Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Usai Periksa Anwar Usman, MKMK Gali Penggunaan Ahli di PTUN Jakarta

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) telah melakukan pemeriksaan terhadap hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman.

Pemeriksaan itu dilakukan terkait adanya laporan dugaan pelanggaran etik terhadap Anwar Usman, yang diajukan advokat, Zico Leonard Djagardo Simanjuntak ke MKMK.

Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna mengatakan, pihaknya tak membutuhkan waktu lama dalam melakukan pemeriksaan terhadap adik ipar Presiden Jokowi itu.

"Enggak lama. Enggak sampai setengah jam juga," kata Palguna, kepada wartawan di gedung MK, Jakarta, Selasa (11/6/2024) malam.

Palguna menerangkan, MKMK menggali keterangan Anwar Usman mengenai ahli yang diajukannya dalam proses perkara di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, yakni Muhammad Rullyandi.

"Apa yang bisa kami gali dari situ ya alasannya. Kata beliau (Anwar Usman) itu, beliau sudah menyerahkan sepenuhnya kepada lawyer-nya ya berarti memang dia yang terbaik dari lawyer-nya," jelasnya.

Kemudian, Palguna mengungkapkan, dalam agenda pemeriksaan Hakim Terlapor itu, Anwar menegaskan bahwa dia tidak menjalin komunikasi dengan ahli yang dihadirkannya tersebut.

"Beliau cuma menerangkan beliau tidak ada komunikasi dengan ahlinya," ucap Palguna.

Diberitakan sebelumnya, Ketua MKMK membenarkan mengenai rencana pemeriksaan yang akan dilakukan pihaknya terhadap Anwar Usman itu, pada Selasa, 11 Juni 2024.

"Ya. Rencananya begitu (pemeriksaan etik Anwar Usman). Semoga tidak ada halangan lagi," kata Palguna, saat dihubungi Tribunnews.com, pada Senin (10/6/2024).

Dihubungi secara terpisah, Ketua Sekretariat MKMK Fajar Laksono mengatakan, pemeriksaan Anwar Usman dijadwalkan digelar pada pukul 14.00 WIB siang.

Sementara itu, MKMK sebelumnya telah selesai memeriksa pelapor dugaan pelanggaran etik terhadap hakim Anwar Usman, Zico Leonard Djagardo Simanjuntak.

Pemeriksaan itu dilakukan secara tertutup di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (5/6/2024) siang.

Namun, Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna menyampaikan, untuk pemeriksaan Anwar Usman selaku Hakim Terlapor belum bisa dilakukan.

Hal tersebut lantaran masih adanya rapat permusyarawatan hakim (RPH) menjelang pembacaan putusan sejumlah perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Legislatif.

"Ya, mendengar keterangan Zico sudah selesai. Tapi Hakim Terlapor belum bisa didengar keterangannya saat ini karena masih ada RPH untuk putusan PHPU," kata Palguna, saat dihubungi Tribunnews.com, Rabu (5/6/2024).

Palguna kemudian mengatakan, pihaknya akan menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Anwar Usman.

"Waktunya belum dapat kami putuskan karena masih melihat rapat-rapat persiapan pengucapan putusan PHPU," jelasnya.

"Mudah-mudahan 11 Juni (2024) bisa," tambah Palguna.

Dalam laporannya, Zico menyampaikan, saat ini sedang berjalan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang diajukan oleh Anwar Usman terkait pemberhentiannya sebagai Ketua MK.

Adapun pada tanggal 8 Mei 2024, agenda persidangan di PTUN adalah pemeriksaan saksi dan ahli dari penggugat, Anwar Usman, dimana salah satu ahli yang diajukan oleh adik ipar Presiden Joko Widodo alias Jokowi itu adalah Muhammad Rullyandi.

"Padahal, Muhammad Rullyandi sedang menjadi salah satu pihak berperkara di Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Hasil Pemilihan Umum Legislatif dengan posisi sebagai Kuasa dari Termohon (KPU)," ungkap Zico.

Zico menuturkan, setidaknya ia menemukan dua perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang menempatkan Muhammad Rullyandi sebagai kuasa hukum.

Dimana dalam salah satu perkara Anwar Usman menjadi hakim panel dari perkara tersebut.

Mengajukan gugatan dan menghadirkan ahli adalah kebebasan setiap warga negara.

Namun, kata Zico, dalam kapasitasnya sebagai seorang Hakim Konstitusi, Anwar Usman seharusnya bisa menerima pembatasan-pembatasan pribadi dengan rela hati serta bertingkah laku sejalan dengan martabat Mahkamah, sebagaimana diatur dalam Sapta Karsa Hutama pada bagian prinsip Kepantasan dan Kesopanan.

Bahkan, ia menyampaikan, hakim di pengadilan negeri saja, secara tegas dilarang untuk berhubungan dengan pihak-pihak dalam perkara yang sedang ditanganinya, apalagi terhadap hakim konstitusi yang adalah seorang negarawan.

"Apakah pantas seorang Hakim meminta jasa sebagai ahli dari seorang pengacara yang sedang memiliki perkara yang diadili oleh hakim tersebut?" tanya Zico.

Lebih lanjut, Zico selaku pelapor meminta MKMK menjatuhkan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat kepada Hakim Konstitusi Anwar Usman.

Sumber Berita / Artikel Asli : tribunnews

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Repelita.com | All Right Reserved