Polisi telah menetapkan WN Inggris Damon Anthony Alexander Hills (50) menjadi tersangka dalam kasus pencurian truk dan kabur ke Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.
Damon dijerat dengan Pasal 362 KUHP. Damon terancam dihukum lima tahun penjara atas perbuatannya.
"Sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan Pasal 362 KUHP," kata Kapolsek Kuta Utara Akp Muhammad Rizky Fernandez, Kamis (13/6).
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, Damon mencuri truk karena dalam kondisi ketakutan dan panik. Dia merasa diikuti seseorang. Polisi masih menunggu hasil tes urine dan psikologis Damon mengusut kasus ini.
Diberitakan sebelumnya, kasus ini bermula pada saat Damon mencuri truk kuning AB 8084 BC yang terparkir di Jalan Raya Kerobokan, Kecamatan Kuta Utara Kabupaten Badung, Bali, pada Minggu (9/6) pukul 22.00 WITA.
Damon memukul dan menendang sopir truk bernama Rahmawan Andrianto (24) yang sedang tidur hingga terperanjat keluar dari truk.
Damon membawa kabur truk itu menerobos Tol Bali Mandara dan portal Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. Total ada lima kendaraan rusak akibat Damon ugal-ugalan berkendara di jalanan.
Petugas keamanan bandara bersama pihak kepolisian Polres bandara langsung menangkap Damon begitu dia masuk ke area Terminal Keberangkatan International Bandara Ngurah Rai.