sudah tuntas diselesaikan," ucapnya lewat akun X @prastow.
Perihal gaji, Yustinus menjelaskan sudah tertulis dalam Perpres 44/2023 untuk hak keuangan Deputi dan staf.
"Berikut Perpres 44/2023 untuk hak keuangan Deputi dan staf, semua juga sudah tuntas di tahun 2023," jelasnya.
Muncul kabar sebagian Aparatur Sipil Negara (ASN) pihaknya belum menerima hak keuangan dari pemerintah.
Beberapa dari mereka dihadapi dengan penerimaan gaji belum dibayarkan tidak sesuai waktu.
Meskipun penerimaan gaji ASN sudah dibahas Menkopolhukam kala itu Mahfud MD.
“Sudah dibahas ini yang Hak Keuangan Eselon I kebawah ini di Menkopolhukam,” tegas Bambang Susantono.(*)