JAKARTA - Komisi III DPR menyetujui usulan anggaran Kejaksaan Agung (Kejagung) pada 2025 sebesar Rp26,54 triliun. Usulan tersebut akan dibawa ke Badan Anggaran DPR untuk dibicarakan lagi dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Persetujuan itu diambil dalam rapat kerja antara Komisi III DPR dengan jajaran petinggi Kejagung di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat pada Kamis (13/6/2024).
"Komisi III DPR RI menerima dan menyetujui usulan program Kejaksaan Republik Indonesia sesuai dengan Pagu Indikatif Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp10,97 triliun dan akan memperjuangkan usulan tambahan yang diajukan sebesar Rp15,57 triliun sehingga menjadi sebesar Rp26,54 triliun," ujar anggota Komisi III DPR Riezky Aprilia membacakan kesimpulan rapat.
Sebelumnya dalam rapat yang sama, Wakil Jaksa Agung Sunarta meminta tambahan anggaran hingga Rp15,57 triliun kepada DPR karena pagu indikatif 2025 sebesar Rp10,97 triliun yang diberikan pemerintah dirasa kurang.
Sunarta menjelaskan, berdasarkan surat bersama Menteri Keuangan dan Menteri PPN/Kepala Bappenas tertanggal 5 April 2024, Kejagung mendapatkan alokasi pagu indikatif 2025 sebesar Rp10,97 triliun.
Sementara itu, lanjutnya, Kejagung membutuhkan tak kurang dari Rp26,54 triliun untuk mengeksekusi sejumlah proyek prioritas pada tahun depan. Oleh sebab itu, pagu anggaran dirasa masih kurang hingga Rp15,57 triliun.
"Untuk itu Kejaksaan RI mohon dukungan dari pimpinan dan anggota Komisi III DPR RI dalam pelaksanaan tugas dan fungsi penganggaran," jelas Sunarta dalam rapat.
Dia merincikan, tambahan anggaran tersebut akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan anggaran pada bidang pengawasan, pendidikan dan pelatihan, hingga pengadaan sarana dan prasarana baik di pusat maupun daerah.
Sunarta mengklaim kebutuhan tersebut dalam rangka melaksanakan komitmen Kejagung dalam mendukung penegakan hukum dan mengoptimalkan serta meningkatkan kualitas pelayanan hukum kepada masyarakat, khususnya kebutuhan pengadaan sarana prasarana pada program dukungan manajemen.