Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata disebut pernah meminta bantuan kepada mantan menteri pertanian (mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) untuk menyalurkan program Kementan di kampungnya, Klaten, Jawa Tengah. Hal itu dikatakan sekjen Kementan nonaktif Kasdi Subagyono dalam persidangan.
Kasdi menjadi saksi mahkota dalam sidang kasus gratifikasi dan pemerasan yang menjerat SYL, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu (19/6/2024). Saksi mahkota merupakan terdakwa yang bersaksi untuk terdakwa lainnya. Kasdi juga diketahui menjadi terdakwa dalam kasus ini.
Awalnya Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh mendalami hubungan Kasdi dengan pimpinan KPK. "Ada berkenalan dengan salah satu komisioner atau pimpinan KPK?” tanya Rianto dalam sidang tersebut.
Kasdi mengungkapkan tak mempunyai hubungan dengan pejabat KPK.
"Saudara mendengar Pak Menteri ada hubungan dengan salah satu pimpinan KPK?” tanya Rianto lagi.
Atas pertanyaan tersebut, Kasdi menyebut adanya komunikasi antara Wakil Ketua KPK Alexander Martawa dengan SYL lewat aplikasi pesan singkat. Hal ini diketahui saat Kasdi dikonfirmasi penyidik dalam pemeriksaan di KPK.
"Chating-an dengan siapa?" tanya Rianto.
"Chating-an dengan salah satu pimpinan KPK, waktu itu adalah Pak Alex Marwata," jawab Kasdi.
Kasdi mengingatkan komunikasi Alexander dengan SYL bukan membahas kasus Kementan yang diusut oleh KPK. Tapi, komunikasi tersebut intinya berupa permintaan dari Alex supaya Kementan mengalokasikan bantuan program untuk kampung Alexander Marwata di Klaten.
"Pak Alex minta bantuan untuk kampungnya (di) Klaten, untuk didukung programnya Pak Menteri," ucap Kasdi.
Bahkan, Kasdi menyebut Alex juga meminta nomor ponsel Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya. Tapi, Kasdi tak tahu selanjutnya apakah SYL memberikannya atau tidak. SYL dan Nurbaya merupakan menteri yang diusung oleh partai Nasdem.
"Kemudian apa?" tanya Rianto.
"Nomor HP-nya Menteri LHK, Pak Alex menanyakan ke beliau (SYL), Pak Menteri, untuk minta nomornya Bu Siti Nurbaya, itu yang di dalam chating-nya," jawab Kasdi.
"Yang disampaikan (diberikan nomor Nurbaya) oleh Pak Menteri?" tanya Rianto lagi.
"Saya tidak tahu," jawab Kasdi.
Sebelumnya, JPU KPK mendakwa SYL melakukan pemerasan hingga Rp 44,5 miliar. Sejak menjabat mentan RI pada awal 2020, SYL disebut mengumpulkan Staf Khusus Mentan RI Bidang Kebijakan Imam Mujahidin Fahmid, mantan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono, mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta dan ajudannya, Panji Harjanto.
Mereka lantas diminta melakukan pengumpulan uang "patungan" dari semua pejabat eselon I di Kementan untuk keperluan SYL. Perkara ini menjerat Syahrul Yasin Limpo, Kasdi Subagyono, dan Muhammad Hatta.
Atas perbuatannya, SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e, atau Pasal 12 Huruf F, atau Pasal 12 huruf B juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.