Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK masih melakukan pendalaman soal dugaan korupsi di PT Taspen. Kali ini, komisi antirasuah itu memanggil salah seorang pejabat di perusahaan pelat merah tersebut.
Direktur Perencanaan dan Aktuaria PT Taspen, Dodi Susanto diperiksa penyidik KPK, Rabu, 19 Juni 2024. Kapasitasnya sebagai saksi terhadap Direktur Utama PT Taspen nonaktif Antonius Nicholas Stephanus Kosasih yang sudah ditetapkan tersangka dalam kasus ini.
"Pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika melalui keterangannya, Rabu.
Kasus dugaan korupsi di PT Taspen ini bermodus investasi fiktif. Akibatnya, perusahaan itu merugi ratusan miliar rupiah dari total investasi Rp 1 triliun.
Kasus ini berawal dari laporan masyarakat. KPK menaikkan perkaranya ke tahap penyidikan, dan sudah menetapkan tersangka.
KPK telah menggeledah sejumlah lokasi. Salah satunya, Kantor PT Taspen (Persero) dan salah satu kantor di Gedung Office 8 SCBD, Jakarta, pada Jumat 8 Maret 2024.
Dalam penggeledahan tersebut, dilakukan penyitaan sejumlah barang bukti seperti dokumen, barang bukti elektronik dan catatan keuangan diduga ada kaitannya dengan perkara tersebut.
Meski sudah ditetapkan tersangka, KPK belum menahan Kosasih. Alih-alih ditahan, Kosasih justru dicegah keluar negeri bersama Direktur Utama PT Insight Investments Management Ekiawan Heri Primaryanto oleh KPK.