Polres Metro Bekasi Kota menduga kasus pembunuhan kepada anak berusia 9 tahun oleh D, 61, diduga karena motif pelecehan seksual. Sebelum korban tewas, pelaku berusaha merudapaksa korban.
"Modus operandi pelaku dengan secara sadar melakukan tindak pidana kepada anak di bawah umur dengan meraba payudara anak korban dan berusaha memasukan kelamin pelaku ke alat kelamin korban namun tidak masuk keseluruhan," kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP M. Firdaus kepad wartawan, Selasa (4/6).
Saat itu korban memang biasa main ke rumah pelaku. Setelah dirudapaksa, korban dibunuh dengan sadis.
"Pelaku juga melakukan kekerasan kepada anak korban. Saat anak korban tidur pelaku duduk di samping dan membekap wajah korban dengan menggunakan bantal, kemudian menekan dengan menggunakan tangan kiri dan tangan kanan mencekik leher korban sehingga anak korban meninggal dunia," jelasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak, Pasal 80 ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2016 dan Pasal 338 KUHP. Dia terancam pidana penjara 15 tahun.
Sebelumnya, polisi menemukan adanya jasad anak berusia 9 tahun di lubang jet pump samping rumah di Bantar Gebang, Kota Bekasi. Penemuan ini berawal dari seorang warga yang melaporkan telah kehilangan anak.
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi mendapat petunjuk jika D, 61, diduga yang terakhir kali bersama korban. Hal ini dkuatkan oleh keterangan saksi yang melihat korban bersama D.
Polisi kemudian mendatangi rumah D yang berjarak sekitar 700 meter dari rumah korban. Saat digeledah, ditemukan korban dalam keadaan terbungkus di dalam lubang jet pump.